
Oleh: Najah Ummu Salamah (Komunitas Penulis Peduli Ummat)
Linimasanews.id—Lagi-lagi kasus bullying terjadi. Kali ini menimpa seorang siswa SD kelas dua yang berinisial M, di daerah Pemalang, Jawa Tengah. Diketahui sebelum meninggal, korban sempat mengeluhkan sakit perut. Kemudian korban dilarikan ke IGD untuk pemeriksaan dan perawatan medis ke RSUD Dr. Azhari, Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami peradangan bukan akibat riwayat penyakit atau pola makan. Belakangan diketahui bahwa korban sempat mengaku telah dipukul dan ditendang tiga orang kakak kelasnya sewaktu jam istirahat. Meskipun korban sempat menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit, namun kondisi kesehatan korban terus mengalami penurunan dan meninggal dunia pada 30 September 2026 (BBC.com, 05/10/2026).
Sistem Sekuler Kapitalis Menyuburkan Bullying
Kasus yang menimpa siswa M tersebut menambah daftar panjang kasus bullying pada dunia pendidikan. Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan setidaknya ada 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama bulan Januari-September 2026.
Terdapat sekitar 1000 korban dari 174 orang pelaku kekerasan yang terdiri dari guru/ustad, kepala sekolah/pimpinan ponpes, satpam, pembina ekskul hingga sesama murid. Dari data yang tercatat, jenis kekerasan terdiri dari kekerasan seksual (60%), kekerasan fisik (36%), kekerasan psikis (1%), perundungan (1%) dan pendisiplinan dengan kekerasan (2%). Adapun pelaku kekerasan seksual di dominasi oleh orang dewasa di sekolah seperti guru/ustad, kepala sekolah/pimpinan ponpes, satpam dan pembina ektrakulikuler (BBC.com, 05/10/2025).
Di sisi lain, berdasarkan pantauan dari Jaringan Pemantau Pendidikan di Indonesia (JPPI), kasus bullying terus mengalami tren kanaikan dari tahun 2020 -2025. Pada tahun 2020, terdapat 91 kasus, lalu meningkat menjadi 142 kasus di tahun 2021. Setahun kemudian meningkat kembali menjadi 194. Pada tahun 2023 meningkat menjadi 285 kasus. Disusul dua tahun terakhir mencapai 573 dan 614 kasus bullying pada lingkungan satuan pendidikan (new-indonesia.org/2026).
Berdasarkan data di atas, kasus bullying terus menunjukkan tren peningkatan. Sungguh sangat miris, kasus bullying terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi. Demikianlah sistem pendidikan saat ini, justru telah menyuburkan kasus bullying.
Paradigma pendidikan yang sekuler kapitalis telah gagal mencetak generasi berkualitas. Pendidikan hanya sebatas mencetak output berilmu dan memiliki skill tertentu demi kepentingan industri kapitalis, namun lemah akidah dan adab, tidak takut melakukan tindakan apa pun tanpa batasan, termasuk bullying.
Negara dalam hal ini juga belum malakukan upaya mendasar untuk mencagah kasus bullying di lingkungan pendidikan. Kampanye stop bullying terbukti masih gagal mencegah kasus tersebut. Hal ini terlihat dengan terus meningkatnya kasus bullying di lembaga pendidikan. Adanya Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga masih belum efektif. Mengingat, pengaruh negatif media sosial dan kendali diri setiap individu sangat minim tanpa pengawasan yang ketat dari semua pihak.
Islam Menjamin Ruang Aman bagi Generasi
Sebagai sebuah agama dan sistem kehidupan, Islam memiliki sistem pendidikan yang komprehensif. Melalui sistem khilafah, sistem pendidikan Islam berjalan dengan paradigma akidah Islam. Sistem ini bertujuan mencetak generasi beriman, bertsaqofah, menguasai ilmu terapan, dan tentunya berkepribadian Islam.
Khilafah bertanggung jawab penuh atas pelayanan pendidikan. Karena, menuntut ilmu adalah ibadah yang diwajibkan Allah Swt. bagi setiap muslim. Pembiayaan, tenaga pendidik, dan seluruh sarana prasarana menjadi beban pembelanjaan yang wajib bagi negara (Baitulmal). Oleh karenanya, pelayanan pendidikan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara mudah, murah, merata dan berkualitas.
Khilafah akan melakukan seleksi secara ketat terhadap semua tenaga pengajar dan karyawan sekolah. Seleksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akhlak dan kepribadian mereka. Hal ini akan meminimalisasi tindak kekerasan atau bullying yang pelakunya berasal dari tenaga pengajar ataupun karyawan sekolah.
Ruang kelas juga terpisah antara siswa laki-laki dan perempuan. Begitupula tenaga pendidiknya terpisah. Tidak ada forum khalwat ataupun ikhtilat di lingkungan pendidikan. Seragam setiap siswa menutup aurat secara syar’i. Hal ini mencegah kasus pelecehan terhadap guru atau siswa.
Setiap kasus bullying akan mendapatkan sanksi yang tegas. Jika pelakunya sudah baligh, maka sanksi qishash dan jinayat berlaku. Hal ini semata untuk fungsi jawabir (menebus dosa) dan jawazir (efek jera).
Khilafah juga akan melarang tayangan media dengan konten bullying, baik itu berupa film, gim, reality show dan sebagainya. Bersama umat dan partai politik Islam, khilafah akan terus melakukan edukasi kepada setiap warga dan keluarga muslim agar terus menguatkan akidah sebagai benteng utama menjaga diri dan keluarganya dari segala pelanggaran hukum syarak.
Khatimah
Demikianlah sistem khilafah menghadirkan ruang aman bagi generasi. Generasi pun tumbuh gemilang terbebas dari bullying. Oleh karenanya, sudah saatnya umat menyadari pentingnya kembali menerapkan syariat Islam secara totalitas dalam bingkai khilafah sehingga keberkahan terlimpah bagi seluruh alam.


