
Oleh. Eni Yulika
Linimasanews.id—Publik Sumatra Utara dibuat geger dengan ditemukannya bayi di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Diberitakan detik.com (11/10/2026), seorang bayi perempuan dibuang orang tuanya di pinggir jalan di Tapteng. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.
Pihak kepolisian telah memintai keterangan ibu bayi berinisial DW (27). DW juga telah menceritakan kronologi awal mula bayi tersebut dititipkannya ke pasangannya, RS (27). Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap antara RS dan DW.
Kasus demi kasus membuat kita mengelus dada. Kali ini seorang bayi yang baru saja menghirup udara di dunia dan berharap mendapatkan lindungan dan kasih sayang orang tuanya harus terbuang di tempat yang tidak semestinya. Bukan baru ini terjadi, sebelumnya juga ada kasus hubungan gelap yang ternyata ayah dan anaknya yang masih berumur 15 tahun di Sumsel awal Oktober lalu. Bayi yang malang itu diletakkan di depan mushola. Bahkan sebelumnya juga awal September, ada pasangan muda mudi yang mengubur hidup-hidup bayi yang dilahirkannya. Naudzubillah.
Kasus seperti ini ibarat fenomena gunung es. Kemungkinan yang belum diketahui banyak. Apalagi yang harus berakhir di ruang aborsi. Pergaulan bebas tetap menjadi ancaman yang melanda negeri ini di tengah banyaknya masalah krusial lainnya.
Inilah hasil dari penerapan sistem kapitalis liberal. Agama dikesampingkan, tidak hadir dalam mengatur kehidupan. Di satu sisi hukum diberlakukan untuk menghukum dampak berzina, tetapi di sisi lain pergaulan bebas tetap dibiarkan, aplikasi pornografi dan pornoaksi tetap berlanjut, bahkan makin menjadi-jadi. Bukan hanya pergaulan bebas antarjenis, bahkan sesama jenisnpun merajalela dan dipertontonkan di dunia maya dan nyata. Bayi yang terlahir pada akhirnya yang menanggung beban. Masa depannya terancam, apalagi jika kedua pasangan orang tuanya tidak cukup ilmu dalam berumah tangga.
Tidak ada yang menjamin kelayakan hidup pada hari ini. Sudah semestinya kita kembali kepada petunjuk Sang Pembuat Aturan Yang Maha Sempurna, yakni dengan kembali pada syariat Islam. Islam memiliki seperangkat aturan sempurna. Islam memperbaiki secara keseluruhan. Islam terbukti pernah berjaya lebih kurang 13 abad lamanya. Sistem Islam tersebut memberikan manusia kepastian perlindungan hukum.
Di dalam sistem Islam, akan dibentuk tiga pertahanan yang ideal yang dapat memastikan kehidupan manusia akan menjadi peradaban yang mulia dan jauh dari kemaksiatan.
Pertama, ketakwaan individu. Negara akan membangun suasana iman dan takwa di tengah masyarakat. Pastinya akan ditutup pintu celah pergaulan bebas, baik di dunia maya dan nyata. Siaran-siaran diupayakan demi mendekatkan diri kepada Allah dan menjadi individu yang bertakwa.
Kedua, masyarakat yang saling amar makruf. Masyarakat diberikan pemahaman Islam sehingga melakukan amar makruf kepada sesama. Masukan dan teguran juga diberikan kepada penguasa jika melanggar syariat Islam atau tidak menegakkan hak-hak masyarakat. Dalam sistem Islam ada Mahkamah Mazallim yang bisa meneliti kasus yang berkaitan dengan penguasa dan apartur pemerintah.
Ketiga, penerapan syariat Islam secara total dan pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pelaku. Syariat Islam akan menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat tanpa pandang bulu.
Dengan tiga pertahanan yang diatur dalam Islam tersebut, akan terciptalah negeri yang aman sentosa, adil, dan makmur sebagaimana cita-cita para pahlawan bangsa, jauh dari pergaulan bebas.
Dengan sistem sanksi tegas, tidak akan ada bayi-bayi terlantar. Islam akan menutup pintu zina, memberikan sanksi yang tegas kepada pezina. Anak-anak yang terlahir akan dipastikan mendapatkan hak-haknya karena semua itu adalah tanggung jawab negara.
Dalam Islam, penguasa akan bertanggung jawab kepada Allah, tak boleh lalai dalam memikul tugasnya. Karena, penguasa dalam Islam adalah pelaksana hukum syarak, bukan pekerja bagi rakyat, sehingga jika tidak menjalankan hukum syarak wajib untuk dikoreksi. Allah Swt. dalam Al-Qur’an berulang kali bertanya kepada hamba-Nya, hukum siapa yang lebih baik dari hukum Allah.


