
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuat publik kembali mempertanyakan wajah keadilan di negeri ini. Sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi narapidana justru memiliki bangunan dan fasilitas yang oleh Ombudsman RI dinilai berstandar apartemen.
Temuan tersebut terungkap ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Tim dari Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan di area belakang lapas. Sejumlah bangunan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, pendingin ruangan, bahkan fasilitas seperti gym, kolam dan simulator golf (antarafoto.com, 24/9/2026).
Pihak Lapas menyebut sejumlah bangunan sebagai rumah dinas atau fasilitas bagi pegawai, sedangkan Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fasilitas dengan keterangan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyatakan perlunya investigasi untuk memastikan apakah bangunan itu benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Fakta yang ditemukan dalam persoalan ini cukup serius untuk ditindaklanjuti. Pada 26 September, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Ini bukan tentang seberapa banyak atau semewah apa peralatan property yang ada disana. Namun, jauh dari itu. Ini adalah tentang keadilan dan penegakkan hukum.
Jika benar terdapat narapidana tertentu yang memperoleh fasilitas khusus karena memiliki uang, kedudukan, koneksi atau kemampuan membayar, maka ini bukan lagi sekadar fasilitas. Ini sudah menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ironisnya, penjara selama ini identik dengan keterbatasan ruang dan persoalan kapasitas. Tetapi di tempat yang sama justru muncul gambaran fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif. Kontras semacam inilah yang wajar menimbulkan pertanyaan publik: apakah hukum memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang?
Islam memiliki prinsip yang sangat tegas mengenai perkara tersebut. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)
Kekuasaan dalam Islam bukanlah fasilitas untuk menikmati privilese, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Pejabat yang diberi kewenangan mengurus masyarakat tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai jalan memperoleh keuntungan pribadi atau memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.
Rasulullah juga memberikan peringatan keras mengenai ketidakadilan dalam penerapan hukum. Dalam hadis sahih, beliau menjelaskan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi ketika orang terpandang melakukan pelanggaran dibiarkan, sedangkan orang lemah dihukum. Bahkan beliau menegaskan bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad melakukan pencurian yang memenuhi ketentuan hukuman, hukum tetap berlaku kepadanya. Solusi dan pandangan terkait penegakkan hukum dalam Islam, di antaranya:
Pertama, hukum harus diterapkan berdasarkan syariat, bukan berdasarkan status sosial dan kekayaan pelaku. Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa, pejabat, aparat maupun rakyat pada prinsipnya sama-sama terikat hukum. Kekuasaan tidak menjadi tiket mendapatkan perlakuan khusus.
Kedua, penguasa wajib menjaga amanah dan melakukan pengawasan terhadap aparat. Penyalahgunaan kewenangan tidak cukup diselesaikan dengan pencitraan atau sekadar memindahkan barang-barang yang terlihat mewah. Jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada pemeriksaan, pertanggungjawaban dan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, sistem peradilan harus independen dalam memutus perkara. Jangan sampai seseorang memperoleh perlakuan berbeda hanya karena mempunyai uang atau koneksi. Keadilan bukan sekadar fasilitas yang terlihat dari luar, tetapi juga proses hukum yang tidak diskriminatif.
Keempat, Islam memiliki sistem sanksi yang mencakup hudud, jinayat, dan ta’zir sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menjaga masyarakat dari kerusakan, memberikan efek pencegahan dan mewujudkan keadilan.
Karena itu, kasus Lapas Cibinong semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang mendapatkan kamar mewah?” tetapi, “Mengapa sebuah sistem memungkinkan adanya ruang untuk munculnya perlakuan berbeda di dalam lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan?”
Kerapuhan dalam sistem sanksi di bawah naungan paham sekularisme sejatinya akan terus-menerus mengalami kecacatan. Dasar pemikiran yang memisahkan antara urusan agama dan kehidupan sehari-hari menjadi sumber masalah yang paling utama. Manusia menjadi tidak takut lagi terhadap hukum Tuhannya. Manusia cenderung meremehkan tentang ‘kehidupan setelah dunia’. Sehingga setiap tindak kriminal yang terjadi tidak membuat mereka jera.
Tindakan suap terhadap penjaga lapas, bahkan lahirnya ketidakadilan bagi setiap narapidana rentan terjadi. Pasalnya, mereka telah memisahkan urusan agama dengan keseharian mereka. Urusan penjagaan lapas bagi mereka tidak berkaitan dengan ritual agama atau peribadahan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas atau perlakuan khusus, maka persoalannya harus dibuka secara transparan dan dipertanggungjawabkan. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan penjara yang kokoh, tetapi juga sistem hukum yang memastikan bahwa kekuasaan tidak dapat dibeli dan keadilan tidak dapat dinegosiasikan.
Islam menawarkan prinsip yang sederhana tetapi mendasar, yaitu tentang amanah, keadilan dan pertanggungjawaban hukum berlaku bagi semua. Sebab ketika hukum hanya keras kepada yang lemah tetapi dapat dilonggarkan bagi yang kuat, yang rusak bukan hanya sebuah lembaga pemasyarakatan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun ikut dipertaruhkan. Wallahualam.


