
Oleh: Aisyah Ummu Shaqueena
Linimasanews.id—Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah tengah dirundung kekhawatiran. Pasalnya, ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu belaka. Hal ini diperkuat oleh kabar bahwa gubernur NTT sudah merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga sudah mengungkap rencana PHK.
Konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit membuat PPPK harus siap kehilangan status sebagai pegawai pemerintah. Ini semua terjadi karena batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sudah melebihi batas. Batas ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) tentu saja menjadi ancaman akan adanya pemberhentian PPPK di berbagai daerah. Diketahui, TKD Tahun 2025 dipangkas Rp50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun (kompas.com, 29/3/2026).
Ruang fiskal yang makin sempit memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD. PPPK pun sangat rentan terkena dampaknya. Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui kerangka fiscal federalism sebagaimana dikembangkan oleh Wallace E. Oates (1972). Oates menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya efektif jika diiringi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah. peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi apa yang disebut sebagai vertical fiscal imbalance.
Anggaran belanja yang bersifat rigid, seperti belanja pegawai menjadi sasaran utama. Pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka melakukan prioritisasi ketat. Dampaknya, belanja pegawai, yang selama ini cenderung membesar sebagai konsekuensi rekruitmen PPPK, harus ditekan.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan. Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, namun rentan terhadap perubahan kebijakan. Padahal, PPPK dinilai berhasil mengisi kekosongan dalam berbagai instansi pemerintah, seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Jika kontrak PPPK diputus maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.
Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal sudah dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme yang mengusung bahwa sumber kebahagiaan adalah materi, akan melakukan hal apa saja yang bertujuan untuk meningkatkan keuntungan namun tidak peduli aspek lain dalam kehidupan.
Hal ini tampak jelas bahwa kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah (mengurusi) dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Jika diperhatikan, sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal.
Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan, namun abai dalam kebijakan yang lain yang justru merugikan sektor lain.
Dalam sistem Islam, negara (khilafah) adalah raa’in (pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji layak. Karena itu, semestinya umat menjadikan sistem Islam sebagai solusi utama dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan hidup.
Dalam khilafah, pegawai negara mendapat gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil karena bersumber dari pos fai’ dan kharjaj. Sistem fiskal khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan hidupnya. Khilafah juga sangat memperhatikan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, karena sistem Islam menjadikan hal tersebut sebagai kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi walaupun atas dasar penghematan anggaran.


