
Oleh: Adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum.
Linimasanews.id—Pernikahan sering dipersiapkan melalui pesta, pakaian, tempat tinggal, dan pekerjaan. Jauh sebelum itu, laki-laki dan perempuan menghabiskan masa muda dalam sekolah, pekerjaan, organisasi, hiburan, dan dunia digital. Namun, tidak semua kesibukan membentuk kemampuan memahami manusia, mengelola konflik, memikul nafkah, mengasuh anak, atau membaca realitas keluarga.
Akibatnya, sebagian orang memasuki pernikahan dengan usia yang cukup, tetapi belum mempunyai kesiapan berpikir. Mereka mengetahui istilah suami, istri, ayah, dan ibu, tetapi belum memahami tanggung jawab konkret di baliknya. Ketika realitas pernikahan tidak sesuai dengan bayangan, otoritas berubah menjadi dominasi, ketaatan menjadi pembungkaman, pengasuhan dibebankan kepada satu pihak, dan anak tumbuh di tengah kontradiksi.
Masa Muda Bukan Ruang Tunggu
Kesiapan keluarga tidak lahir otomatis setelah akad. Ia dibentuk jauh sebelumnya melalui cara seseorang memandang kehidupan, berhubungan dengan orang lain, menyelesaikan masalah, dan bertanggung jawab terhadap akibat perbuatannya.
Berpikir tidak cukup diartikan sebagai banyak membaca atau memperoleh ijazah. Berpikir berlangsung ketika fakta yang dialami dihubungkan dengan informasi yang benar sehingga menghasilkan penilaian yang sesuai realitas. Karena itu, masa muda yang penuh kegiatan belum tentu produktif apabila seluruh aktivitasnya hanya mengikuti jadwal, mengejar pengakuan, atau mengonsumsi informasi tanpa refleksi.
Dunia digital memperbesar risiko tersebut. Penggunaan layar tidak selalu buruk, tetapi paparan berlebihan dan tidak terarah berkaitan dengan persoalan kesehatan mental remaja (Santos et al., 2023). Masa muda dapat habis untuk melihat kehidupan orang lain, sementara kemampuan berdialog, mengendalikan emosi, memahami keluarga miskin, merawat orang sakit, mengelola uang, atau menghadapi konflik nyata tidak pernah terlatih.
Kedudukan Bukan Gelar, tetapi Fungsi
Dalam konstruksi sosial Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama manusia yang memikul tanggung jawab hukum dan kehidupan. Ketika memasuki keluarga, keduanya memperoleh fungsi yang saling berkaitan.
Perempuan diposisikan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga sebagai aktivitas pokok, tetapi kedudukan itu tidak menghapus haknya sebagai subjek hukum dan anggota masyarakat. Keibuan bukan sekadar melahirkan, melainkan mengasuh, mendidik, memahami perkembangan anak, dan membangun lingkungan rumah yang menenteramkan.
Laki-laki memikul kepemimpinan keluarga, nafkah, perlindungan, dan tanggung jawab pemeliharaan. Kepemimpinan ini tidak boleh direduksi menjadi hak memerintah. Seorang suami yang menuntut ketaatan tetapi mengabaikan nafkah, merendahkan istri, tidak terlibat dalam pengasuhan, atau menggunakan agama untuk menguasai keluarga telah mempertahankan gelar sambil meninggalkan fungsinya.
Penelitian mendukung pentingnya fungsi tersebut. Kemampuan orang tua memahami perilaku dirinya dan anak melalui keadaan mental yang melatarinya berhubungan dengan pengasuhan yang lebih sensitif(Stuhrmann et al., 2022). Keterlibatan ayah juga berkaitan dengan perkembangan regulasi emosi anak, meskipun pengaruhnya bergantung pada kualitas keterlibatan dan konteks keluarga (Puglisi et al., 2024).
Dengan demikian, ayah tidak cukup hadir sebagai sumber uang, dan ibu tidak dapat direduksi menjadi pelaksana pekerjaan domestik. Keduanya harus mampu memahami anak sebagai manusia yang memiliki kebutuhan fisik, emosi, akal, dan sosial.
Krisis Transisi Menuju Keluarga
Perubahan dari individu menjadi pasangan, lalu menjadi orang tua, merupakan transisi yang berat. Meta-analisis menunjukkan bahwa kepuasan perkawinan cenderung menurun ketika pasangan memasuki masa menjadi orang tua (Bogdan et al., 2022). Tanggung jawab baru, kurang tidur, pembagian kerja, tekanan ekonomi, dan perubahan hubungan dapat membuka kelemahan yang sebelumnya tidak terlihat.
Persoalannya bertambah ketika masa muda tidak pernah mempertemukan seseorang dengan tanggung jawab nyata. Laki-laki tidak pernah belajar merawat, lalu menganggap pengasuhan sepenuhnya urusan istri. Perempuan tidak diberi ruang melatih pengambilan keputusan, lalu tiba-tiba dituntut mengelola rumah dan perkembangan anak. Keduanya tidak belajar komunikasi dan penyelesaian konflik, lalu menjadikan marah, diam, ancaman, atau campur tangan keluarga sebagai mekanisme utama.
Keterampilan relasi sebenarnya dapat dipelajari. Kajian sistematis terhadap pendidikan hubungan daring menunjukkan manfaat pada komunikasi dan fungsi hubungan, meskipun efektivitas program bergantung pada desain dan kualitas pelaksanaannya (Megale et al., 2022). Intervensi pada orang tua pertama juga dapat menurunkan stres, kecemasan, dan depresi serta memperbaiki sinkronisasi orang tua-anak dan pengasuhan bersama (Refaeli et al., 2024).
Temuan tersebut mengingatkan bahwa niat baik dan identitas agama tidak otomatis menghasilkan keluarga yang berfungsi. Pengetahuan harus berubah menjadi kemampuan membaca realitas dan tindakan yang dapat diuji.
Keluarga sebagai Institusi Hukum dan Kemanusiaan
Hukum Indonesia juga tidak menempatkan perkawinan sebagai hubungan simbolik. Kenaikan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun dimaksudkan agar laki-laki dan perempuan lebih matang secara jiwa dan raga, mampu membentuk keluarga, serta melahirkan keturunan yang sehat dan berkualitas (Republik Indonesia, 2019).
Setelah anak lahir, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidiknya. Hukum perlindungan anak juga mewajibkan orang tua mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya (Republik Indonesia, 2014).
Namun, kematangan tidak dapat diukur hanya dari umur. Data nasional menunjukkan 50,78 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Faktor yang terkait meliputi dinamika keluarga, lingkungan sosial, dan norma yang permisif terhadap kekerasan (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), 2024).
Tidak semua kekerasan lahir dari kurangnya persiapan menjadi orang tua. Akan tetapi, lemahnya kemampuan berpikir, mengelola emosi, memahami hak, dan membaca kebutuhan anak dapat membuat keluarga gagal menjadi ruang perlindungan.
Menyiapkan Laki-Laki dan Perempuan Sejak Muda
Persiapan keluarga tidak cukup melalui nasihat menjelang pernikahan. Pendidikan sejak muda perlu memberi pengalaman yang mendekatkan laki-laki dan perempuan kepada realitas.
Mereka perlu belajar memahami hukum keluarga, nafkah, kesehatan reproduksi, pengasuhan, perkembangan anak, pengelolaan keuangan, komunikasi, serta perlindungan dari kekerasan. Mereka juga perlu berinteraksi dengan masyarakat: mendampingi keluarga rentan, memahami beban ibu, menyaksikan kerja pengasuhan, dan mengenali akibat penelantaran.
Laki-laki harus dibentuk agar memahami bahwa kekuatan bukan dominasi, tetapi kemampuan memelihara dan bertanggung jawab. Perempuan harus dibentuk sebagai pribadi yang berpikir, mampu mengambil keputusan, menjaga dirinya, mendidik anak, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Keduanya harus belajar bekerja sama, bukan saling menundukkan.
Muhasabahnya jelas: jangan menunggu seseorang menjadi suami untuk mengajarinya tanggung jawab, menjadi istri untuk mengajarinya pengelolaan keluarga, atau menjadi orang tua untuk pertama kali mengenalkannya pada kebutuhan anak.
Masa muda adalah tahap pembentukan informasi, kebiasaan berpikir, dan tanggung jawab. Apabila tahap itu habis dalam rutinitas yang tidak berhubungan dengan realitas, pernikahan hanya memindahkan dua orang yang belum matang ke dalam satu rumah. Mereka kemudian diminta menjalankan fungsi besar yang tidak pernah dipersiapkan.
Keluarga Islam tidak dibangun oleh gelar suami dan istri. Ia dibangun oleh manusia yang memahami kedudukannya, mampu membaca kenyataan, dan bersedia menunaikan tanggung jawabnya secara nyata.
Daftar Referensi
Bogdan, I., Turliuc, M. N., & Candel, O. S. (2022). Transition to Parenthood and Marital Satisfaction: A Meta-Analysis. Frontiers in Psychology, Volume 13. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.901362
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2024, November 22). Data SPHPN dan SNPHAR 2024, Landasan Kuat Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak. Komdigi. https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/data-sphpn-dan-snphar-2024-landasan-kuat-kebijakan-perlindungan-perempuan-dan-anak
Megale, A., Peterson, E., & Friedlander, M. L. (2022). How Effective is Online Couple Relationship Education? A Systematic Meta-Content Review. Contemporary Family Therapy, 44(3), 294–304. https://doi.org/10.1007/s10591-021-09585-7
Puglisi, N., Rattaz, V., Favez, N., & Tissot, H. (2024). Father involvement and emotion regulation during early childhood: a systematic review. BMC Psychology, 12(1), 675. https://doi.org/10.1186/s40359-024-02182-x
Refaeli, L. B., Rodrigues, M., Neaman, A., Bertele, N., Ziv, Y., Talmon, A., & Enav, Y. (2024). Supporting the transition to parenthood: a systematic review of empirical studies on emotional and psychological interventions for first-time parents. Patient Education and Counseling, 120, 108090. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.pec.2023.108090
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sekretariat Negara.
Santos, R. M. S., Mendes, C. G., Sen Bressani, G. Y., de Alcantara Ventura, S., de Almeida Nogueira, Y. J., de Miranda, D. M., & Romano-Silva, M. A. (2023). The associations between screen time and mental health in adolescents: a systematic review. BMC Psychology, 11(1), 127. https://doi.org/10.1186/s40359-023-01166-7
Stuhrmann, L. Y., Göbel, A., Bindt, C., & Mudra, S. (2022). Parental Reflective Functioning and Its Association With Parenting Behaviors in Infancy and Early Childhood: A Systematic Review. Frontiers in Psychology, Volume 13–2022. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.765312


