
Oleh: Afifah
(Muslimah Brebes)
Linimasanews.id—“Indonesia darurat judi online,” itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan kondisi saat ini. Dikutip dari cnbcindonesia.com (16/6/24), koordinator substantif kelompok Humas PPATK M Natsir Konga mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Natsir mengungkapkan, “Lima ribu rekening lebih nilainya, angkanya lupa. Tapi kalau akumulasi sejak sampai kuartal 1 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. Akumulasi.”
Sebagai warga negara yang baik harusnya merasa prihatin mengetahui besarnya keterlibatan masyarakat Indonesia dalam judi online. Keterlibatan ini muncul akibat kompleksitas persoalan hidup manusia sekarang. Faktor ekonomi, tingkat SDM yang rendah, tekanan beban hidup yang makin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, hingga ingin mendapatkan uang secara instan seringkali menjadi alasan terjunnya masyarakat ke dunia judi online. Semua itu terjadi akibat kemiskinan struktural saat ini.
Sementara kemiskinan struktural terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini membuat para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya dan menihilkan peran negara. Aspek keuntungan materi menjadi orientasi aturannya. Sistem ini tetap eksis. Meski pemerintah sadar akan kerusakan judi online dan akhirnya membentuk satgas judi online, tetapi kasus terus meningkat.
Cara pandang atas persoalan judol ini dan solusinya tidaklah menyentuh akar permasalahan karena kekuasaan mereka dibatasi oleh para pemilik modal alhasil judi online masih marak. Pemberantasan judi online mutlak membutuhkan peran negara yang memiliki sifat raa’in dan junnah, sifat raa’in akan membuat negara totalitas dalam mengurus kebutuhan rakyatnya negara akan memudahkan rakyatnya memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sehingga, level hidup sejahtera bisa dirasakan oleh setiap individu rakyat.
Kemudian sifat junnah (pelindung) akan membuat negara totalitas melindungi rakyat dari segala macam bahaya termasuk dari praktik judi online. Kedua sifat tersebut hanya ada dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, yaitu Khilafah. Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa alasan apa pun, juga tanpa pengecualian. Allah Subhanahu wa Taala berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dari dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Allah menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala, dan mengundi nasib. Ayat tersebut menunjukan keharaman judi secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan. Sebuah keharaman pasti membawa bahaya baik di dunia hingga akhirat, termasuk judi.
Judi adalah aktivitas memperoleh harta haram di dunia. Judi menimbulkan bahaya kemiskinan bagi masyarakat. Sementara di akhirat, judi bisa mengantarkan pelakunya masuk kedalam api neraka. Sebagai negara pelindung, Khilafah akan melindungi masyarakatnya dari bahaya judi ini yaitu dengan cara menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan dengan mekanisme berikut:
Pertama, Khilafah melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat melalui sistem pendidikan Islam masyarakat yang dibina dengan sistem pendidikan Islam akan memiliki pola pikir dan pola sikapnya sesuai tuntunan syariat Islam sehingga ketika syariat menyatakan judi haram maka serta merta individu masyarakat akan menjaga diri mereka dari aktivitas kotor tersebut jadi ada sikap self control dari individu masyarakat.
Kedua, Khilafah menjamin kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi Islam diantara prinsip sistem ekonomi Islam adalah menjamin kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan masyarakat secara tidak langsung, yaitu menjamin pekerjaan untuk laki-laki agar mereka bisa untuk memberi nafkah keluarganya dengan baik.
Kemudian ada juga jaminan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan masyarakat yang dipenuhi secara langsung yaitu negara menanggung semua kebutuhan tersebut dan memberikan kepada masyarakat secara gratis. Jika aspek kebutuhan pokok dan publik terpenuhi maka masyarakat bisa merasakan kesejahteraan hidup sehingga bisa fokus untuk beramal baik.
Ketiga, Khilafah mengaktivasi polisi digital dan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah.
Keempat, Khilafah akan memberi sanksi takzir kepada para bandar serta pelaku judi sanksi ini dipastikan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mampu mencegah terjadinya aktivitas serupa di tengah-tengah masyarakat.
Demikianlah solusi tuntas yang diberikan Islam agar judi online dapat teratasi hingga ke akar masalahnya. Solusi inilah yang seharusnya diambil oleh sebuah negara jika benar-benar menginginkan judi online lepas dari kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam bisshowab.