
Oleh: Atiqoh Shamila
Linimasanews.id—Vape selama ini identik dengan gaya hidup anak muda. Namun, di balik bentuknya yang ringkas dan tampak biasa, muncul ancaman baru yang jauh lebih serius. Cartridge vape yang mengandung etomidate, yaitu zat yang dikenal dalam dunia medis sebagai obat anestesi, justru disalahgunakan dan beredar sebagai narkotika.
Di tengah masyarakat, produk semacam ini dikenal dengan istilah “pod getar.” Harganya pun tidak murah, mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge. Peredaran narkoba kini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Modusnya berkembang dengan memanfaatkan tren yang dekat dengan kehidupan anak muda, salah satunya melalui vape.
BNN mengungkap adanya jaringan yang sengaja mengemas narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Bahkan, dalam salah satu pengungkapan, aparat menemukan puluhan cartridge siap edar serta ribuan cartridge kosong yang diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi dalam jumlah besar (BNN, 6/1/2026).
Maraknya penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya mendorong Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran rokok elektronik beserta cairannya dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan setelah BNN menemukan kandungan zat terlarang dalam sejumlah sampel cairan vape yang diperiksa melalui laboratorium. Namun, usulan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku. Pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika masih berlangsung dan terdapat sejumlah substansi yang masih menjadi pending issue antarkementerian dan lembaga.
Mengurai Akar Masalah
Meluasnya peredaran narkoba melalui vape tidak lepas dari paham sekulerisme di tengah-tengah masyarakat. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan turut melemahkan peran akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku generasi muda. Ketika nilai halal dan haram tidak menjadi pertimbangan utama, narkoba dapat dipandang sekadar sebagai bagian dari gaya hidup atau pelarian dari persoalan.
Alasan mengikuti tren, ingin mencoba, hingga tekanan dan stres karena masalah kehidupan dapat membuat penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Akibatnya, ketika tawaran datang dalam kemasan yang menarik dan mengikuti tren, benteng keimanan yang lemah membuat sebagian generasi lebih mudah terpengaruh.
Di sisi lain, kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai dorongan utama aktivitas ekonomi. Selama terdapat permintaan dan peluang mendapatkan keuntungan, pasar akan terus dibidik, termasuk oleh jaringan ilegal. Kreativitas bisnis akhirnya dapat diarahkan untuk mengemas narkoba dalam bentuk yang mengikuti tren, seperti cairan atau cartridge vape, agar lebih mudah diterima dan menjangkau pasar muda.
Dalam kondisi seperti ini seharusnya negara memosisikan diri sebagai pelindung dan pengurus rakyat, termasuk dalam menjaga generasi dari ancaman narkoba. Namun, ketika persoalan vape yang mengandung zat berbahaya mulai terungkap, respons negara masih banyak berkutat pada penguatan regulasi dan usulan pelarangan melalui RUU.
Sementara itu, jaringan peredaran terus mencari celah dan mengembangkan modus baru. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan generasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi membutuhkan langkah preventif dan penindakan yang tegas serta menyeluruh agar ancaman narkoba tidak semakin meluas.
Akidah Sebagai Benteng Generasi
Islam membangun akidah sebagai benteng bagi generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah, yaitu merasa selalu diawasi Allah, menjadi pelindung pertama dari segala sesuatu yang haram dan merusak. Dengan landasan ini, generasi tidak mudah terbawa tren atau ajakan yang menjerumuskan, karena memahami bahwa setiap pilihan dan perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Islam mewajibkan penjagaan akal (hifzh al-‘aql) sebagai bagian dari tujuan syariat. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, seperti khamr, narkoba, dan zat sejenisnya, diharamkan. Islam juga tidak membiarkan sesuatu yang membahayakan manusia dijadikan komoditas bisnis demi meraih keuntungan. Aktivitas ekonomi harus tetap berada dalam koridor halal dan tidak boleh mengorbankan akal, keselamatan, dan kehidupan masyarakat.
Dalam sistem Islam, syariat diterapkan secara menyeluruh untuk melindungi masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba. Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk agar memiliki kepribadian Islam dan memahami batas halal dan haram. Negara juga mencegah berkembangnya bisnis narkoba, mengawasi media agar tidak menjadi sarana promosi barang yang membahayakan, serta menutup berbagai celah peredarannya.
Bagi produsen, pengedar, maupun pengguna narkoba, syariat menetapkan uqubat yang bersifat zawajir (mencegah pelaku dan orang lain dari kejahatan) sekaligus jawabir (menjadi penebus dosa bagi pelaku). Dengan langkah yang menyeluruh, perlindungan generasi tidak hanya dilakukan setelah narkoba beredar, tetapi dimulai dari pencegahan hingga penindakan. Wallahualam bisawab.


