
Oleh: Alit Listianingsih
Linimasanews.id—Indonesia masuk kategori negara dengan anggaran sektor pendidikan terendah di kisaran 1,3 persen PDB. Data ini merupakan kompilasi dari UNESCO Institute for Statistics, Worl Bank, Geo Factbook, serta Infografik seasia Stats. Dalam APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp757,8 triliun. Akan tetapi, sebagian di antaranya dialokasikan untuk berbagai program lintas sektor, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal investasi di bidang pendidikan akan memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi.
Yogyakarta sejak lama sudah menyandang predikat sebagai Kota Pelajar. Ratusan sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta tersebar di seluruh Yogyakarta. Puluhan perguruan tinggi berdiri megah, menarik ratusan ribu anak muda dari seluruh penjuru nusantara untuk menimba ilmu. Di balik ramainya aktivitas akademik dan julukannya sebagai Kota Pelajar, tersembunyi kontradiksi sosial yang kian tajam: ketika fasilitas pendidikan berlomba-lomba tumbuh makin tinggi dan megah, namun justru tidak banyak warga lokal yang bisa mengakses pendidikan secara layak.
Fakta Menipu di Balik Angka Partisipasi
Data statistik menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 74,70%—yang tertinggi di seluruh Indonesia. Secara kasat mata, angka ini seolah menggambarkan potret keberhasilan pembangunan pendidikan yang luar biasa.
Jika dibedah lebih dalam lagi, mayoritas mahasiswa yang memadati kampus-kampus di DIY merupakan pendatang dari luar daerah. Sedangkan warga lokal DIY yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi justru tidak mencapai 15%. Padahal, minat lulus sekolah menengah warga lokal DIY untuk melanjutkan kuliah tergolong tinggi, yakni mencapai 46%. Tragisnya, sebesar 30,9% dari warga lokal yang berminat kuliah tersebut berasal dari keluarga rentan miskin.
Solusi Parsial di Tengah Badai Kapitalisasi
Merespons ketimpangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengusulkan agar Dana Keistimewaan (Danais) dialokasikan untuk beasiswa perguruan tinggi bagi warga lokal. DPRD DIY juga meminta perguruan tinggi untuk membuka jalur afirmasi (jalur khusus) serta memperkuat pendidikan vokasi, terutama bagi pemuda yang tinggal di wilayah pinggiran seperti Gunung Kidul dan Kulon Progo.
Kendati niat dan langkah ini patut diapresiasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa solusi tersebut masih berkarakter parsial. Contoh riil: di Kecamatan Tepus, Gunungkidul, alokasi beasiswa dari Danais hanya mampu membiayai 5 mahasiswa.
Keterbatasan KIP kuliah: sebagai instrumen beasiswa terbesar pemerintah, KIP Kuliah, nyatanya hanya mencakup sekitar 10% dari total mahasiswa, sementara 90% sisanya harus membayar kuliah secara mandiri. Mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menciptakan fenomena missing middle: kelompok masyarakat rentan miskin yang tidak tergolong cukup miskin untuk menerima bantuan KIP Kuliah, namun tidak memiliki ketahanan finansial untuk membayar tarif kuliah reguler. Kondisi inilah yang mengancam 30,9% warga lokal DIY dari kelompok rentan—mereka bercita-cita tinggi, namun terhadang oleh tembok tebal biaya pendidikan.
Akar Masalah: Kapitalisasi dan Prioritas Anggaran
Krisis akses pendidikan tinggi ini tidak hanya terjadi di DIY, melainkan merupakan fenomena sistemis di seluruh Indonesia. Akar masalahnya terletak pada kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan, dimana perguruan tinggi didorong menjadi entitas yang harus membiayai operasionalnya sendiri (seperti melalui skema PTN-BH). Akibatnya, beban finansial dialihkan secara langsung kepada orang tua siswa.
Di sisi lain, terdapat persoalan serius pada prioritas tata kelola anggaran pemerintah. Padahal, hitungan matematis menunjukkan bahwa untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar 0,75% saja dari total APBN. Kegagalan mewujudkan pendidikan terjangkau, bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan arah prioritas politik anggaran yang belum berpihak pada rakyat.
Kegemilangan Pendidikan Islam
Sejarah mencatat bahwa sistem pendidikan Islam mencapai puncak keemasan selama ratusan tahun di bawah naungan Khilafah, khususnya pada era ‘Abbasiyah, negara menjadi pelopor utama pendidikan, membangun ribuan madrasah, perpustakaan dan perguruan tinggi dengan pusat riset didalamnya. Pendidikan tersebut besifat gratis, terbuka untuk semua kalangan dan diselenggarakan oleh Negara dengan kualitas tinggi dan tentu dengan bertumpu pada fondasi akidah Islam.
Khalifah Al-Ma’mun mendirikan Baitul Hikmah di Baghdad yang menjadi Pusat Ilmu Pengetahuan dunia pada abad ke-9. Dari sanalah lahir deretan ilmuwan besar di bidang matematika, kimia, kedokteran, astronomi dll. Mereka bukan sekadar ilmuwan, tetapi juga ulama yang memadukan iman dan ilmu, sehingga lahir pula para ulama terkemuka yang ahli ibadah, wara’ dan zuhud dalam berbagai disiplin ilmu seperti bahasa arab, fiqih, ushul fiqih, tafsir, hadist dll. Karya-karya mereka dikaji hingga ratusan tahun hingga generasi saat ini. Ibn katsir mrncatat bahwa dunia saat itu (di masa kekhhilafahan) dipenuhi oleh para ulama dan pelajar (Ibn Katsir, Al-bidayah wa an-Nihayah 10/279), yang berkhidmat sepenuhnya untuk kemaslahatan umat dan ilmu pengetahuan. Sangat kontras dengan realitas hari ini, di mana kapitalisasi pendidikan memaksa generasi muda mengorientasikan ilmunya sebatas demi memenuhi kebutuhan pasar kerja industri dan melunasi beban ekonomi, sehingga menjauhkan mereka dari peran mulia sebagai pembentuk peradaban masa depan.
Visi Islam: Hak Publik dan Pembentuk Generasi Berkualitas
Untuk keluar dari jebakan komersialisasi pendidikan, diperlukan perubahan paradigma yang fundamental. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak dasar rakyat secara komunal yang wajib dijamin penuh oleh negara bagi setiap individu tanpa diskriminasi status ekonomi. Islam pun memandang bahwa pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia dan peradaban, karena itu Islam sangat menghargai ilmu dan orang-orang yang berilmu. Firman Allah Swt. dalam surah Al-Mujadillah ayat 11, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan di antara kalian beberapa derajat. Allah Maha mengetahui atas apa saja yang kalian lakukan.”
Islam mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Allah Swt. berfirman, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama (Islam) …” (QS. At-Taubah: 122)
Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut Ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah)
Dalam Islam, pendidikan bukan sekadar mencetak manusia cerdas, tetapi mencetak insan yang berkepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah), yakni membentuk pola pikir (‘aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) yang didasarkan pada akidah Islam. Karena itu, pendidikan Islam akan melahirkan kecerdasan intelektual, kedalaman spiritual, kematangan karakter, serta kemampuan berfikir kritis dan bertanggung jawab. Sebab, seorang muslim bukan hanya dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan. Ia juga berkewajiban memberikan peringatan dan menyampaikan pengajaran.
Dalam surah Al-Ghashiyah auat 21, Allah Swt. berfirman, “Karena itu berilah peringatan karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan ”
Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan yang mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)
Dengan pendidikan yang mudah, terjangkau dan berkualitas, masyarakat mampu mengembangkan sains dan teknologi sekaligus berdakwah dan melakukan amar makruf nahi munkar. Ilmu pengetahuan dalam sistem pendidikan Islam benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat, membangun peradaban emas yang menginspirasi dunia serta menebarkan rahmat bagi alam semesta. Menurut Ibn Katsir dalam Tafsir “Al-Qur’an Al-‘Azim,” siapa pun yang menerima dan mengikuti risalah Nabi Muhammad saw. akan memperoleh rahmat di dunia dan akhirat, sebaliknya, penolakan menyebabkan manusia kehilangan petunjuk yang menjadi sebab keselamatan.
Dalam Islam, Negara berkewajiban mengalokasikan anggaran secara mandiri dan memadai dari pos kepemilikan umum/negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan tidak hanya cuma-cuma (gratis), tetapi juga berkualitas tinggi bagi seluruh masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (khalifah) adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia pimpin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Negara pun wajib memastikan arah pendidikan yang berjalan dengan tujuan syar’i yaitu: mencetak generasi beriman, berilmu dan berakhlah mulia. Namun, dengan sistem demokrasi-kapitalis-sekuler saat ini, pendidikan gratis dan berkualitas tampaknya sangat sulit terwujud. Pendidikan semacam ini hanya bisa terwujud di bawah sistem kepemerintahan Islam yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya dan syariat Islam sebagai pilarnya. Di luar itu, pendidikan sekuler saat ini hanya akan tetap bersifat materialistik dan kehilangan ruhnya.
Maka dari itu, kini sudah saatnya kaum muslim untuk kembali kepada sistem Islam, agar pendidikan benar-benar melahirkan generasi beriman, berilmu, dan beradab. Itulah generasi khayru ummah. Kaum muslim harus menerapkan Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sebagaimana dahulu, Khilafahlah yang akan melanjutkan kehidupan Islam sekaligus membangkitkan kembali peradaban Islam yang akan memberikan kemaslahatan bagi dunia.


