
Oleh: Ulul Ilmi (Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Tanah air kembali diguncang oleh kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Persoalan korupsi di negeri ini memang seolah sudah menjadi tradisi, sulit untuk dihindari bahkan terjadi nyaris di berbagai lini, mulai tingkat desa hingga tingkat pusat korupsi sudah terjadi.
Dilansir Kompas.id (25/9/2026), diberitakan bahwa Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menyita lebih dari Rp106,3 miliar, memperlihatkan masih ada kendali pihak luar dalam birokrasi pertanahan. Dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, pihak korporasi diduga tidak menempuh jalur administrasi resmi untuk membuka blokir lahan yang bersengketa. Summarecon justru menggunakan jasa perantara yang disebut sebagai “circle bayangan” atau orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Korupsi sudah sedemikian menggurita sehingga para pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah. Saling membantu dan menolong dalam hal penguasaan tanah seakan lazim. Hal ini terjadi karena dalam sistem kapitalisme tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiliki, meski dengan segala cara, seperti suap, pemalsuan data dan lain sebagainya. Sementara itu pejabat dalam sistem kapitalisme seringkali bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah milik umum sekalipun dikuasai oleh individu kapitalis. Seperti sebagian hutan di Kalimantan berubah jadi kebun sawit dan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
Kepemilikan Tanah di Dalam Islam
Sesungguhnya Islam memiliki aturan yang lengkap termasuk persoalan tanah. Hukum seputar tanah didalam Islam adil, dalam arti, jelas dalam hal kepemilikan tanahnya. Ada tanah milik individu, milik umum dan milik negara. Tanah milik individu jelas, ada individu yang memiliki sehingga tidak boleh seorangpun merampas dari pemiliknya. Demikian juga tanah milik umum maka tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, bahkan negara sekalipun. Tidak boleh terjadi monopoli tanah.
Tanah yang telantar selama tiga tahun akan diambil oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga bisa produktif. Sementara itu jika ada tanah mawat (tanah mati) yang tidak ada pemiliknya, kemudian ada orang yang menghidupkan atau mengelolanya, maka tanah itu menjadi miliknya.
Islam mewajibkan pejabat dan petugas pertanahan bersifat amanah. Hal itu diwujudkan dengan sistem pendidikan Islam yang mencetak orang-orang berkepribadian Islam sehingga bertakwa.
Islam Atasi Korupsi dengan Tuntas
Korupsi adalah kejahatan (jariimah). Dalam Bahasa arab, korupsi itu disebut al-fasad al-maali wa al-idaari (kejahatan terkait dengan harta dan administrasi. Korupsi adalah suatu tindakan jahat demi keuntungan pribadi atau orang lain, dengan melakukan penipuan, penggelapan uang Perusahaan atau negara, tempat seseorang bekerja, atau dengan memanfaatkan posisi dan jabatan. Maka, korupsi secara umum merupakan bentuk kezaliman yang luar biasa, haram dan wajib dihilangkan oleh negara dengan sanksi yang tegas.
Sistem sanksi dalam Islam dalam memberantas korupsi adalah dengan hukuman takziir yang menjerakan. Takzir adalah jenis sanksi hukum yang diserahkan kepada khalifah atau qadhi. karena memang tidak ada nas yang menjelaskan sanksi khusus bagi koruptor. Bentuknya ada 14 macam. (1) dibunuh, (2) dicambuk maksimal 10 kali, (3) dipenjara, (4) dibuang, (5) diboikot, (6) disalip, (7) didenda, (8) perampasan aset, (9) mengubah bentuk hartanya, (10) ancaman yang serius, (11) nasehat, (12) larangan melakukan transaksi, (13) stigmatisasi, (14) diumumkan ke publik.
Di dalam kasus korupsi, selain sanksi takziir yang diberlakukan kepada koruptor sesuai dengan kejahatannya, maka harta yang dikorupsi juga harus dikembalikan pada pemiliknya. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw. yang artinya, ”Siapa saja yang pernah aku cambuk punggungnya, inilah punggungku. Silahkan balas. Ingat siapa saja yang pernah aku maki kehormatannya, inilah kehormatanku. Silakan balas. Siapa saja yang pernah aku ambil hartanya, inilah hartaku. Silakan ambil.”
Inilah secara umum tentang sanksi hukum bagi pelaku dan kejahatan korupsi. Dengan penegakkan sanksi tersebut, negara akan mampu memangkas rantai korupsi yang selama ini melilit negeri ini. Dengan demikian, maka jelas solusi tuntas atasi kejahatan korupsi adalah dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah. Wallahualam bisawab.


