
Oleh: Emil Apriani
Linimasanews.id—Kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar semakin menjadi-jadi dan berada pada taraf yang kian mengkhawatirkan. Di Grobogan, Jawa Tengah, seorang siswa MTs menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka-luka (kompas.com, 23/11/2026). Kasus lebih tragis pernah terjadi pada Desember 2025 lalu, di salah satu pesantren di Lombok Tengah, 3 santrinya mengalami luka bakar serius akibat dibakar senior, bahkan satu di antaranya sampai meninggal dunia.
Kasus-kasus tersebut bukan sekali dua kali terjadi. Laporan data Skor Program Penilaian Pelajar Internasiona atau Programme for International Student Assessment (PISA) 2025, mengungkapkan persoalan serius terkait perundungan di lingkungan pendidikan Indonesia. Sebanyak 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang berada di angka 20 persen.
Bentuk perundungan yang dialami siswa pun beragam. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku pernah dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen pernah dipukul atau didorong, dan 3,2 persen lainnya mengaku pernah diancam. Data tersebut menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan candaan antar siswa. Lebih dari itu, masalah ini sejatinya mencerminkan pola pikir dan pola sikap para pelajar.
Dampak Sekularisasi dalam Tatanan Kehidupan
Salah satu persoalan mendasar hari ini adalah bergesernya pemahaman keagamaan yang seolah terisolasi menjadi sebatas ritual formal tanpa memengaruhi perilaku sosial. Agama hadir dalam tatanan personal, tetapi belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berinteraksi. Akibatnya, sebagian anak tumbuh tanpa benteng moral dan spritual yang kokoh, sekalipun mereka mengenyam pendidikan di lingkungan sekolah berbasis keagamaan.
Tak hanya itu, dampak sekularisme pada masyarakat membuat sikap permisif dan individualistik semakin menguat. Ketika empati dan kepedulian sosial melemah, perundungan kerap dinormalisasi, sementara orang-orang memilih tidak peduli. Korban pun dibiarkan menghadapi aksi kekerasan seorang diri.
Persoalan ini makin kompleks ketika negara menerapkan sistem pendidikan sekular yang tidak menjadikan pembentukan kepribadian Islam sebagai tujuan utama. Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian akademik dan kebutuhan sistem, sementara pembentukan aklak dan ketakwaan tidak dijadikan pondasi.
Di sisi lain, lemahnya sanksi terhadap pelaku juga tidak memberikan efek pencegahan yang kuat. Bahkan ketika pelaku masih di bawah umur, pendekatan hukum yang berlaku dapat lebih menekankan perlindungan anak daripada memberikan efek jera.
Penguatan Peran Individu, Masyarakat, dan Negara
Ketika perundungan terjadi secara masif dan berulang, masalah ini tidak bisa lagi dipandang semata sebagai kegagalan individu tapi cermin kegagalan sistem. Tatanan kehidupan saat ini tidak lagi dikaitkan dengan aturan Allah Swt. sehingga memadamkan rasa takut kepada individu, masyarakat, hingga pejabat negara. Padahal di sinilah akar masalah terbentuk, Islam hanya dipahami sebagai agama ritual bukan sebagai agama ideologis yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Dalam pandangan Islam, perundungan (bullying) baik dalam bentuk mengejek, merendahkan, menyakiti hingga menghilangkan nyawa, semuanya merupakan kemaksiatan. Larangan mengolok-olok dan mencela ditegaskan dalam surah Al-Hujarat ayat 11. Adapun larangan menyakiti kaum mukmin terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 58. Sementara larangan menghilangkan nyawa tanpa hak termaktub dalam surah Al-Isra ayat 33. Ketika nilai-nilai Islam terinternalisasi secara utuh, pemahaman keagamaan berfungsi sebagai penjelas sekaligus kontrol diri dari perbuatan mungkar.
Islam membangun akidah sebagai pondasi kepribadian individu maupun keluarga sejak dini. Anak-anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh, akan menjadikan takwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Islam juga memerintahkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar dan kepedulian terhadap sesama. Perintah ini membentuk masyarakat Islam yang tidak permisif dan tidak membiarkan kezaliman terjadi di depan mata.
Semua itu kemudian disempurnakan dengan syariat yang mewajibkan negara menjadi ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Sebagai ra’in, negara Islam dengan pendidikan Islam, membentuk individu yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik tetapi juga berkepribadian Islam. Dengan begitu, perundungan dapat diminimalisir sejak dari lembaga pendidikan.
Jika perundungan tetap terjadi, negara sebagai junnah akan menerapkan sistem uqubat (sanksi) kepada pelaku sesuai ketentuan syariat. Sanksi dalam Islam diterapkan kepada orang yang telah baligh dan memenuhi taklif (pembebanan kewajiban). Uqubat berfungsi sebagai zawajir (mencegah manusia melakukan kejahatan), sekaligus jawabir (sebagai penebus dosa bagi pelaku dalam ketentuan tertentu).
Demikianlah cara Islam menangani perundungan (bullying). Solusi tidak diberikan setelah kasus terjadi atau menjadi viral. Islam membangun benteng pencegahan sejak dari individu, masyarakat, hingga negara. Wallahualam basawab.


