
Oleh: Luthfia Rifaah, S.T., M.Pd
Linimasanews.id—Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan rencana untuk mengevaluasi, bahkan menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak selaras dengan kebutuhan dunia industri. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco menegaskan bahwa prodi harus disesuaikan dengan kebutuhan masa depan yang erat kaitannya dengan kebutuhan industri (antara.com, 23/4/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan pendidikan yang makin pragmatis, yakni mengutamakan lulusan yang siap kerja sesuai kebutuhan pasar. Langkah pemerintah ini tidak sepenuhnya diterima oleh kalangan akademisi. Sejumlah pimpinan perguruan tinggi menolak pendekatan tersebut dengan alasan bahwa kampus bukanlah “pabrik pekerja”.
Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan pentingnya menjaga peran kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum daripada menutup prodi.
Namun demikian, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan terbuka untuk mengevaluasi, membuka, menutup, atau menggabungkan prodi sebagai bagian dari dinamika akademik.
Orientasi Sempit
Wacana ini menunjukkan kuatnya pengaruh paradigma sekuler-liberal dalam sistem pendidikan. Pendidikan dipandang sebagai instrumen ekonomi yang harus tunduk pada kebutuhan pasar. Perguruan tinggi didorong untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri, bukan semata-mata membangun manusia yang berilmu, berakhlak, dan berkontribusi luas bagi masyarakat. Akibatnya, orientasi pendidikan menjadi sempit. Prodi yang dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi berpotensi dihapus meskipun memiliki peran penting dalam pembangunan peradaban, seperti ilmu sosial dan humaniora.
Hal ini juga mencerminkan kecenderungan negara yang seolah kurang memiliki visi mandiri dalam merancang kebutuhan sumber daya manusia secara menyeluruh dan lebih bersifat reaktif terhadap kepentingan yang bersaing.
Padahal, dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat strategis dan tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, dengan tujuan utama mencetak manusia yang mampu mengelola kehidupan sesuai dengan syariat. Negara akan menentukan kebutuhan sumber daya manusia berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, seperti tenaga medis, ilmuwan, insinyur, dan ahli lainnya untuk melayani kepentingan rakyat.
Selain itu, negara juga menetapkan visi dan misi pendidikan, menyusun kurikulum yang seimbang antara pembentukan kepribadian dan penguasaan ilmu, serta menyediakan pembiayaan dan sarana prasarana pendidikan secara memadai. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.” (QS. Al-Ahzab: 72)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia memikul amanah besar dalam mengelola kehidupan, termasuk dalam urusan pendidikan dan kepemimpinan umat. Amanah tersebut menuntut tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif atau ekonomi, tetapi juga moral dan spiritual.
Selain itu, Allah Swt. juga menegaskan keutamaan ilmu dalam firman-Nya, “Katakanlah: Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan tinggi dalam Islam dan menjadi dasar pembeda kualitas manusia. Karena itu, pendidikan tidak boleh direduksi hanya sebagai alat produksi tenaga kerja, tetapi harus menjadi sarana pembentukan manusia yang berilmu dan berakal.
Dengan demikian, perdebatan mengenai penutupan prodi bukan sekadar soal relevansi atau efisiensi, tetapi menyangkut arah dan tujuan pendidikan itu sendiri. Jika pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri, maka yang lahir adalah generasi yang terampil namun minim arah dan nilai. Sebaliknya, jika pendidikan dikelola dengan visi yang kuat dan tanggung jawab negara yang penuh, maka akan lahir generasi unggul yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu membangun dan memimpin peradaban.


