
Oleh: Anita Pricillia (Penulis Opini)
Linimasanews.id—Swasembada pangan kerap dipandang sebagai tanda keberhasilan sebuah negara. Ketika produksi pangan dalam negeri meningkat, pemerintah pun dapat dengan bangga menyampaikan bahwa Indonesia makin mandiri dan tidak bergantung pada impor.
Namun, ada satu pertanyaan penting yang tidak boleh dilewatkan: jika pangan disebut melimpah, mengapa harga di meja makan rakyat masih terasa mahal? Inilah persoalan yang perlu dilihat lebih jauh. Sebab, keberhasilan pangan tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa banyak hasil produksi yang mampu dihasilkan. Pangan baru benar-benar memberikan kesejahteraan apabila tersedia, terdistribusi secara merata, dan dapat dibeli masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Hari ini, sejumlah bahan pangan pokok masih mengalami kenaikan harga. Bahkan, harga yang diterima masyarakat dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan hanya tentang produksi, tetapi juga tentang distribusi dan mekanisme pasar.
Lantas, mengapa produksi yang meningkat tidak otomatis membuat harga pangan murah? Salah satu persoalannya adalah struktur pasar. Ketika rantai produksi dan distribusi dikuasai oleh pelaku usaha besar, terlebih jika terjadi praktik monopoli atau oligopoli, harga dapat lebih mudah dipengaruhi oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. Petani sebagai produsen tidak selalu menjadi pihak yang paling diuntungkan, sementara konsumen di tingkat akhir harus membayar harga yang lebih tinggi.
Di sinilah kelemahan paradigma kapitalisme terlihat. Sistem ini cenderung menjadikan mekanisme pasar sebagai instrumen utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara lebih banyak ditempatkan sebagai regulator yang membuat aturan dan mengawasi pasar, sementara penyediaan kebutuhan rakyat diserahkan kepada mekanisme ekonomi. Akibatnya, ketersediaan barang tidak selalu berarti keterjangkauan barang.
Produksi ayam, telur, beras, sayur, maupun komoditas lainnya boleh saja meningkat. Namun, apabila distribusinya panjang, biaya logistik tinggi, akses antarwilayah tidak merata, dan pasar dikuasai segelintir pemain besar, rakyat tetap dapat menghadapi harga mahal.
Maka, ukuran kesejahteraan seharusnya tidak berhenti pada angka produksi. Negara harus melihat apakah seorang ibu di pasar mampu membeli telur untuk keluarganya, apakah seorang buruh mampu memenuhi kebutuhan pangan hariannya, dan apakah masyarakat di daerah terpencil memperoleh akses pangan dengan harga yang wajar.
Perspektif Islam
Islam memiliki konstruksi yang berbeda dalam memandang persoalan ini. Islam menempatkan pangan sebagai bagian dari kebutuhan pokok manusia yang pemenuhannya tidak boleh diabaikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Artinya, negara tidak cukup hanya menjadi pembuat regulasi, tetapi harus hadir ketika mekanisme pasar tidak mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pangan secara mudah dan terjangkau. Produksi harus dijaga, distribusi harus dibangun, sarana transportasi dan infrastruktur harus disediakan dengan baik, serta berbagai hambatan yang menyebabkan pangan sulit sampai kepada konsumen harus dihilangkan.
Islam juga tidak membiarkan pasar berjalan tanpa aturan. Praktik ihtikar atau penimbunan barang untuk mendapatkan keuntungan dengan menyulitkan masyarakat dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.”
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kepentingan segelintir pemilik modal mengorbankan kebutuhan masyarakat luas.
Negara juga harus mencegah praktik monopoli dan berbagai bentuk penguasaan pasar yang merusak mekanisme perdagangan. Dengan demikian, petani, pedagang, dan konsumen sama-sama mendapatkan perlindungan. Keuntungan tetap diperbolehkan, tetapi keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara mengeksploitasi kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, negara dalam Islam juga memiliki peran dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Negara tidak boleh membiarkan kebutuhan strategis rakyat sepenuhnya bergantung pada pihak lain. Produksi pangan harus didukung, lahan pertanian dijaga, petani diberikan akses terhadap sarana produksi, dan distribusi antardaerah dibangun secara serius.
Dengan konstruksi seperti ini, swasembada pangan bukan sekadar slogan tentang banyaknya produksi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sebab, pada akhirnya, rakyat tidak makan angka produksi. Rakyat makan beras, telur, daging, sayur, dan berbagai bahan pangan yang harus mereka beli setiap hari.
Maka, pertanyaan tentang swasembada pangan seharusnya bukan hanya, “Berapa banyak yang berhasil kita produksi?” Tetapi juga: “Apakah rakyat mampu membelinya?” Jika produksi meningkat tetapi harga tetap menekan rakyat, distribusi tidak merata, dan keuntungan justru terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka ada persoalan yang jauh lebih mendasar dalam sistem pengelolaannya.
Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan rakyat. Ketika kebutuhan rakyat dipertaruhkan, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton yang mengatur dari pinggir lapangan. Negara harus hadir, memastikan setiap rakyat dapat mengakses pangan yang cukup, aman, dan terjangkau. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar mengejar swasembada pangan dengan membangun kedaulatan pangan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.


