
Oleh: Yulia – Pegiat Pena Banua
Linimasanews.id—Data Badan Statistik Nasional per Februari 2026 menyebutkan bahwa jumlah total penduduk bekerja sebesar 147,67 juta orang. Dengan rincian pekerja informal 59,42% atau 87,74 juta orang (pekerja keluarga, pekerja bebas, usaha sendiri). Sedangkan pekerja formal sebesar 40,58% atau 59,93 juta orang (buruh/karyawan, berusaha dibantu buruh tetap). Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa pekerja di Indonesia lebih banyak bekerja sebagai pekerja mandiri tanpa ada jaminan ataupun keterikatan kontrak.
Sementara itu, gig economy yaitu pekerjaan tanpa kontrak keterikatan jam kerja atau bersifat fleksibel (seperti konten kreator, penerjemah, konsultan, desain grafis, dll) banyak terjadi di kalangan gen Z. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak ada jaminan penghasilan tetap sedangkan kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi.
Anggota DPR RI Syaiful Huda pada Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 lalu meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig. Menurut dia, RUU Pekerja Gig menjadi krusial agar memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian. Terlebih, pekerja gig memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional (Antara.com, 06/05/2026).
Sementara itu, data BPS menunjukkan jumlah pengangguran 7,24 juta orang, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia hanya 1,896 juta (BPS.Com/06/05/2026). Jumlah lapangan pekerjaan yang ada tidak dapat menutupi permasalahan pengangguran, bahkan berpotensi menambah jumlah kemiskinan di Indonesia.
Menurut data, jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 tercatat 23,36 juta orang, turun sekitar 0,49 juta orang dibandingkan Maret 2025. Namun, capaian ini perlu dibaca bersama dengan fakta bahwa garis kemiskinan nasional naik 5,30% dalam periode yang sama. Komponen makanan menyumbang 74,67% dari garis kemiskinan, menunjukkan kemiskinan di Indonesia sangat sensitif terhadap harga pangan. (Infig.com/06/05/2026).
Sistem Ekonomi Kapitalis
Di balik mirisnya pengangguran yang belum teratasi, tampak keberpihakan pemerintah kepada investor (pemiliki modal). Misalnya, yang terjadi di Papua, tanah warga diambil secara paksa oleh pemiliki modal. Banyak rakyat kehilangan mata pencaharian karena lahannya diambil alih oleh perusahaan.
Di Merauke, perampasan tanah masyarakat adat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) terus terjadi. Dalam beberapa hari terakhir, penyerobotan tanah adat terjadi di tanah masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke oleh PT Murni Nusantara Mandiri, bagian dari konsorsium yang menggarap PSN kebun tebu (Pusaka.or.id/06/05/2026). Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak kepada pemilik modal, bukan pada pemilik sah atas sebuah tanah. Fakta tersebut menunjukkan, ada kesalahan sistematis yang terjadi. Kerusakan sistematis tentu perlu perbaikan sistematis juga.
Solusi Islam
Islam yang Allah turunkan kepada Rasulullah bukan sekadar agama ruhiyah, namun juga seperangkat aturan yang harus dijalankan. Rasulullah hijrah ke Madinah dan mendirikan Daulah Islam pertama yang menerapkan syaruat Islam secara menyeluruh di seluruh aspek kehidupan.
Ajaran Islam telah menetapkan mekanisme jaminan kesejahteraan. Islam mewajibkan laki-laki diwajibkan untuk bekerja/mencari nafkah. Karenanya, kewajiban tersebut didukung oleh negara dengan menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan diminta pertanggunjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sistem ekonomi Islam memiliki regulasi yang khas terkait pengelolaan sumber daya alam. Dalam paradigma pengelolaan di bawah sistem Islam, individu tidak boleh memprivatisasi harta benda yang terkategori kepemilikan umum, seperti sumber daya alam (SDA).
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu Padang rumput, air dan api.” (HR. Abu dawud dan Ahmad)
Berdasarkan hadis tersebut, sumber daya alam yang ada di Indonesia seharusnya dikelola secara utuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Pemerintahan dalam Islam akan menjamin kesejahteraaan rakyat dengan cara memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Dalam Islam, khalifah adalah pelayan bagi rakyatnya. Pemerintahan dalam Islam juga bertanggung jawab penuh untuk mempersiapkan skill atau kemampuan pekerja melalui pendidikan dan perlatihan, sehingga individu yang bekerja memiliki kapabilitas sesuai dengan pekerjaan.
Keseimbangan ekonomi masyarakat bisa berjalan stabil di bawah tangggung jawab pemerintah. Hal ini hanya bisa dilakukan di bawah sistem khilafah Islam yang mengatur segala aspek kehidupan dengan syariat Islam.


