
Oleh: Anita Octavia Mayasari (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Ahmad Fahrozi (23), seorang pemuda di Desa Danau Belidang, Kabupaten Lahat Kecamatan Mulak, Sebingkai Sumatera Selatan, tega membunuh ibu kandungnya (63) dengan cara dimutilasi, dibakar, kemudian dikubur. Kejadian ini berawal ketika pelaku meminta sejumlah uang kepada sang ibu karena kecanduan judi online (judol). Korban yang saat itu menolak, dibacok berkali-kali di bagian belakang hingga akhirnya meninggal (detik.com, 28/3/2026).
Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya sudah banyak terjadi kasus pembunuhan serupa yang dilatarbelakangi karena kecanduan judi online. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Mulai dari faktor individu yang jauh dari agamanya, negara yang abai tidak bertanggung jawab terhadap rakyatnya, hingga faktor penerapan sistem aturan negara yang memisahkan agama dari kehidupan.
Individu yang jauh dari agamanya (Islam) tidak akan peduli terhadap pahala dan dosa, bahkan tidak takut kepada Allah Sang Khaliq yang menciptakannya. Sehingga, apa pun yang dilakukan hanya berlandaskan atas kemauannya sendiri tanpa mempertimbangkan akibatnya.
Negara yang abai terhadap rakyatnya pun tidak akan peduli kepada kondisi dan nasib rakyatnya. Rakyat dipaksa untuk bekerja keras demi menyelamatkan diri dan keluarganya dari segala bentuk ancaman keamanan maupun dari tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup.
Demikian juga, sistem aturan negara yang memisahkan agama dari kehidupan akan membuat orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar dan memenuhi keinginannya, tanpa peduli halal haram, baik dan buruk di hadapan Allah Swt.
Sistem ekonomi yang tidak diatur dengan aturan Allah, melainkan sistem ekonomi kapitalis, akan menciptakan kesenjangan sosial yang sangat besar. Si kaya makin kaya dan yang miskin makin dimiskinkan. Kebutuhan dasar rakyat yang makin lama makin sulit untuk dipenuhi, lapangan pekerjaan yang sedikit, bahan pokok yang harganya kian melambung tinggi hingga sulit dijangkau, akhirnya mendorong terjadinya tindakan kriminal demi terpenuhinya kebutuhan hidup.
Banyak faktor penyebab terjadinya tindakan kriminal tersebut. Misalnya, kemiskinan akhirnya membuat rakyat memilih jalan pintas melakukan pinjaman online (pinjol) dan judi online sebagai pilihan terbaik dalam masalah yang dihadapi. Ditambah lagi, negara yang dengan suka rela memfasilitasi adanya pinjol dan judol tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Negara kapitalis tidak akan menutup celah bagi pengusaha untuk membuka usahanya meskipun hal itu bertentangan dengan akidahnya sendiri, yakni keuntungan yang banyak menjadi asas manfaat dalam berpikir dan bertingkah laku. Perputaran ekonomi yang bisa menghasilkan pundi-pundi keuntungan bagi negara, akan diberikan karpet merah demi kelancaran roda ekonomi mereka (pengusaha), bukan rakyat.
Begitupula dengan sanksi hukum yang diberikan oleh negara kepada para pelaku kriminal. Hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Sanksi hukum yang tidak menjerakan akan membuat tindakan kriminal, seperti pembunuhan sering terulang dan terulang. Akibatnya, banyak pelaku kemaksiatan merasa aman dari ancaman hukuman. Negara yang menganut sistem atau aturan kapitalisme terbukti telah gagal mengurus rakyatnya, walaupun sudah berganti-ganti penguasa dan kebijakan.
Kondisinya akan berbeda bila dengan aturan Islam yang menjadikan akidah Islam sebagai fondasi, sekaligus sebagai poros dalam menjalankan roda kehidupan ini. Halal haram pun menjadi standar dalam perilaku, bukan kebebasan yang dibungkus dalam hak asasi manusia. Rida Allah akan menjadi satu-satunya tujuan kehidupan. Dengan begitu, keimanan yang kokoh dan akidah yang benar akan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertingak laku.
Sistem ekonomi Islam akan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara layak dan halal. Masing-masing individu akan benar benar dijaga dan dipelihara oleh negara melalui pengelolaan kepemilikan sumber daya alam yang memang untuk kemaslahatan semua rakyat. Dengan begitu, kesenjangan sosial ekonomi tidak akan terjadi.
Negara yang menerapkan aturan Islam dalam bingkai undang-undang Islam akan benar-benar hadir di tengah-tengah rakyat sebagai Ra’,in dan junnah bagi rakyatnya. Pelaku usaha yang melanggar hukum syara tidak akan diberi ruang sedikit pun untuk beroperasi apalagi bernegosiasi dan toleransi. Hukum Islam akan tegak di atas akidah Islam yang benar dan kokoh, penerapan sanksi hukum tidak pandang bulu. Sebagaimana Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Jika Fatimah binti Rasulullah mencuri maka pasti akan aku potong tanganya.”
Uqubat (sanksi) pelaku kemaksiatan kejahatan akan ditegakkan berdasarkan pada perintah Allah Swt., Sanksi Islam dijatuhkan kepada orang yang melanggar hukum syarak, tanpa membedakan antara penguasa atau rakyat jelata, kaya ataupun miskin, laki-laki maupun perempuan bahkan tua atau muda. Di dalam Islam, sanksi berfungsi sebagai penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). Tertahannya manusia dari tindakan kriminal sebagai pencegah, dan sanksi tersebut akan menebus dan menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelakunya.


