
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Wacana menggratiskan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi negeri kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri harus gratis. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan membahas skema, tahapan, serta kebutuhan anggarannya. Program ini diperkuat dengan adanya alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2027 sebesar 824 Triliun (kompas.com, 24/09/26).
Dalam rapat terbatas pada 23 September 2026, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah saat ini masih menghitung berbagai sumber pembiayaan, termasuk UKT, IPI jalur mandiri, serta pendapatan lain yang selama ini diperoleh PTN. Kajian tersebut juga akan disesuaikan dengan ruang fiskal APBN agar kebijakan dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
Artinya, istilah “gratis” tidak berarti pendidikan tidak membutuhkan biaya. Biaya itu tetap ada, hanya berpindah dari mahasiswa kepada negara melalui anggaran publik. Karena itu, keberlanjutan program sangat berkaitan dengan kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu.
Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat kondisi PTN berbadan hukum (PTN-BH). Kajian IPB University pada 2026 mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, subsidi negara per mahasiswa melalui Bantuan Pendanaan PTN-BH menyusut di hampir seluruh PTN-BH. Pada saat yang sama, kampus-kampus menghadapi tekanan untuk mencari sumber pendapatan baru.
Di sinilah problem komersialisasi pendidikan perlu dibaca secara lebih mendalam. Menggratiskan kuliah tidak otomatis menghapus sistem yang memungkinkan pendidikan dikelola dengan logika pembiayaan dan pendapatan. Jika struktur PTN-BH dan mekanisme otonomi keuangan tetap dipertahankan, maka ruang bagi kampus untuk mencari sumber pendanaan sendiri tetap terbuka. Pemerintah dapat mengambil alih pembayaran UKT mahasiswa, tetapi paradigma pembiayaannya belum tentu berubah.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang membayar, melainkan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dan bagaimana negara menjamin keberlangsungannya.
Pernyataan bahwa dana hasil korupsi yang dikembalikan dapat digunakan untuk membiayai pendidikan juga menarik perhatian. Presiden Prabowo memang pernah menyebut dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk pendidikan.
Namun, dana hasil korupsi bukan sumber pendapatan yang dapat dijadikan fondasi rutin pembiayaan pendidikan. Negara membutuhkan sumber pembiayaan yang pasti, stabil, dan berkelanjutan. Karena itu, kebijakan kuliah gratis perlu dilihat bukan hanya dari besarnya anggaran yang dapat disediakan saat ini, tetapi juga dari desain sistem pembiayaan jangka panjangnya.
Pendidikan dalam Perspektif Islam
Islam memandang pendidikan bukan sebagai komoditas yang diserahkan kepada kemampuan ekonomi individu. Pendidikan merupakan kebutuhan penting masyarakat dan menjadi tanggung jawab negara untuk menjaminnya.
Dalam perspektif sistem Islam, negara, yakni Khilafah berkewajiban mengurus kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, pendidikan tidak semestinya bergantung pada apakah masyarakat sedang memiliki daya beli tinggi atau rendah. Negara berkewajiban menyediakan sarana pendidikan yang memungkinkan rakyat memperoleh ilmu dan mengembangkan potensi mereka.
Pembiayaannya pun tidak dibangun semata-mata dari pajak atau kemampuan fiskal tahunan. Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki Baitul Maal dengan pos-pos pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Pengelolaan kepemilikan umum dan berbagai sumber pemasukan negara dapat menopang pembiayaan pelayanan publik, termasuk pendidikan.
Dengan paradigma seperti ini, pendidikan gratis bukan sekadar program pemerintah atau janji kebijakan. Ia merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mengurus rakyat.
Perbedaan mendasarnya terletak pada paradigma. Dalam sistem yang menjadikan pembiayaan pendidikan sangat terkait dengan APBN dan kemampuan fiskal, keberlanjutan program dapat berubah mengikuti kondisi anggaran dan kebijakan pemerintah. Sementara dalam perspektif Islam, kewajiban negara terhadap pendidikan bersandar pada hukum syariah dan mekanisme keuangan negara yang ditetapkan syariat.
Islam juga tidak menempatkan negara sebagai sekadar regulator. Negara berfungsi sebagai raa’in, pengurus urusan rakyat. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menjadikan pendidikan sebagai ladang komersialisasi.
Maka, wacana kuliah gratis seharusnya tidak berhenti pada persoalan “gratis atau berbayar.” Masyarakat perlu mempertanyakan akar persoalannya: apakah pendidikan benar-benar diposisikan sebagai tanggung jawab negara, atau sekadar dibuat gratis melalui sebuah skema pembiayaan tertentu sementara paradigma pengelolaannya tetap sama?
Dari perspektif Islam, solusi mendasarnya bukan sekadar mengganti pihak yang membayar biaya kuliah. Hal yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: pendidikan sebagai hak dan kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawab negara, dengan pembiayaan yang bersumber dari mekanisme Baitul Maal yang berkelanjutan serta penyelenggaraan yang tunduk pada hukum syariah.
Dalam kerangka pemikiran Islam ideologis, perubahan paradigma tersebut terkait dengan penerapan Islam secara menyeluruh melalui Khilafah sebagai institusi politik yang menurut pandangan tersebut bertugas menerapkan syariah secara kaffah. Wallahualam bisawab.


