
Oleh: adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Bayangkan seorang siswi kelas 3 SD di Bekasi. Malam itu ia menjadi bulan-bulanan di grup WhatsApp kelas: kata-kata kasar, ejekan “jelek”, “kampungan”, bahkan gambar hewan yang dilekatkan pada namanya. Pagi harinya ia menangis meraung-raung, menolak berangkat sekolah. “Aku takut, Bu,” katanya sambil gemetar. Kasus ini bukan satu-satunya. Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 25 anak mengakhiri hidupnya, sebagian besar dipicu bullying, termasuk cyberbullying di medsos. Dua kasus tragis di Sukabumi dan Sawahlunto pada Oktober 2025 membuat publik terhenyak.
Perbuatan semacam itu jelas melanggar etika digital Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari-Muslim). Di ruang digital yang penuh fitnah, ghibah, namimah, dan kezaliman kini terjadi hanya dengan satu jari mengetik. Anak-anak adalah amanah Allah SWT yang suci. Itulah luka digital yang kini “dilindungi” negara.
Anak-anak adalah amanah Allah SWT yang suci. Rasulullah SAW bersabda, “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”, yang artinya: setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Itulah luka digital yang kini “dilindungi” negara. Mulai 28 Maret 2026, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, X, hingga Roblox menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun.
Dalam hal ini, TikTok sudah mematikan ratusan ribu akun dalam hitungan minggu. Tujuannya jelas yakni mencegah cyberbullying, kecanduan, dan paparan konten berbahaya yang merusak kesehatan jiwa anak. Tapi pertanyaannya tetap menggantung: apakah ini langkah perlindungan yang humanis dan sesuai maqasid syariah, atau justru pembatasan hak anak atas informasi dan berekspresi?
Luka yang Tak Terlihat: Amanah Jiwa dan Akal yang Harus Dijaga
Kesehatan mental anak Indonesia sedang darurat. Data Komdigi menyebut 48 persen anak pernah mengalami cyberbullying. Menkes sendiri menyoroti bahwa cyberbullying menjadi pemicu utama bunuh diri anak, di samping tekanan akademik. Dalam perspektif Islam, perundungan digital adalah bentuk kezaliman yang dilarang, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menegaskan larangan berbuat aniaya.
Dalam etika digital Islam, perundungan daring adalah bentuk kezaliman yang dilarang keras. Firman Allah SWT: “Dan janganlah sebagian kamu mengumpat sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12). Ruang digital bukan tempat bebas, melainkan arena muamalah yang harus diisi dengan adab, kejujuran, dan rahmah.
Seorang ibu di Jawa Barat (nama disamarkan) bercerita setelah akun anaknya dinonaktifkan: “Awalnya dia marah besar, merasa ‘dihukum’. Tapi dua minggu kemudian, ia lebih banyak bicara dengan kami. Tidur lebih nyenyak. Tapi ya, kadang masih kangen teman-teman virtualnya.”
Ini bukan sekadar regulasi teknis. Ini soal hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-‘aql (perlindungan akal) yang menjadi prinsip utama maqasid syariah.
Anak bukan objek perlindungan, melainkan subjek hak yang jiwa dan akalnya wajib dijaga dari segala yang merusak. Konvensi Hak Anak PBB dan Pasal 53 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak selaras dengan ajaran Islam yang memerintahkan negara untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak, termasuk melindungi mereka dari dunia maya yang penuh fitnah.
Hukum Progresif yang Selaras dengan Maslahah Umat
Secara hukum, kebijakan ini berdiri kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kesehatan, sementara Pasal 28F menjamin hak atas informasi. Namun, hukum juga memberi ruang pembatasan demi kepentingan umum dan perlindungan anak (UU ITE dan TPKS).
Permen Komdigi No. 9/2026 mewajibkan verifikasi usia ketat, mulai dari face scanning AI hingga integrasi NIK Dukcapil orang tua. Platform diberi tenggat hingga Juni 2026 untuk menyesuaikan. Tapi kritik tetap datang: pakar digital seperti Heru Sutadi mengingatkan bahwa anak pintar bisa memalsukan data, dan larangan ini berpotensi menimbulkan “efek boomerang”, anak justru mencari jalan pintas ilegal atau merasa terkungkung. Apakah ini inovasi kebijakan yang matang dan penuh rahmah, atau sekadar larangan yang belum didukung literasi digital massal?
Kepemimpinan Negara yang Berlandaskan Amanah dan Etika Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tegas: “Ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang aman.” Langkah ini menunjukkan kepemimpinan kolaboratif yang selaras dengan ajaran Islam, Komdigi tak sendirian, platform global pun harus tunduk pada aturan Indonesia. Mirip model Australia dan Eropa, tapi dengan sentuhan lokal: verifikasi berbasis data kependudukan dan kewajiban edukasi orang tua.
Sebagai ulil amri, pemimpin negara memiliki tanggung jawab suci untuk menjaga maslahah umat, khususnya generasi penerus yang merupakan titipan Allah. Etika digital Islam menuntut pemimpin tidak hanya membuat aturan, tetapi juga membangun budaya adab daring yang penuh kasih sayang.
Inovasi Kebijakan yang Harus Diperkuat dengan Etika Digital Islam
Larangan ini bukan akhir, melainkan awal. Inovasi yang mendesak dan selaras dengan kaidah Islam:
Kurikulum literasi digital wajib sejak SD, berbasis pendidikan akhlak dan etika digital Islam (adab berkomunikasi, menghindari ghibah, serta memanfaatkan teknologi untuk kebaikan);
Fitur parental control gratis dan mudah, sebagai wujud tanggung jawab keluarga sesuai amanah orang tua;
Restorative justice bagi pelaku cyberbullying, bukan hanya pidana, karena Islam mendorong perbaikan, taubat dan kasih sayang;
Pilot “digital parenting” di lima provinsi untuk evaluasi enam bulan ke depan, dengan semangat rahmatan lil ‘alamin.
Tanpa itu, regulasi ini berisiko jadi “hukum di atas kertas” saja. Negara yang mendengar luka anak adalah negara yang menjalankan etika digital Islam dengan penuh rahmah.
Pembatasan medsos di bawah 16 tahun adalah langkah berani yang melindungi jiwa generasi Z dari luka digital. Ia menguji kematangan kita sebagai bangsa: apakah kita siap membangun ruang digital yang aman, adil, dan penuh maslahah sesuai maqasid syariah dan etika digital Islam? Dan apakah institusi yang ada selama ini mengakomodir dan mendukung semangat itu?
Mari kita awasi bersama. Karena anak Indonesia bukan hanya masa depan, tapi amanah hari ini yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Daftar Referensi:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026;
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS;
Data KPAI & Kementerian Komunikasi dan Digital (2025-2026);
Siaran pers resmi Komdigi.go.id;
Hadits tentang etika berkata (HR. Bukhari-Muslim) dan prinsip maqasid syariah serta etika digital Islam (hifz al-nafs, hifz al-‘aql, la dharar wa la dhirar).


