
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Anak penyandang disabilitas warga Solo, Andrea Monitasaei, masuk desil 6-10 hingga Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Andrea mengeluhkan perubahan status anaknya melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Dengan penghasilan Rp1 juta per bulan, anaknya membutuhkan perawatan medis dengan kondisi penyandang disabilitas dengan 20 penyakit, rumah mengontrak, dan tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun, namun desil mereka dipandang mampu (TribunJatim.com, 27/8/2026).
Perubahan desil ini mendapat tanggapan dari Kepala Dinsos Kota Surakarta, Samsu Tri Wahyudin yang menjelaskan bahwa perbedaan alamat administrasi dan tempat tinggal menjadi salah satu kendala dalam proses pembaruan data. Sistem pembaruan data membutuhkan titik koordinat tempat tinggal. Ketika koordinat tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP, sistem dapat menganggap alamat yang dimasukkan tidak ditemukan (TribunSolo.com, 25/8/2026).
Jaminan Kesehatan dalam Sistem Sekuler
Pada sistem yang diterapkan saat ini, yakni sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, standar kehidupan adalah materi atau manfaat. Berdasarkan standar ini, berdirilah sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan seluruh lini kehidupan merupakan komoditas yang dapat dibisniskan, termasuk kesehatan.
Berdasarkan penggolongan desil, dapat ditentukan siapa yang kaya dan miskin. Ketetapan desil ditentukan hanya berdasarkan data-data, tanpa melihat kondisi sehari-hari masyarakat tersebut sebenarnya. Mirisnya, perubahan desil langsung menyebabkan warga tertunda dalam mengakses layanan kesehatan karena dianggap mampu sehingga tidak layak mengakses layanan yang biasanya mereka dapatkan. Inilah kebijakan yang lahir dari sistem kapitalis-sekuler. Dalam sistem ini, kemiskinan dianggap sekadar data yang bahkan mungkin saja tidak dengan pendataan yang akurat.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan dijadikan salah satu bisnis (untung-rugi), menjadi “barang mahal” yang tidak dapat diakses seluruh rakyat. Di sistem ini, negara hanya berfungsi sebagai regulator (pembuat aturan), bukan sebagai pengurus urusan rakyatnya.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Islam tidak mengenal pembagian kategori seperti kebijakan desil yang diterapkan saat ini. Islam punya standar bernama Had al-Kifayah (batas kecukupan hidup yang layak) bukan sekadar bisa hidup. Dalam Islam, negara wajib memastikan setiap individu terpenuhi pangan, pakaian, rumah layak, kesehatan hingga pendidikan. Ukurannya mutlak per keluarga sesuai dengan kelayakan lokal.
Dalam Islam, pemimpin (negara) wajib menjamin layanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan, bukan komoditas dagang. Hal ini dikarenakan negara dalam Islam merupakan raa’in (pengurus) yang mesti menyediakan fasilitas pengobatan gratis (terjangkau) dengan layanan berkualitas hingga pelosok.
Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (Khalifah) merupakan raa’in (pengurus) rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia urusi.” (HR.Bukhari)
Dalam sejarah Islam, khalifah menjamin kesehatan secara gratis bagi rakyat, termasuk penyediaan dokter dan fasilitas rumah sakit yang memadai. Jaminan ini berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, dengan standar pelayanan yang tinggi. Pembiayaannya berasal dari anggaran negara (Baitul Mal) dari pengelolaan sumber daya alam (minyak, gas, dan tambang) yang dikembalikan kepada kesejahteraan umum, bukan membebankan iurannya kepada rakyat.
Sungguh, hanya dengan sistem Islam rakyat akan sejahtera. Sudah saatnya kembali kepada sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, yakni sistem Islam yang diterapkan secara sempurna dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah.


