
Oleh: Saniati
Linimasanews.id—Dikutip dari tribunmedan.com (23/10/2026), tujuh dari delapan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025, kini meringkuk di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maraknya korupsi yang terjadi negeri ini sudah semakin parah dan tidak terkendali. Hampir setiap hari, kita disuguhkan berita operasi tangkap tangan dari para pelaku, dari mulai tingkat desa sampai pusat. Pendanaan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan seperti jalan, sekolah, rumah sakit dan sebagainya, tapi malah berpindah ke kantong satu orang dan masyarakat yang dirugikan.
Hal ini menunjukan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan perorangan bukan pula lemahnya moral individu tetapi adanya kerusakan yang bersifat sistematis. Praktik penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi sepertinya sudah menjadi kebiasaan dan sudah menjadi budaya di negeri ini.
Akar permasalahan yang terjadi bersumber dari cara pandang kehidupan secara luas dalam masyarakat dan negara hari ini yakni kapitalisme sekulerisme. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan termasuk urusan berpolitik dan bernegara. Haram dan halal tidak lagi dijadikan standar dan rujukan untuk membuat kebijakan. Ketika aturan Allah tidak dijadikan sebagai landasan, maka yang ada hanyalah manfaat dan mendapatakan keuntungan yang bisa menambah pundi-pundi kekayaan.
Sistem kapitalisme inilah yang membuat manusia lupa akan jati dirinya. Sistem tersebut menjadikan manusia merasa mampu membuat aturan sendiri berdasarkan hawa nafsunya dan hilangnya rasa takut kepada Sang Khalik. Banyaknya solusi yang diberikan negara saat ini, seperti adanya penegak hukum pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian bahkan undang-undang ternyata tidak mampu menyentuh akar masalah. Lemahnya sanksi kepada pelaku korupsi saat ini tidaklah sebanding dengan kerugian yang dilakukan, sehingga tidak memberikan efek jera.
Islam memandang bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perbuatan khianat yang dibenci Allah Subhana wa Taala. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.”
Islam memberikan solusi tepat dimulai dari asas berpikir individu yang berorientasi materi harus diganti dengan berpikir secara islami sehingga membentuk ketakwaan yang penuh kepada Allah dan menetapkan segala aktifitas hanya untuk meraih ridho Allah, bukan hanya sekadar mencari keuntungan semata. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai proyek atau ladang bisnis melainkan sebagai amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Subhana wa Taala.
Islam juga membudayakan amar makruf nahi munkar yang mengharuskan rakyat saling mengoreksi sampai ke pemerintahan atau penguasa. Di dalam Islam, sanksi yang diberikan berupa takzir yang berat seperti penjara yang dalam waktu lama, pencabutan jabatan, penyitaan seluruh harta bahkan hukuman mati apabila sudah dalam katagori merugikan dalam skala besar.
Maka pemberantasan korupsi hanya dapat diselasaikan oleh Islam dengan menerapkan syariat secara kaffah di tengah-tengah masyarakat. Hanya hukum yang datangnya dari Allah yang mampu memberikan keadilan yang hakiki. Wallahualam.


