
Oleh: Mimin Nursarasati, S. Pd.
Linimasanews.id—Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat makin merasakan tekanan ekonomi yang tidak ringan. Harga kebutuhan pokok cenderung meningkat, biaya pendidikan dan kesehatan terus bertambah. Sementara pendapatan, banyak keluarga tidak mengalami kenaikan yang sebanding, apalagi gelombang PHK juga marak terjadi. Hal ini dipandang sebagai tambahan beban yang semakin menyulitkan kehidupan masyarakat. Keluhan muncul dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja berpenghasilan tetap, pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro yang harus berjuang mempertahankan usahanya.
Di tengah kondisi tersebut, rencana kenaikan pajak atau perluasan objek pajak telah dinyatakan dalam RAPBN 2027. Wacana yang menghebohkan publik adalah pajak untuk rumah kontrakan. Hal ini memunculkan kekhawatiran pada masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu, atau memiliki property yang disewakan kepada masyarakat. Meskipun pemerintah berusaha untuk menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dalam hal ini, yang ada adalah upaya menertibkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. Tetap saja masyarakat resah, terlebih ada ancaman bagi yang tidak tertib bayar pajak akan ada babinsa, babinkamtibnas yang siap datang ke rumah-rumah atau warung mereka untuk mengingatkan warga agar taat pajak.
Perluasan objek pajak juga berpengaruh pada perilaku transaksi masyarakat terutama pelaku usaha. Mereka lebih memilih menggunakan pembayaran secara langsung daripada melalui transaksi lewat digital. Hilangnya kepercayaan masyarakat dalam sistem perpajakan dan kepercayaan kepada pemerintah menjadikan masyarakat menghindari digitalisasi dalam transaksi keuangannya.
Persoalan pajak sebenarnya bukan sekadar urusan penerimaan negara. Pajak menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika beban pajak meningkat, harga barang dan jasa dapat ikut naik, daya beli menurun, dan ruang gerak ekonomi keluarga menjadi semakin sempit. Karena itu, penting untuk melihat persoalan ini tidak hanya dari sudut pandang fiskal, tetapi juga dari sudut pandang keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Pajak dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, struktur keuangan negara ditopang oleh pajak sebagai tulang punggung pemasukan negara. Pajak dalam sistem kapitalis adalah salah satu sumber dana dari masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk melakukan pembangunan, pembiayaan gaji pegawai dan yang lainnya. Rakyat dari segala strata ekonomi dituntut untuk tertib membayar pajak. Sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik bersama, apalagi di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, dimiliki atau dikelola oleh sebagain orang yang memiliki modal besar dalam berbagai bentuk kerja sama. Ironisnya rakyat kecil diperas dengan berbagai bentuk pajak, sementara memberikan kemudahan kepada pemilik modal (para kapital) dengan berbagai kebijakan semacam family office, tax holiday dan tax amnesty.
Kebijakan ini pada praktiknya memberikan kebebasan atau keringanan pajak bagi pengusaha besar. Sedangkan rakyat kecil diharuskan membayar semua kewajiban pajaknya dengan patuh. Inilah sebagian potret wajah kalpitalisme dalam mengurus rakyatnya.
Pajak dalam Sistem Islam
Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia memberikan prinsip-prinsip penting terkait pengelolaan harta dan pemerintahan. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil.
Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan pengelolaan harta publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Pada ayat berikutnya kita diperintahkan untuk menyelesaikan permasalahan diantara manusia dengan mematuhi apa yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatillah Rosul (Nabi Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Jika kalian berbeda pendapat di dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rosul (sunnahnya) jika beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bagus akibatnya.”
Dalam sistem ekonomi Islam, sumber penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada pajak. Dalam kitab fikih, kita mengetahui ada zakat, kharaj, jizyah, usyur, hasil pengelolaan kepemilikan umum, serta berbagai pemasukan baitul mal lainnya. Karena itu, pembahasan mengenai pajak harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu bagaimana negara memperoleh pendapatan secara adil dan menggunakannya untuk kemaslahatan rakyat.
Dalam kitab “Al-Amwal” yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, Syekh Abdul Qodim Zallum berpendapat bahwa negara seharusnya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan syar’i dan menjadikan pajak (dharibah) sebagai pungutan yang bersifat temporer ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban yang mendesak. Pajak tidak dikenakan pada seluruh warga negara melainkan hanya kepada para aghniya (orang kaya). Pandangan ini menunjukkan adanya perhatian agar beban tambahan kepada rakyat tidak dijadikan sumber utama pembiayaan negara dan tidak memberatkan.
Solusi Komprehensif dalam Islam
Dalam perspektif Islam, penguasa adalah pelayan rakyat. Karena itu, kebijakan fiskal dalam hal ini pajak, harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Beban terhadap kelompok miskin dan rentan harus diminimalkan, atau ditiadakan sementara pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar menanggung porsi yang lebih besar.
Negara juga wajib mengelola anggaran secara efisien. Pemborosan birokrasi, proyek yang tidak mendesak, dan kebocoran anggaran harus ditekan. Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik dan siapa saja pelakuknya akan mendapat hukuman yang setimpal. Ketika anggaran dikelola dengan bersih dan tepat sasaran, kebutuhan pembiayaan negara pada pos-pos yang sudah ditetapkan, maka perhatian negara pada kesejahteraan masyarakat akan mudah dilakukan.
Hal penting lainnya adalah pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem ekonomi Islam, kekayaan alam strategis dipandang sebagai milik umum dikelola oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat. Rasulullah saw bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).”
Jika sumber daya alam dikelola secara professional hasilnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, subsidi kebutuhan pokok dan energi. Transparansi penggunaan dana publik juga sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui untuk apa uang yang mereka bayarkan digunakan. Keterbukaan anggaran akan menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Islam tidak hanya mengajarkan kritik terhadap keadaan, tetapi juga menawarkan solusi. Solusi pertama ditujukan kepada individu dan keluarga. Seorang Muslim diperintahkan mengelola hartanya dengan amanah. Pengeluaran perlu disusun berdasarkan prioritas, mendahulukan kebutuhan pokok daripada keinginan. Gaya hidup konsumtif yang berlebihan perlu dihindari agar keluarga memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik.
Selain hidup hemat, Islam mendorong umatnya untuk produktif. Menambah keterampilan, mencari sumber penghasilan halal, mengembangkan usaha kecil, dan bekerja sama dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat merupakan bentuk ikhtiar yang dianjurkan. Ketika kondisi ekonomi sulit, kemampuan beradaptasi dan meningkatkan produktivitas menjadi sangat penting. Solusi individu lainnya adalah memperkuat solidaritas sosial.
Dengan bekal ketakwaan yang kuat, zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan sekadar ibadah pribadi, tetapi instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berloba-lomba dalam kebaikan yang dibalas surga. Dalam masyarakat yang kuat semangat tolong-menolongnya, dampak tekanan ekonomi dapat diperingan karena beban tidak ditanggung sendiri-sendiri.
Namun, solusi individu saja tidak cukup. Negara memegang tanggung jawab yang jauh lebih besar. Sistem kapitalisme telah terbukti tidak menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Ketika pengaturan terhadap rakyat tidak manusiawi, tidak sesuai dengan fitroh, tidak memuaskan akal sehingga ketenangan dan kebahagiaan hidup sulit diraih, mau sampai kapan sistem ini kita pertahankan? Ayo kembali pada fitrah, menjadikan aturan Allah yang mengatur semua aspek kehidupan kita di dunia, dengan tegaknya negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahualam bisawab.


