
Suara Pembaca
LSM Pantau Gambut (2015–2025) mengungkap bahwa 54 persen lahan yang terbakar telah disulap menjadi perkebunan sawit dan akasia, di mana korporasi menguasai 8,3 juta hektare lahan lewat 936 izin usaha. Sejalan dengan itu, pantauan satelit Greenpeace Indonesia sepanjang Agustus–Oktober 2026 menegaskan bahwa hampir sepertiga titik api terkunci di dalam wilayah konsesi milik perusahaan sawit dan akasia tersebut (BBC News Indonesia, 11/10/2026).
Bara api karhutla menolak padam meski kalender telah menginjak bulan Oktober. Harapan akan guyuran air hujan sebagai pemadam alami tak kunjung datang karena masih sangat minim curah hujan yang turun ke bumi. Kabut asap ini bukan sekadar bencana tahunan kemarau panjang, melainkan kesengajaan terencana demi menyulap lahan gambut menjadi hamparan kelapa sawit. Sungguh ironis, masyarakat adat harus kehilangan tanah adat mereka dan warga dipaksa menghirup kabut asap yang menyesakkan dada, hingga harus kehilangan nyawa. Di tengah kepungan titik panas yang membara dari Kalimantan hingga Papua, penguasa justru sibuk melakukan gaslighting. Muncul sebuah tanya, apakah negara bekerja untuk rakyat atau menjadi hamba sahaya oligarki? Perusahaan dengan mudah mengeringkan lahan gambut demi panen sawit dan akasia, meski jelas akan menghancurkan ekosistem. Rakyatlah yang menelan pil pahit dampak kerusakannya, sementara korporasi dengan bebas menikmati keuntungan dari privatisasi lahan tersebut.
Investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Oktober 2026, membongkar gurita bisnis puluhan perusahaan sawit yang lahannya membara. Korporasi ini menggunakan topeng struktur saham berlapis di wilayah tax haven (suaka pajak) agar bisa menyembunyikan pemilik keuntungan sebenarnya sehingga pelaku kejahatan lingkungan tidak bisa dihukum. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti peran negara yang menggelar “karpet merah” perizinan dan perlindungan bagi korporasi besar. Ironisnya, dana subsidi sawit justru diduga mengalir deras menjadi “bahan bakar” bagi grup raksasa sehingga kesulitas untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut. Jejaring inilah yang membuat penyelesaian masalah mendasar seperti konflik lahan adat, perusakan lingkungan, dan karhutla menjadi sulit diselesaikan, karena adanya benturan kepentingan yang kuat di lingkaran kekuasaan.
Akar masalah karhutla tak pernah tersentuh karena akar ini bermula dari masalah tata kelola hutan dan lahan, kepentingan korporat dan lemahnya penegakan sistem hukum. Hal itu tampak dari cara pemerintah mengatasi karhutla. Pemerintah yang menyepelakan karhutla tiap tahunnya, mengabaikan mitigasi bencana, saling lempar tanggung jawab antar departemen yang berwenang, fokus hanya memadamkan api karhutla. Pemerintah melupakan persoalan utama karhutla, yaitu tata kelola hutan dan lahan. Mereka tetap memberikan izin hak privatisasi hutan dan lahan kepada korporasi.
Pemerintah bukannya tak berusaha memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Pada Agustus 2026 Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi kepada enam perusahaan yang memegang pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat karhutla yang tersebar di tiga propinsi: Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Pada pertengahan September 2026 Kementerian Kehutanan mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha kepada 26 perusahaan pemegang konsesi yang terbukti terlibat atau areanya terdampak oleh karhutla.
Rakyat menanggung dosa di hilir, ketika hulu dirusak dan terluka dengan menyandarkan tata kelola hutan pada sistem sekulerisme-kapitalisme. Asap karhutla akan terus membara karena hutan hanya dipandang sebagai mesin pencetak uang oleh korporasi, sehingga korporasi dengan bebas menguras habis sumber daya tanpa memedulikan keselamatan ekosistem. Negara hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran yang baru bergerak setelah bencana melanda. Tanpa pernah menyentuh akar masalahnya, yaitu sistem kapitalisme. Akibatnya, rakyat menderita karena kehilangan hak mereka untuk hidup.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalil ini menjadi dasar bahwa Islam telah mengatur bagaimana cara mengelola alam. Alam termasuk ke dalam milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh diprivatisasi demi keuntungan bisnis korporasi. Negara wajib memegang kendali atas pengelolaan hutan dan lahan, bukan memberikan “karpet merah” perizinan bagi pihak swasta. Pengawasan langsung oleh negara akan mengunci rapat pintu keserakahan oligarki dalam pembakaran hutan dan lahan. Dengan fungsi ekologis hutan yang terjaga, negara tidak hanya memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusak lingkungan, tetapi juga mampu membentengi rakyat dari bencana kekeringan dan karhutla di musim kemarau, dan menjaga rakyat dari ancaman banjir di musim hujan.
Yota Mutia, S.Psi.
Praktisi Art Therapy


