
Oleh: Ika Kusuma
Linimasanews.id—Setidaknya 688 siswa dikabarkan menjadi korban keracunan MBG di Tanggulangin Sidoarjo. Korban tersebut berasal dari Ponpes Manbaul Hikam dan 19 sekolah di wilayah SPPG Kali Tengah. Namun, sebagian besar korban adalah santri ponpes Manbaul Hikam, sebab adanya perbedaan waktu pengiriman. Kendati korban telah tembus diangka 600, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa.
Tak hanya terjadi di Sidorajo, kasus keracunan juga terjadi secara beruntun di sejumlah wilayah seperti Nganjuk, Jombang, Rembang, Agam, Tanah Toraja dengan total korban dalam 3 hari (1-3 September 2026) saja sudah mencapai 20.000 orang. Data hasi pantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 orang korban yang tersebar di 36 provinsi sejak program MBG diluncurkan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut kasus keracunan massal di Sidoarjo adalah kelalaian yang disengaja, sebagaimana kasus keracunan MBG lainnya yang sebagian besar terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Hampir 80% kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan hingga keterlambatan distribusi yang mengganggu waktu konsumsi. Menanggapi kasus ini, pemerintah lagi-lagi hanya meminta maaf dan berjanji akan melakukan langkah praktis, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pihak terkait (kompas.com, 3/9/2026).
Keracunan massal yang terus berulang sejak program MBG ini diluncurkan tentu saja banyak menuai kritik publik. Namun, menitikberatkan kesalahan hanya pada pelanggaran SOP saja tentu kurang tepat. Justru ini membuktikan adanya kegagalan sistematis yang tak cukup penyelesaian secara teknis ataupun administratif saja.
Banyaknya kritik yang menuntut evaluasi total hingga pemberhentian terhadap program MBG sebab publik menilai program ini sangat problematic, dari mulai tata kelola yang rentan disalahgunakan bahkan rawan korupsi, hingga lemahnya desain kebijakan yang menjadikan program belum tepat sasaran dan justru mengakibatkan pembengkakan anggaran. Sayangnya, kendati banyak menuai kritik pemerintah seolah tak bergeming untuk melanjutkan program ambisius ini. Ketika terjadi masalah, pejabat seolah saling lempar tanggung jawab dan saling mengkabinghitamkan.
MBG akan terus dibayangi problematika serupa sebab negara gagal memahami akar permasalahan sebenarnya. Sistem kapitalisme meniscayakan adanya praktik politik balas jasa. Para politisi butuh dukungan modal besar dari para pengusaha untuk mendapatkan kursi jabatan. Ketika jabatan sudah di tangan, maka lahirlah kebijakan-kebijakan populis yang secara gamblang memperlihatkan posisi negara sebagai regulator kebijakan bagi para elite pengusaha. Akibatnya, bagi-bagi proyek APBN sesama koalisi seperti halnya MBG bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi.
Keselamatan rakyat tak lagi menjadi prioritas bahkan tak ragu untuk mereka korbankan demi kepentingan pribadi dan golongan. Jika sistemnya saja sudah serusak ini, maka mustahil berharap perlindungan dan kesejahteraan rakyat akan terpenuhi. Problematika MBG hanya satu dari sekian banyak kerusakan yang diakibatkan sistem kapitalisme sekuler ini. Lihatlah kehidupan kita hari ini, kerusakan moral di mana-mana dan hampir merata, dari rakyat biasa, ulama hingga pejabatnya.
Kemiskinan struktural, lapangan kerja sempit, ekonomi pun kian sulit dan mengimpit berdampak peningkatan kriminalitas. Sementara pendidikan dan kesehatan kian mahal dan sulit diakses. Parahnya penegak hukum pun tak lepas dari praktik jual beli hukum.
Apakah kita akan terus diam dan menunggu kehancuran yang lebih parah lagi? Sementara Allah berfirman dalam Al-Qur’an dalam surah Ar-Ra’d ayat 11, “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.”
Kerusakan di negeri ini terjadi sebab manusia telah berpaling dari hukum Allah dan lebih memilih hukum buatannya sendiri untuk mengatur kehidupannya. Padahal Allah telah menghadirkan Islam yang bukan hanya agama, namun juga aturan yang sempurna mengatur kehidupan manusia. Islam memandang negara atau pemimpin sebagai pelayan bagi rakyatnya, di mana negara bertanggung jawab penuh untuk menjadi pelindung (junnah) sekaligus pemelihara (raa’ in) bagi rakyatnya. Tidak diperbolehkan ada tujuan lain untuk menjabat selain menerapkan syariat dan menjadi pelayan masyarakat. Paradigma ini berlaku pada semua level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis di lapangan sehingga lahirlah tanggung jawab penuh untuk melayani umat dengan tujuan utama mendapat rida Allah.
Ketika Kesejahteraan dan keamanan rakyat menjadi prioritas negara, maka setiap kebijakan yang diambil akan diperhitungkan dengan matang dan dipastikan tidak merugikan atau membahayakan umat. Negara dalam sistem Islam juga sangat terbuka terhadap kritik selama tidak menyalahi syariat Allah. Masyarakat diberikan hak bersuara untuk mengoreksi pemerintah melalui muhasabah lil hukam. Ini adalah bentuk implementasi dari kewajiban untuk beramar makruf nahi munkar.
Apabila keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan makan bergizi bagi anak-anak mereka, tidak serta merta disolusi dengan memberi makan bergizi gratis, melainkan diselesaikan akar masalahnya terlebih dulu. Negara akan memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga setiap kebutuhan anggota keluarganya terpenuhi. Namun jika ternyata ketidakmampuan pemenuhan gizi karena tidak adanya atau sakitnya kepala keluarga maka negara akan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi baik melalui jalur nasab atau bantuan penuh dari pemerintah.
Tentu saja ini bukan sekadar teori. Sejarah telah mencatat bagaimana kesejahteraan dan keamanan negeri-negeri muslim terjamin selama 13 abad saat syariat Islam ditegakkan secara kafah dalam naungan Khilafah Islam. Konsep MBG yang lebih sempurna sudah ada pada masa kekhalifahan Islam dan ada pada puncaknya pada era kekhilafahan Turki Utsmaniyah yang dikenal dengan nama Imarethane atau Imaret atau dapur umum. Dapur umum ini menyediakan makanan siap saji dua kali sehari bagi masyarakat, terutama untuk fakir miskin, musafir, yatim piatu, janda, dan pelajar. Makanan dibagikan kepada siapa pun yang membutuhkan tanpa memandang latar belakang agama atau suku.
Hebatnya, sebagian besar dapur umum tidak bergantung pada anggaran tahunan negara. Pendanaan dibiayai melalui sistem wakaf produktif, seperti tanah, gedung, atau toko yang hasilnya dipakai untuk belanja bahan makanan.
Kejayaan peradaban Islam itu pelan-pelan runtuh ketika umat mulai mengabaikan dan meninggalkan hukum Allah. Jika hari ini kita merasa berjuang sendiri tanpa pelindung, merasa kesulitan hidup terus menghimpit di tengah carut marut sistem yang rusak, percayalah, tak ada solusi lain selain kembali pada hukum Allah sebagaimana seharusnya. Wallahualam bisawab.


