
Oleh: Nur Afni (Pemerhati Sospol Deli Serdang)
Linimasanews.id—Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan setelah penantian panjang selama 2 dekade. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa UU ini merupakan payung hukum yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, serta mengangkat harkat dan martabat para pekerja. Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menekankan pentingnya pengakuan atas jam kerja, upah, THR, dan jaminan sosial bagi para pekerja yang mayoritasnya adalah perempuan yang terkategori hidup di bawah garis kemiskinan (Parlementaria, 22/4/2026).
Atas hal ini, berbagai narasi menyatakan nnegara hadir bagi PRT. Pengesahan UU PPRT dianggap harapan baru bagi kesejahteraan perempuan. Namun, benarkah demikian? Ataukah ini hanya formalitas untuk melanggengkan kemiskinan struktural dan pemberdayaan perempuan?
Pengesahan UU PPRT tampak seolah-olah memberi harapan baru bagi perempuan untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Namun, jika kita telusuri, ini merupakan bentuk kegagalan dan ketidakmampuan negara dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kaum perempuan.
Sebab, fitrah perempuan seharusnya menjalankan perannya tanpa menanggung beban ekonomi. Akan tetapi saat ini negara justru memfasilitasi kaum perempuan untuk tetap menjadi buruh kasar demi menopang perekonomian keluarganya.
Karena itu, masyarakat harus menyadari bahwa faktor penyebab eksploitasi pada kaum perempuan ini bukan karena pemerintah terlalu lama mengesahkan UU PPRT ini. Akan tetapi, akar persoalannya adalah karena sistem yang diemban oleh negara ini adalah sistem yang batil, yakni sistem kapitalisme-sekularisme.
Sistem ini berasaskan pada pemisahan agama dari kehidupan (sekuler). Sistem ini memandang manusia, termasuk perempuan sebagai komoditas ekonomi. Alhasil, kaum perempuan sering dijadikan komoditas yang terus dieksploitasi untuk pertumbuhan ekonomi semata. Di dalam sistem ini, posisi buruh (pekerja) akan menjadi pihak yang lemah dihadapan pemilik modal atau yang memberikan pekerjaan.
Karena itu, akar permasalahan sat ini bukan hanya karena faktor ketersediaan hukum semata, tetapi adalah karena faktor kemiskinan. Ketika ketersediaan lapangan pekerjaan bagi laki-laki sulit didapat, ditambah lagi biaya hidup yang terus melonjak, belum lagi ditambah biaya pendidikan, dan sebagainya, maka memaksa perempuan untuk bekerja keluar rumah demi menopang perekonomian keluarganya.
Mengesahkan UU PPRT semata tanpa mengentaskan kemiskinan, jelas bukanlah sebuah solusi yang menyentuh akar permasalahan. Pengesahan UU ini justru menggambarkan dengan sangat jelas ketidakmampuan negara dalam menjaga dan menyejahterakan rakyatnya, khususnya perempuan.
Perspektif Islam
Dalam Islam, nafkah primer, seperti, sandang, pangan, dan papan, merupakan kewajiban bagi laki-laki (suami atau wali). Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi laki-laki agar ia mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Jika wali tidak mampu atau tidak ada, maka menjadi tanggung jawab negara dan biaya hidupnya diambil dari Baitulmal.
Sementara itu, untuk kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara juga wajib memberikannya secara gratis kepada rakyatnya (kalaupun membayar, murah sangat terjangkau). Karena, ini adalah bentuk pendistribusian sumber daya alam yang merupakan hak mutlak bagi setiap individu. Dengan begitu, perempuan tidak lagi dipaksa menjadi PRT demi menopang perekonomian keluarganya.
Dalam Islam, pemimpin berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah ( pelindung rakyat). Rakyat berhak mengoreksi kebijakan penguasa dan menuntut seorang pemimpin jika negara tidak menyediakan lapangan pekerjaan bagi wali mereka. Sebab, dalam Islam, rakyat adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan oleh seorang pemimpin di hadapan Allah Swt. Rakyat tidak dianggap sebagai sekadar komoditas ekonomi.
Islam juga telah menyelesaikan persoalan kontrak kerja (hukum ijarah) selama ribuan tahun dengan sangat adil. Dalam Islam, upah ditentukan dari manfaat jasa yang diberikan, bukan ditetapkan oleh pemerintah setempat, bukan berdasarkan upah minimum yang sering kali di bawah standar hidup layak. Kontrak kerja juga dilakukan atas dasar saling rida dengan kesadaran penuh atas konsekuensi hukumnya, serta didukung oleh ketakwaan individu, masyarakat, maupun negara. Dengan begitu, atasan tidak berani menzalimi bawahannya.
Islam juga menyediakan peradilan yang tegas dalam memutuskan perkara. Islam memberikan sanksi tegas yang memberikan efek jera (jawazir) bagi pelaku kezaliman tanpa prosedur memberi keringanan bagi pemilik modal.
Sejatinya, kesejahteraan tidak akan pernah terwujud jika masyarakat masih mengemban sistem batil ini. Sistem kapitalisme ini memandang individu sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, UU PPRT hanyalah solusi tambal sulam yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan, yakni mengentaskan kemiskinan.
Saat ini, kesenjangan ekonomi makin terlihat jelas. Padahal, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Semestinya, kekayaan alam tersebut adalah hak mutlak bagi seluruh rakyat, sehingga tidak boleh diprivatisasi baik untuk asing, maupun pihak-pihak swasta, bahkan seorang penguasa sekalipun.
Kesejahteraan yang hakiki bagi perempuan hanya dapat terwujud jika seorang pemimpin kembali menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pelayan umat) yang menjalankan seluruh syariat Sang Pencipta dalam kepemimpinannya. Sejatinya perempuan itu mesti dimuliakan dan senantiasa dijaga kehormatannya. Bahkan dalam Islam, fitrah perempuan itu adalah” ummun wa rabbatul bait” (ibu dan pengatur rumah tangga), bukan menjadi buruh atau pekerja rumah tangga.
Komprehensif
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dalam mengatur dan memberikan solusi bagi seluruh problematika kehidupan umat. Sebab, Islam berasal dari Sang Khaliq, yakni Allah Swt. Sang Pencipta langit dan bumi, beserta kehidupan manusia hingga saat ini. Sedangkan, sistem kapitalisme sekularisme berasal dari akal manusia yang terbatas.
Sudah saatnya umat bangkit dan bersatu untuk menegakkan kembali sistem Islam di muka bumi ini. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem rusak yang merusak kehormatan manusia, khususnya kaum perempuan. Hanya ada satu solusi hakiki dalam menyejahterakan perempuan, yakni dengan menegakkan kembali sistem Islam. Dengan itu kemiskinan struktural dapat teratasi. Manusia (perempuan) pun kembali kepada fitrahnya sebagaimana telah ditetapkan Allah Swt.


