
Oleh: Adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—“Hukum selalu berlari tertatih-tatih di belakang teknologi.” Adagium klasik ini kini tak lagi sekadar klise, melainkan alarm bahaya yang memekakkan telinga bagi sistem hukum Indonesia. Di saat dunia tengah diguncang oleh disrupsi Generative Artificial Intelligence (AI) dan sistem otonom (autonomous systems), ruang-ruang sidang kita masih terbelenggu dalam tafsir teks hukum peninggalan abad ke-19.
Mari kita ajukan sebuah pertanyaan retoris yang fundamental: Ketika sebuah algoritma tanpa instruksi langsung, secara mandiri, melakukan kesalahan diagnosis medis yang fatal, memanipulasi algoritma pasar saham, atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas melalui kendaraan otonom, lantas kepada siapa borgol keadilan akan disematkan? Apakah logis memenjarakan seorang programmer atas keputusan independen sebuah mesin yang berevolusi melalui machine learning? Di sinilah hukum Indonesia mengalami vacuum of norm (kekosongan norma) dan krisis ontologis yang akut.
Sebagai akademisi dan praktisi, saya berpendapat bahwa arsitektur hukum Indonesia saat ini bertindak seperti burung unta yang membenamkan kepalanya ke dalam pasir, menolak melihat realitas bahwa Kecerdasan Buatan telah berevolusi dari sekadar alat (tools) menjadi entitas kuasi-mandiri. Artikel ini akan membedah secara substantif paradoks pertanggungjawaban pidana dan perdata AI di Indonesia, serta menawarkan rekonstruksi pemikiran berskala global.
Krisis Ontologis dalam Hukum Perdata: AI sebagai Objek vs. Subjek
Dalam logika Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) yang kita warisi dari kolonial Belanda, pembagian entitas di alam semesta ini sangat biner: Anda adalah subjek hukum (persoon), atau Anda adalah objek/barang (zaak). Subjek hukum pun dibatasi hanya pada manusia alami (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Kecerdasan buatan, dalam kacamata positivistik Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diposisikan murni sebagai “Agen Elektronik”. Pasal 21 ayat (1) UU ITE mengamanatkan bahwa “Penyelenggara Agen Elektronik bertanggung jawab atas pengoperasian Agen Elektronik”. Pendekatan ini merupakan manifestasi dari doktrin vicarious liability atau strict liability yang menganggap AI tak ubahnya seperti mesin ketik atau kalkulator canggih.
Namun, pendekatan ini cacat secara epistemologis ketika dihadapkan pada teknologi Black-Box AI atau Deep Learning. AI modern memiliki kemampuan self-learning dan otonomi untuk mengambil keputusan yang di luar prediksi pencipta maupun penggunanya. Bertolini & Episcopo (2022), dalam diskursusnya mengenai Robots and AI as Legal Subjects? Disentangling the Ontological and Functional Perspective, dengan tajam mengkritik bahwa membebankan tanggung jawab perdata kepada programmer atau user untuk tindakan AI yang sepenuhnya otonom adalah sebuah ketidakadilan struktural dan berpotensi mematikan inovasi (chilling effect on innovation).
Jika kerugian ditimbulkan oleh evolusi algoritma itu sendiri, menerapkan Pasal 1365 KUHPerdata menjadi kebuntuan pembuktian. Unsur “kesalahan” (schuld) yang mensyaratkan adanya niat atau kealpaan manusia tidak dapat terpenuhi. Menganggap AI sebagai “hewan peliharaan” (menganalogikan Pasal 1368 KUHPerdata) juga merupakan dekonstruksi logika yang mengerdilkan kompleksitas teknologi. Kita membutuhkan pengakuan terhadap Electronic Personhood (Subjek Hukum Elektronik).
Dilema Pertanggungjawaban Pidana: Mens Rea dalam Susunan Biner Code
Problem yang jauh lebih pelik terjadi di ranah hukum pidana. Asas fundamental pidana menyatakan Actus non facit reum nisi mens sit rea (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat). Ketika AI mendiskriminasi ras tertentu dalam software rekrutmen pegawai, actus reus (perbuatan pidana) jelas terjadi, namun di mana letak mens rea (sikap batin) dari barisan kode biner?
Hukum pidana Indonesia, baik KUHP peninggalan Belanda (WvS) maupun KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), mendasarkan pertanggungjawaban pidana pada kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid). Otak elektronik tidak memiliki jiwa, empati, atau moralitas. Lantas, apakah ini berarti tindak pidana yang diorkestrasi oleh algoritma akan menjadi kejahatan yang sempurna (the perfect crime) tanpa ada yang bisa dihukum?
Sejarah hukum pidana sebenarnya memberikan preseden adaptasi yang luar biasa. Dulu, hukum pidana menolak keras korporasi sebagai subjek tindak pidana berdasarkan asas societas delinquere non potest. Namun, realitas kejahatan kerah putih memaksa hukum beradaptasi hingga lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 yang merumuskan tata cara pemidanaan korporasi.
Jika hukum dapat menciptakan “fiksi hukum” (legal fiction) untuk menghukum korporasi (sebuah entitas abstrak tak bernyawa yang bertindak melalui pengurusnya), mengapa kita sangat enggan merumuskan fiksi hukum baru untuk Kecerdasan Buatan? Sheikh Solaiman (2017), dalam jurnal internasional Artificial Intelligence and Law, membedah secara brilian bahwa jika perusahaan, dewa-dewi (dalam beberapa yurisdiksi), bahkan sungai dan simpanse bisa dipertimbangkan entitas legalitasnya, menolak hak dan kewajiban otonom dari entitas AI yang memengaruhi ekonomi makro adalah sebuah ketertinggalan zaman yang berbahaya.
Sintesis Akademik: Rekonstruksi Sui Generis Menuju Lex Ferenda
Sebagai akademisi kepemimpinan dan inovasi kebijakan, saya tidak sedang menawarkan fantasi science fiction di mana robot duduk di kursi terdakwa lalu dipenjara. Pemidanaan atau penjatuhan sanksi terhadap AI harus didekonstruksi maknanya (Buiten, M. C., de Streel, A., & Peitz, M, 2023). Sanksi hukum untuk subjek hukum elektronik tidak berupa penjara fisik, melainkan reprogramming, pemutusan akses (shutdown), atau denda yang dibayarkan melalui skema asuransi wajib algoritma (mandatory algorithmic insurance fund).
Hukum Indonesia harus mengambil langkah berani (leap of faith) melalui pendekatan sui generis dengan menyusun Undang-Undang Kecerdasan Buatan yang revolusioner. Langkah-langkah konkret yang harus dirumuskan meliputi:
1. Deklarasi Fiksi Hukum Baru: Mengakui AI tingkat lanjut (dengan level otonomi tertentu) sebagai “Subjek Hukum Elektronik Terbatas”.
2. Rezim Pertanggungjawaban Proporsional: Mengatur skema shared liability (tanggung jawab renteng) antara kreator, operator, dan “dana asuransi” dari entitas AI itu sendiri berdasarkan audit log files keputusan algoritma.
3. Standarisasi Etik Menjadi Norma: Menginkorporasikan nilai human-in-the-loop sebagai syarat mutlak perizinan operasi sistem AI berisiko tinggi di Indonesia, sebagaimana spirit pelindungan masyarakat dalam Konstitusi.
Epilog
Di era di mana kode komputer (code) bertransformasi menjadi hukum itu sendiri (code is law), kita tidak bisa lagi merawat konservatisme doktrinal. Mengharapkan KUHPerdata dan KUHP ortodoks untuk menyelesaikan anomali algoritma sama absurdnya dengan menggunakan kompas kayu untuk menavigasi pesawat luar angkasa.
Praktisi dan akademisi hukum di Indonesia harus berhenti menjadi sekadar corong undang-undang (la bouche de la loi) dan mulai memposisikan diri sebagai insinyur sosial (social engineer). Kita harus segera menghentikan kekosongan hukum ini sebelum “hantu-hantu algoritma” di ruang sidang menciptakan preseden ketidakadilan massal. Ini bukan lagi soal apakah hukum Indonesia mampu beradaptasi, melainkan apakah hukum Indonesia akan selamat dari hantaman gelombang tsunami evolusi artifisial ini jika memilih untuk diam.
Daftar Referensi
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
5. Bertolini A, Episcopo F. Robots and AI as Legal Subjects? Disentangling the Ontological and Functional Perspective. Front Robot AI. 2022 Apr 5;9:842213. doi: 10.3389/frobt.2022.842213. PMID: 35480089; PMCID: PMC9037379.
6. Buiten, M. C., de Streel, A., & Peitz, M. (2023). The Law and Economics of AI Liability [Computer Law & Security Review]. 48. https://www.alexandria.unisg.ch/handle/20.500.14171/117114
7. S M Solaiman, (2017). ‘Legal personality of robots, corporations, idols and chimpanzees: a quest for legitimacy’. Artificial Intelligence and Law 25 pp 155-179.


