
Oleh: Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, negara memasuki fase baru pembaruan hukum pidana nasional. Pemerintah menyebutnya sebagai langkah besar untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat, teknologi, hak asasi manusia, dan kebutuhan sistem peradilan modern.
Namun, setiap reformasi hukum selalu membawa dua wajah. Di satu sisi, ia dapat menjadi jalan menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan. Di sisi lain, ia juga dapat membuka ruang baru bagi perluasan kuasa negara apabila tidak dikawal dengan kontrol yudisial, transparansi, integritas aparat, dan keberanian publik untuk mengawasi.
Di sinilah KUHAP baru harus dibaca secara kritis. Hukum acara pidana bukan sekadar aturan teknis tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan putusan. Lebih dari itu, hukum acara pidana adalah pagar konstitusional yang membatasi kuasa negara ketika berhadapan dengan warga negara. Ia menentukan apakah seseorang diperlakukan sebagai manusia bermartabat, atau justru direduksi menjadi objek dalam mesin birokrasi penegakan hukum.
Secara normatif, UU No. 20 Tahun 2025 memang membawa sejumlah pembaruan penting. Undang-undang ini mencabut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas. Di dalamnya juga terdapat pengaturan mengenai upaya paksa, penguatan praperadilan, pengakuan bersalah atau plea bargain, deferred prosecution agreement, restorative justice, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan penguatan peran advokat.
Pembaruan itu tentu patut diapresiasi. Tetapi pengalaman penegakan hukum mengajarkan bahwa norma progresif di atas kertas belum tentu otomatis melahirkan perlindungan yang efektif di lapangan. Persoalan terbesar sering kali bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada bagaimana pasal itu dijalankan oleh aparat yang memegang kewenangan.
Manusia Bukan Objek Prosedur
Dalam perspektif humaniora, pembaruan KUHAP harus dikembalikan pada pertanyaan paling mendasar: apakah hukum acara pidana benar-benar menjaga martabat manusia? Tersangka bukan objek pemeriksaan. Terdakwa bukan angka statistik perkara. Korban bukan pelengkap berkas. Saksi bukan sekadar alat pembuktian. Setiap orang yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana membawa rasa takut, kerentanan, nama baik, keluarga, pekerjaan, dan masa depan.
Karena itu, prinsip due process of law tidak boleh dipahami sebagai formalitas administratif. Ia adalah jantung negara hukum. Tanpa due process, penegakan hukum bisa tampak sah secara prosedural, tetapi menindas secara substansial. Berkas tampak lengkap, prosedur tampak berjalan, tetapi manusia yang berada di dalamnya justru kehilangan perlindungan.
Risiko semacam inilah yang dapat disebut sebagai tirani prosedural: keadaan ketika tindakan negara terlihat legal karena mengikuti prosedur, tetapi pada saat yang sama menggerus hak, martabat, dan kebebasan warga negara. Dalam bentuknya yang paling berbahaya, tirani prosedural membuat warga sulit membedakan apakah hukum sedang melindungi mereka atau justru sedang menjadi alat kuasa terhadap mereka.
Dalam pandangan Islam yang kaffah, hukum tidak boleh berhenti pada bentuk lahiriah. Keadilan bukan sekadar tertib administrasi. Islam memerintahkan tegaknya al-haq dan al-‘adl: kebenaran dan keadilan yang tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, tekanan, kepentingan, atau kelengkapan prosedural semata. Amanah kekuasaan harus dijalankan untuk menjaga manusia, bukan menundukkan manusia.
Indonesia sendiri telah mengesahkan ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Artinya, perlindungan hak sipil dan politik, termasuk hak atas peradilan yang adil, bukan sekadar standar moral internasional, tetapi juga bagian dari komitmen hukum nasional.
Due Process dan Kontrol atas Upaya Paksa
Salah satu titik paling sensitif dalam KUHAP baru adalah pengaturan upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan tindakan lain yang membatasi kebebasan warga negara harus ditempatkan dalam pengawasan ketat. Di titik inilah warga negara berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan kuasa negara.
Pembaruan KUHAP memang diklaim memperkuat perlindungan hak. DPR menyebut adanya penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, peran advokat, restorative justice, serta perlindungan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Namun, kritik masyarakat sipil tetap penting didengar. ICJR dan YLBHI, misalnya, menyoroti potensi masalah terkait perluasan kewenangan aparat, penyadapan, penangkapan, penahanan, dan pengawasan yudisial. Kritik ini penting karena reformasi hukum pidana tidak boleh hanya dibangun di atas kepercayaan kepada aparat. Ia harus ditopang oleh sistem kontrol yang objektif, terbuka, dan dapat diuji.
Di sinilah praperadilan menjadi krusial. Jika praperadilan hanya bekerja setelah hak seseorang terlanjur dilanggar, maka ia lebih mirip mekanisme korektif daripada mekanisme pencegahan. Padahal, perlindungan hak warga negara membutuhkan pengawasan yang tidak hanya post-factum, tetapi juga mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.
Dalam Islam, kekuasaan aparat adalah amanah, bukan privilese. Setiap kewenangan yang menyentuh kebebasan manusia harus dijalankan dengan kehati-hatian. Jangan sampai prosedur yang diberi nama hukum justru menjadi jalan bagi kezaliman. Sebab kezaliman tidak berubah menjadi adil hanya karena dibungkus tata cara resmi.
Restorative Justice dan Risiko Transaksi
Restorative justice menjadi salah satu wajah paling menarik dalam pembaruan hukum pidana. Secara ideal, pendekatan ini menggeser orientasi hukum dari pembalasan menuju pemulihan. Pelaku didorong bertanggung jawab, korban memperoleh ruang pemulihan, dan masyarakat dilibatkan dalam penyelesaian konflik.
Secara nilai, gagasan ini dekat dengan semangat ishlah dalam Islam: memperbaiki kerusakan, memulihkan hubungan, dan menyelesaikan konflik tanpa mengabaikan keadilan. Namun, ishlah tidak boleh berubah menjadi perdamaian semu. Perdamaian yang lahir dari tekanan, ketimpangan kuasa, atau transaksi gelap bukanlah pemulihan. Ia hanya memindahkan luka dari ruang hukum ke ruang batin korban.
Karena itu, restorative justice harus dibangun dengan persetujuan bebas, perlindungan korban, pendampingan hukum, transparansi, dokumentasi yang jelas, dan pengawasan kelembagaan. Tanpa itu, restorative justice berisiko menjadi nama baru bagi ketidakadilan lama.
Plea Bargain dan Bahaya Efisiensi Berlebihan
KUHAP baru jugabmemperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Dari sudut efisiensi, mekanisme ini dapat mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan. Tetapi dari sudut perlindungan hak, ia harus diawasi dengan sangat hati-hati.
Masalah utamanya adalah posisi tawar tersangka atau terdakwa. Dalam situasi takut, tertekan, tidak memahami hukum, tidak didampingi advokat secara efektif, atau ingin segera keluar dari proses yang melelahkan, seseorang dapat terdorong mengakui perbuatan yang belum tentu ia lakukan secara bebas dan sadar.
Maka, efisiensi tidak boleh menjadi berhala baru dalam peradilan pidana. Perkara cepat selesai tidak selalu berarti keadilan tercapai. Sistem yang baik bukan hanya sistem yang cepat, tetapi sistem yang adil, transparan, dan tidak memaksa orang lemah menyerah pada prosedur.
Dalam Islam, pengakuan tidak boleh lahir dari paksaan, tekanan, atau ketidaktahuan. Keadilan menuntut kesadaran, kejujuran, dan perlindungan terhadap pihak lemah. Karena itu, plea bargain harus dirancang dengan pagar ketat: pendampingan advokat, pemeriksaan hakim yang sungguh-sungguh, kepastian bahwa pengakuan diberikan secara bebas, dan jaminan bahwa terdakwa memahami akibat hukumnya.
Agenda Kebijakan
Agar KUHAP baru tidak jatuh menjadi tirani prosedural, ada beberapa agenda yang harus dikawal. Pengawasan yudisial terhadap upaya paksa harus diperkuat. Akses bantuan hukum sejak tahap awal harus dijamin secara nyata, bukan formalitas. Teknologi pengawasan seperti rekaman pemeriksaan dan CCTV harus dikelola secara independen dan dapat diakses untuk kepentingan pembelaan serta pengawasan.
Selain itu, restorative justice dan plea bargain harus dilengkapi standar operasional yang transparan untuk mencegah tekanan, transaksi gelap, dan ketimpangan posisi tawar. Pendidikan etik aparat penegak hukum juga harus diperkuat, sebab reformasi hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti undang-undang. Yang juga harus direformasi adalah budaya kuasa dalam penegakan hukum.
Dalam perspektif Islam, hukum tidak boleh dipisahkan dari akhlak, amanah, keadilan, dan perlindungan terhadap manusia. Negara hukum yang sehat bukan hanya negara yang memiliki aturan, tetapi negara yang memastikan aturan itu tidak berubah menjadi alat penindasan.
Penutup
KUHAP baru adalah peluang sekaligus peringatan. Ia dapat menjadi instrumen modernisasi hukum pidana yang lebih manusiawi. Namun, ia juga dapat menjadi jalan bagi perluasan kuasa negara jika tidak dikawal dengan due process, kontrol yudisial, peran advokat, dan pengawasan publik.
Martabat warga negara harus menjadi batas tertinggi dari seluruh prosedur hukum. Tidak boleh ada efisiensi yang mengorbankan hak. Tidak boleh ada diskresi yang lepas dari pengawasan. Tidak boleh ada reformasi yang indah dalam narasi, tetapi rapuh dalam perlindungan.
Sebagai advokat, kita wajib membaca KUHAP baru dengan kewaspadaan konstitusional. Sebagai akademisi, kita perlu menilainya dari sisi kepemimpinan kebijakan dan inovasi kelembagaan. Sebagai seorang muslim, kita juga perlu melihatnya dengan kesadaran bahwa hukum, kekuasaan, dan prosedur harus selalu tunduk kepada al-haq, al-‘adl, dan amanah.
Sebab dalam negara hukum, prosedur bukan tujuan akhir. Prosedur hanyalah jalan. Tujuan tertingginya tetap satu: menjaga manusia agar tidak dihancurkan oleh kuasa yang mengatasnamakan hukum.
Dalam pandangan Islam yang utuh, hukum terbaik bukanlah hukum yang paling keras atau paling cepat menghukum. Hukum terbaik adalah hukum yang menjaga keadilan, menutup pintu kezaliman, memulihkan yang terluka, membatasi yang berkuasa, dan memuliakan martabat manusia sebagai amanah Allah.
Daftar Referensi:
Bolger, P. C., & Walters, G. D. (2019). The relationship between police procedural justice, police legitimacy, and people’s willingness to cooperate with law enforcement: A meta-analysis. Journal of Criminal Justice, 60, 93–99. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2019.01.001
Demircioglu, M. A., & Audretsch, D. B. (2017). Conditions for innovation in public sector organizations. Research Policy, 46(9), 1681–1691. https://doi.org/10.1016/j.respol.2017.08.004
De Vries, H., Bekkers, V., & Tummers, L. (2016). Innovation in the public sector: A systematic review and future research agenda. Public Administration, 94(1), 146–166. https://doi.org/10.1111/padm.12209
Institute for Criminal Justice Reform. (2025). Sembilan masalah dalam RUU KUHAP. ICJR.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Syafrina, H. D., Illahi, S. S., Putra, B. P. H., & Hasnaa, N. T. (2026). Model pengaturan plea bargaining dalam pembaharuan hukum acara pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(1), 361–380.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2025). RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana. YLBHI.


