
Oleh. Eni Yulika
Linimasanews.id—Setelah sengketa 4 pulau antara Anceh dan Sumatra Utara (Sumut) yang akhirnya sah milik Aceh, terungkap pula ada 43 pulau di Indonesia tercatat dalam status sengketa serupa. Pulau terbanyak yang bersengketa terbanyak di Jawa Timur (Jatim). Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, secara umum satu pihak sudah lebih dahulu mendaftarkan titik koordinat pulau tertentu, sementara pihak lain belum melakukan pendaftaran (detik.com, 25/6/2025).
Mengapa pulau bisa dilerebutkan, padahal masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia? Hal ini karena wilayah memiliki hak otonomi untuk menentukan batas wilayah administratifnya. Begitu juga dengan pulau yang ada di sekitarnya. Terkadang, menurut suatu wilayah dekat dengan wilayahnya, pulau itu dianggap sebagai wilayahnya dan bisa dikelola untuk keperluan yang dianggap penting. Akhirnya, setiap wilayah kadang berebut untuk menguasai pulau yang letaknya dianggap rawan tersebut atau dekat dengan titik koordinat dua wilayah provonsi yang berdekatan.
Ini hanya masalah administrasi, tetapi bisa menjadi pertengkaran yang sengit, bisa memicu konflik antar saudara. Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, pulau-pulau tersebut sudah dibagi-bagi berdasarkan aturan sebelumnya. Antarwilayah bisa saling bertanya dan berkoordinasi. Akan tetapi, itu tidak dilakukan dan dengan alasan lebih dahulu mendaftarkan pulau menurut titik koordinatnya, akhirnya itu dilakukan walaupun berpotensi konflik dengan status terdahulunya.
Hal ini menunjukkan pada dunia bahwa umat gampang untuk dipecah-belah sekalipun dalam negeri sendiri. Padahal, harusnya bisa dihindari. Dalam Islam, kasus seperti ini sejatinya bisa diselesaikan.
Islam memandang ikatan antarindividu bukan dilihat dari wilayahnya, sukunya, warna kulitnya, ataupun bangsanya. Dalam Islam, ikatan antarindividu, khususnya sesama muslim adalah ikatan akidah Islam. Karena itu, umat Islam tidak seharusnya sampai terpecah-belah dan gampang diadu domba.
Dalam Islam, setiap orang yang hidup dalam wilayah perlindungan Islam harus dilindungi sebagai warga negara, bukan melihat dari agama, suku, warna kulit atau sejenisnya. Ketika dahulu masih tegak sistem Islam (khilafah) selama berabad-abad, semua yang masuk ke dalam wilayah khilafah bersatu dan berada dalam tanggung jawab seorang khalifah. Bukan setiap wali (kepala daerah) diberi kewenangan penuh (otonomi). Hal ini akan meminimalisasi kesalahpahaman dan konflik antardaerah.
Selain itu, khalifah juga akan memperhatikan setiap wilayah mendapatkan hak-hak setiap warganya. Jangan sampai ada ketidakadilan, kezaliman, terlebih sampai mati kelaparan. Sehingga ketika setiap wilayah mendapat perlakuan yang sama dari pusat, maka tidak ada rasa saling cemburu seperti saat ini yang akhirnya saling berebut untuk mengelola pulau -pulau kecil demi bisa menghasilkan pendapatan daerah masing-masing.
Di dalam Islam pendapatan akan masuk ke Baitulmal terpusat yang kemudian harta tersebut akan diberikan sesuai kebutuhan setiap wilayah. Sehingga, setiap wilayah akan berkembang dan tumbuh bersama. Wajar pernah dikatakan bahwa setiap wilayah di dalam khilafah Islam ibarat ibu kota, semua fasilitas kebutuhan penting masyarakat ada di setiap wilayah.
Pemerataan ini mencegah terjadinya migrasi warga pinggiran ke kota demi mengubah nasib. Sungguh sistem Islam bisa menyelesaikan konflik seperti ini. Dalam Islam, pulau-pulau adalah milik Allah Sang Pencipta. Islam mengaturnya, tidak diperkenankan merusaknya ataupun menjualnya. Sebab, Islam mengatur, pulau masuk ke dalam kepemilikan umat, dikelola negara untuk kepentingan umat tanpa merusak alam yang ada.


