
Oleh: Evi Faouziah, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah)
Linimasanews.id—Peredaran vape jadi salah satu isu krusial yang menjadi perhatian saat ini. Hasil pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan temuan serius. Dari 1.745 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 1.716 sampel positif mengandung narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS), sementara 1.552 sampel di antaranya positif mengandung etomidate (bnn.go.id, 30/09/2026).
Ketika Tren Menjadi Pintu Kejahatan
Vape narkoba bukan sekadar persoalan penyalahgunaan zat, tetapi menunjukkan bagaimana jaringan narkotika mampu memanfaatkan budaya tren untuk mendekati generasi muda. Modusnya pun makin beragam. BNN telah mengungkap jaringan yang menggunakan cartridge vape sebagai media peredaran etomidate.
Di sinilah sekularisme memperlihatkan persoalannya. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, standar halal-haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan perilaku. Anak muda dapat diarahkan oleh tren, lingkungan, atau dorongan sesaat. Narkoba bahkan bisa dianggap sebagai bagian dari gaya hidup atau pelarian dari tekanan hidup.
Padahal, Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Kapitalisme Membuka Celah Bisnis
Masalah makin serius ketika kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Selama ada pasar dan permintaan, berbagai produk berpotensi diproduksi dan diedarkan. Generasi muda akhirnya tidak hanya menjadi korban penyalahgunaan, tetapi juga sasaran pasar.
Inilah problem mendasar ketika kehidupan ekonomi tidak dibangun atas standar halal-haram, melainkan keuntungan materi. Barang yang membahayakan manusia tetap dapat menemukan ruang selama menghasilkan keuntungan dan belum sepenuhnya dilarang.
Negara memang melakukan pengungkapan dan pemberantasan. Namun, ancaman yang berkembang cepat membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada tindakan setelah kejahatan terjadi. BNN sendiri telah mendorong penguatan kebijakan terhadap rokok elektrik setelah menemukan tingginya temuan etomidate dan mengusulkan pelarangan total rokok elektrik sebagai salah satu opsi kebijakan.
Islam Menjaga Generasi dan Akal
Islam memandang akal sebagai salah satu perkara yang wajib dijaga (hifzh al-‘aql). Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia wajib dicegah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Islam tidak hanya mengandalkan larangan setelah kerusakan terjadi. Negara bertanggung jawab sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai), melindungi rakyat dari berbagai ancaman. Pendidikan Islam membentuk kepribadian generasi dengan akidah yang kokoh dan kesadaran mendekatkan diri kepada Allah sehingga mereka memiliki benteng internal untuk menolak perkara haram.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara juga berkewajiban menutup pintu bagi bisnis yang membahayakan masyarakat, memberantas jaringan narkotika, mengawasi peredaran barang berbahaya, serta menerapkan sanksi terhadap pelaku sesuai ketentuan syariat. Sanksi berfungsi sebagai zawajir (mencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya.
Dengan demikian, persoalan vape narkoba tidak cukup dipandang sebagai tren yang menyimpang. Ia adalah tanda bahwa generasi membutuhkan perlindungan menyeluruh, benteng akidah dari keluarga dan pendidikan, lingkungan yang sehat, serta negara yang sungguh-sungguh menjalankan fungsi penjagaan. Sebab, generasi muda bukan komoditas pasar, melainkan amanah Allah yang kelak menentukan arah peradaban.


