
Oleh: Novita (Muslimah Brebes)
Linimasanews.id—Kasus perjudian memang bukanlah hal yang baru di masyarakat. Dahulu, mengundi nasib biasanya dilakukan dengan sabung ayam atau bermain kartu. Seiring perkembangan teknologi, perjudian merambah ke dunia daring. Hingga akhirnya, aktivitas judi itu menjadi candu bagi pelakunya. Hal itu tentu saja akan sangat berdampak negatif, baik bagi dirinya maupun bagi orang-orang di sekitaranya.
Seorang pemuda berinisial AF (23) tega membunuh dan memutilasi jasad ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku tega berbuat keji lantaran kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi slot online.
Dalam waktu kurang dari 24 jam pihak Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Sumatera Selatan.(www.kompas.id/9/4/2026)
Judi memang menjadi salah satu faktor yang dapat menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat. Selain dapat menimbulkan keresahan, namun dampak besar dari judi adalah dapat menjadi pemicu untuk berbuat anarkis, seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat tersebut.
Di tengah impitan ekonomi dan sulitnya mencari lapangan kerja, judi di anggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan. Sehingga banyak pelaku judi semakin terjerat dalam pusaran aktivitas haram tersebut. Tentu, ibarengi dengan lemahnya iman, minimnya kontrol masyarakat juga buruknya peran negara. Sehingga pelaku tidak lagi peduli apakah harta yang ia hasilkan dari cara yang halal atau haram.
Kapitalisme telah menciptakan jurang pemisah antara masyarakat secara ekonomi. Sehingga, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan, banyak orang yang akhirnya mudah tergiur untuk terjun dalam aktivitas tersebut. Demikianlah fakta kehidupan yang diatur oleh sistem sekuler kapitalis. Agama dipisahkan dari kehidupan. Aturan buatan manusia dibuat dan diterapkan penuh kepentingan pihak tertentu.
Judi akan terus dibiarkan karena tentu itu dapat memberikan keuntungan bagi para bandar dan sebagian orang yang kecipratan pundi-pundi hasil perjudian tersebut.
Namun di sisi lain judi tentu akan berdampak buruk dan menimbulkan kerusakan. Kini judi online ini telah menjadi penyakit sosial yang sulit untuk disembuhkan. Pelaku yang sudah kecanduan judi online, sampai berani mempertaruhkan apapun yang ada. Bahkan sampai berutang, mencuri hingga melakukan tindakan kriminal lainnya.
Oleh karena itu, permasalahan mendasar dari peningkatan judi online adalah penerapan sistem sekuler kapitalis. Karena asas kehidupannya yang sekuler, tanpa memandang halal dan haram lagi. Mereka berjudi dengan begitu bebasnya.
Ditambah, peran negara sangat minimalis bahkan cenderung mendukung keberadaannya. Karena dinilai mendatangkan keuntungan bagi pihak berkepentingan dan pemodal besar. Rakyat justru terjebak dalam aktivitas maksiat judi online.
Beban hidup ini makin berat akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Orang-orang yang punya keimanan tipis melirik cara instan meraup keuntungan besar. Caranya ada di genggaman ikut judi online. Tanpa berpikir panjang, mereka sudah dibuat kecanduan.
Sudah saatnya, umat menyadari bahwa judi online sulit diberantas dalam sistem kapitalis. Sistem buatan manusia ini harus segera dicampakkan. Kemudian, segera mengambil dan menerapkan sistem Islam kafah oleh negara.
Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam merupakan satu-satunya agama yang diridhai Allah SWT. Sejak diturunkan risalah Islam kepada Rasulullah SAW, sebenarnya sudah melarang perbuatan judi yang telah ada pada masa itu. Apalagi setelah Islam diterapkan oleh negara di Madinah. Maka segala bentuk perjudian haram dan dilarang dilakukan kaum muslim. Pelaku dan bandar judi mendapatkan sanksi tegas dan membuat jera. Negara juga menerapkan sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem politik dan seluruh sistem Islam kaffah. Sehingga menutup celah bagi berkembangnya kemaksiatan dan penyakit sosial seperti judi.
Masyarakat Islam juga sangat memahami bahwa judi haram. Maka mereka ikut aktif beramar makruf nahi munkar ketika ada perjudian. Bersama-sama saling mengingatkan agar anggota masyarakat tidak berbuat maksiat tersebut. Dan semua itu didukung oleh aparat keamanan dalam negeri serta khalifah.
Demikianlah penerapan sistem Islam kaffah oleh negara pada masa Rasulullah dan Kekhilafahan sesudahnya mampu memberantas judi. Maka saat ini, kita dapat meneladaninya, tentu dengan menerapkan Islam kaffah dengan menjalankan tiga pilar penting, yaitu ketakwaan individu, budaya saling mengingatkan antara anggota masyarakat dan peran negara.
Membina ketakwaan individu dengan menguatkan akidah masyarakat. Sehingga segala aktivitasnya terikat dan sesuai dengan hukum syarak. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan yang keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kami mendapat keberuntungan. ” (QS. al-Maidah [5]: 90)
Ketika ketakwaan individu sudah merasuk kedalam diri masyarakat, tentu hal itu akan menjadi pendorong untuk melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar ketika melihat ada sesuatu hal yang bertentangan dengan syariat.
Begitupun negara. Pelaku maupun bandar akan diberikan hukuman takzir. Tanpa pandang bulu siap opun pelakunya, baik ia orang kaya ataupun rakyat biasa.
Sistem Islam justru akan membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat. Negara yang menerapkan Islam kafah akan menjadi benteng sekaligus mencegah pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah/pemikiran, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam.


