
Oleh: Dini Trinarni
Linimasanews.id—Bagaimana mungkin para penjahat jera, jika di dalam penjara mereka masih bisa hidup mewah? Ini hanya berlaku bagi warga binaan yang memiliki banyak uang, mereka bisa membeli kenyamanan meskipun sedang menjalani masa hukuman. Begitulah gambaran penegakan hukum dalam sistem kapitalisme-sekuler.
Baru-baru ini, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Hasilnya, mereka menemukan sejumlah rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. Sebagaimana disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, di dalam rumah tersebut ada fasilitas berupa sofa, televisi, pendingin ruangan, alat kebugaran, bahkan ditemukan juga botol-botol minuman keras.
Ditambah lagi rencananya akan dibangun gym hingga minigolf di rumah mewah tersebut. Setelah ditelusuri ternyata kawasan mewah tersebut tidak memiliki batas permanen sehingga terhubung dengan perkampungan warga. Aksi Ombudsman ini sempat mendapat penolakan dari penjaga lapas meskipun mereka membawa surat tugas (CNNIndonesia.com, 24/9/2026).
Buntut dari temuan Ombudsman RI itu akhirnya viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Komisi XIII DPR RI mengecek langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota Komisi XIII Fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti menanyakan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi terkait status tanah dan bangunan mewah di area lapas, apakah merupakan aset milik negara? Ternyata bukan milik negara, melainkan tanah yang berasal dari Pemkab Bogor melalui mekanisme pinjam pakai. Dari 13 bangunan yang ada, 10 bangunan tidak memiliki izin alias ilegal. Akhirnya, Rinto memerintahkan agar semua barang yang bukan milik negara dikeluarkan dan 10 rumah tak berizin dibongkar (Kompas.com, 01/10/2026).
Ditemukannya fasilitas mewah bagi warga binaan kelas atas bukan yang pertama kali terjadi. Publik pasti ingat dengan kasus Gayus Tambunan atau Arthalita Suryani. Sidak serupa juga pernah dilakukan di Lapas Sukamiskin beberapa tahun silam. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum hari ini masih berpihak pada orang yang berharta, sehingga hukuman penjara tidak memberikan efek jera. Penjara justru dijadikan peluang bisnis oleh berbagai pihak.
Para kriminal kelas berat pun bisa membeli kenyamanan asal membayar sesuai kesepakatan. Apalah daya bagi warga binaan yang miskin, meskipun tingkat kejahatan yang mereka lakukan lebih ringan, tetapi karena tak bisa membayar hukuman yang mereka rasakan bisa jadi lebih berat. Misalnya, harus menempati sel yang over kapasitas dengan fasilitas terbatas dan bisa jadi mengalami pembulian dari sesama tahanan.
Penegakan hukum ala kapitalisme menjadikan segala sesuatu sebagai peluang bisnis, karena memang asas kehidupan mereka adalah keuntungan materi. Temuan di atas baru terjadi di satu penjara, bagaimana jika sidak tersebut dilakukan di seluruh penjara Indonesia? Mungkin akan terungkap praktik penyimpangan yang lebih mengejutkan. Di dalam penjara para tahanan masih bisa melakukan transaksi barang kebutuhan termasuk miras dan narkoba. Bahkan, bisnis narkoba pun bisa dikendalikan dari sana.
Pengawasan yang longgar, akses keluar masuk juga bisa ditawar bagi siapapun yang mampu membayar. Hal-hal seperti ini sudah jamak terjadi, baik penjahat ataupun aparat penegak hukumnya sama-sama tidak takut dosa. Sebab, asas hidup sekularisme telah menjauhkan agama dari kehidupan.
Hal ini menjadi bukti kegagalan sistem buatan manusia dalam menegakkan keadilan hukum bagi semua warga negara. Karena itu wajar jika aksi kriminalitas termasuk korupsi tidak pernah bisa dibasmi. Kejahatan seperti pencurian, begal, premanisme semakin tumbuh subur di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Jaminan keamanan tidak bisa dirasakan oleh rakyat. Ketika rakyat menjadi korban pencurian, agar laporannya ditindaklanjuti mereka harus membayar. Pun ketika rakyat dibegal dan mereka melawan malah ditersangkakan. Hukum yang tidak adil dan tegas memunculkan rasa ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum. Sehingga banyak terjadi kasus main hakim sendiri. Ironi, mencuri seekor ayam bisa dikeroyok sampai mati. Sedangkan koruptor bisa menikmati kemewahan di balik jeruji.
Dari rentetan fakta yang terindera ini seharusnya umat Islam menyadari bahwa sistem kapitalis memang tidak layak untuk diterapkan. Umat Islam seharusnya tahu bahwa Islam juga memiliki aturan hidup yang paripurna untuk menjadi pemecah berbagai masalah kehidupan. Baik masalah individu, kehidupan sosial bermasyarakat hingga kehidupan bernegara. Termasuk aturan hukum yang akan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara.
Sistem itu bisa diterapkan jika seluruh umat Islam telah bangkit kesadarannya dan sepakat untuk mengganti sistem kapitalis yang rusak ini dengan sistem yang bersumber dari wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan sunnah). Sistem tersebut bernama Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
Hukum dalam Islam tidak akan memberi peluang sedikit pun untuk mencari keuntungan. Setiap kejahatan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan syara. Penegakan hukum ini akan memberikan efek jera bagi umat (jawabir) dan juga menjadi penebusan dosa (jawazir) bagi pelakunya. Contohnya, hukum potong tangan untuk pencuri yang sudah memenuhi nisab atau batas ukuran minimal. Eksekusi akan dilaksanakan di depan umum tentunya masyarakat yang melihat langsung akan berpikir panjang untuk melakukan hal yang sama. Dan karena hukuman tersebut sudah sesuai dengan perintah Allah Ta’ala, maka terhapuslah dosa dari pelakunya.
Selain itu, para penegak hukum di dalam Khilafah tidak mungkin menerima suap dalam menangani kasus apapun. Juga tidak memandang status sosial orang yang bermasalah dengan hukum. Sebab, mereka telah memiliki kepribadian Islam yang lahir dari akidah Islam. Mereka menjalankan tugas bukan semata karena pekerjaan melainkan untuk menegakkan syariat Allah. Setiap keputusan hukum yang diambil akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya, karena itu yang mereka harapkan hanyalah ridha Allah Subhanahu wa Taala semata. Wallahualam bisawab.


