
Oleh: Deny Rahma (Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Beberapa bulan terakhir, tepatnya sejak akhir Maret hingga saat ini, harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kondisi ini dipicu oleh lonjakan harga plastik yang sangat tinggi, dengan kenaikan dilaporkan mencapai 40% hingga 100% per April 2026.
Kenaikan tersebut terjadi akibat meningkatnya harga minyak dunia secara tajam, yang dipengaruhi oleh konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Dampak dari konflik ini turut mengganggu jalur distribusi bahan bakar, sehingga berimbas pada kenaikan biaya produksi dan harga berbagai kebutuhan pokok.
Kondisi ini makin memprihatinkan karena kenaikan harga tersebut tidak diiringi dengan peningkatan upah bagi buruh maupun pekerja. Mereka tetap harus bekerja dengan gaji yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Ditambah lagi dengan ketidakpastian status kerja yang makin sulit untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyambut peringatan Hari Buruh Internasional yang akan digelar pada 1 Mei 2026 dengan rencana aksi unjuk rasa. Dalam momentum tersebut, mereka mengajukan enam tuntutan utama kepada pemerintah terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Adapun tuntutan tersebut meliputi, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing (alih daya) serta kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang lebih berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP, serta mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (kabar24.bisnis.com, 27/4/26).
Aksi Hari Buruh tidak hanya berlangsung di dalam negeri, tetapi juga menjadi fenomena global tiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa buruh di berbagai belahan dunia memiliki kondisi yang jauh dari kata sejahtera. Penghargaan atas jerih payah tersebut kerap kali tidak sebanding. Julukan sebagai “budak korporasi” pun kerap disematkan, terutama ketika kondisi kerja tidak mencerminkan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan atas hak-hak dasar sebagai pekerja.
Lebih jauh lagi, negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak mereka dinilai belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai. Tak heran jika berbagai persoalan di negeri ini tak kunjung terselesaikan. Karena mereka menyelesaikannya menggunakan kacamata manusia yang lemah, terbatas dan juga memiliki nafsu.
Sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini, membuat negara tunduk kepada para korporat lantaran mereka mimiliki uang. Dalam sistem ini, uang seolah dapat membeli segalanya, bahkan mempengaruhi arah kebijakan yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil. Akibatnya, kebijakan berpotensi disalahgunakan dan menjadi alat tukar bagi pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan. Inilah yang memaksa mereka untuk hidup miskin.
Sistem ini juga membuat nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki. Jikalau ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam, bukan solusi dari permasalahan. Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan.
Maka, sudah saatnya kita mengganti sistem kapitalisme tersebut dengan sistem yang paripurna, sistem yang menyelesaikan segala problematika masyarakat dengan tuntas. Sistem tersebut adalah sistem Islam, yang berbasis wahyu Allah, bukan kepentingan atau manfaat.
Dalam Islam, permasalahan kehidupan dipandang sebagai masalah manusia dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, penguasa atau pengusaha semata, sehingga memberikan solusi sesuai fitrah kehidupan. Islam juga akan memberikan ketentuan terkait urusan pekerjaan, termasuk PRT.
Pertama, terkait upah pekerja (ijarah) adalah akad transaksi atau manfaat jasa yang harus ditunaikan oleh si pemberi pekerjaan kepada pekerja. Kedua, objek akad yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, yakni jenis pekerjaan, waktu kerja, serta besaran upah harus dijelaskan sejak awal untuk menghindari unsur ketidakjelasan (gharar).
Ketiga, majikan haram berlaku zalim terhadap pekerja dalam bentuk apa pun. Keempat, besaran upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, sehingga nominal upah dapat berbeda sesuai jenis dan kualitas pekerjaan. Upah juga harus ditetapkan melalui kesepakatan yang jujur dan adil, tanpa unsur paksaan maupun eksploitasi terhadap pekerja.
Inilah wajah Islam yang sesungguhnya. Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. Hak-hak dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam.
Tidak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal, karena seluruh warga diposisikan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan negara. Jika antara pekerja dan pengusaha dapat bekerja dengan baik sesuai syariat Islam, niscaya tidak ada kezaliman di antara keduanya. Hidup pun akan lebih sejahtera.
Dengan demikian, agar sistem Islam dapat diterapkan secara menyeluruh, dakwah Islam secara kafah perlu terus digaungkan dan disebarkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan sistem yang bersumber dari ajaran Allah Swt, sekaligus mendorong perubahan sistem politik dan ekonomi agar tidak bersifat parsial atau hanya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kelompok lainnya. Dengan begitu, nilai keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud secara nyata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


