
Oleh: Dian Mayasari, S.T.
Linimasanews.id—Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei yang lalu diwarnai berbagai tuntutan. Mulai dari desakan pengesahan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja gig, hingga jaminan kesejahteraan buruh. Pemerintah sendiri merespons dengan sejumlah janji dan kebijakan, seperti pembentukan Satgas Mitigasi PHK, penyediaan daycare bagi anak buruh, hingga program pembangunan rumah untuk pekerja.
Namun, di balik berbagai janji tersebut, realitas ketenagakerjaan Indonesia masih menyimpan persoalan besar. Struktur ketenagakerjaan nasional hingga kini masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang rendah. Banyak masyarakat bekerja sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh tani, pekerja lepas (freelancer), pengemudi ojek online, asisten rumah tangga, pedagang keliling, hingga pemulung. Fenomena ini menunjukkan bahwa lapangan kerja formal yang layak makin sulit diakses masyarakat.
Di sisi lain, ketimpangan antara jumlah pencari kerja dengan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja makin lemah. Akademisi dari Universitas Gadjah Mada menyoroti, rendahnya posisi tawar buruh akibat ketidakpastian kerja dan tingginya kompetisi tenaga kerja mengakibatkan banyak pekerja terpaksa menerima upah rendah, jam kerja panjang, dan minim perlindungan demi tetap bertahan hidup.
Alternatif lain dengan membuka usaha sendiri melalui UMKM pun tidak mudah. Daya beli masyarakat yang terus melemah membuat pelaku usaha kecil menghadapi tantangan berat. Banyak UMKM bertahan sekadar untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan berkembang menjadi usaha yang kuat dan berkelanjutan.
Sementara itu, perkembangan gig economy atau ekonomi berbasis pekerjaan lepas memang membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda. Pekerjaan sebagai driver transportasi online, kurir, content creator, hingga freelancer digital kini makin banyak diminati. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, pekerja gig menghadapi berbagai kerentanan. Mereka umumnya tidak memiliki jaminan sosial yang memadai, hubungan kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang kuat. Karena itu, DPR bahkan mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar kurangnya pelatihan atau rendahnya keterampilan masyarakat. Akar masalahnya terletak pada kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyat. Lapangan kerja makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat setiap tahun.
Dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini, orientasi pembangunan lebih berpihak kepada pemilik modal dibandingkan kepentingan rakyat. Investasi besar sering kali hanya menguntungkan segelintir elite ekonomi, sementara rakyat kecil harus bersaing keras mendapatkan pekerjaan dengan upah murah. Akibatnya, kesenjangan sosial makin melebar dan kemiskinan struktural terus bertambah.
Kondisi pekerja gig juga memperlihatkan sistem kapitalisme memandang tenaga kerja hanya sebagai alat produksi. Perusahaan platform memperoleh keuntungan besar, sementara pekerja menanggung risiko sendiri, tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Hubungan kerja menjadi kabur karena perusahaan tidak menganggap pekerja sebagai karyawan tetap. Padahal, mereka sangat bergantung pada platform tersebut untuk mencari nafkah.
Selain itu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dalam sistem saat ini tidak diatur secara adil. Hak dan kewajiban sering kali timpang karena dibuat berdasarkan kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan berdasarkan aturan yang benar-benar melindungi manusia.
Solusi Islam
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan seluruh persoalan pekerjaan kepada mekanisme pasar.
Sistem pendidikan dalam Islam juga diarahkan untuk membentuk individu yang memiliki keterampilan sesuai bidang dan kemampuannya. Sementara, sistem ekonomi Islam memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan tidak berputar hanya di kalangan tertentu. Dengan demikian, kesempatan kerja dapat terbuka luas bagi masyarakat.
Islam juga memiliki aturan rinci terkait hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan kezaliman. Upah harus diberikan secara layak dan tepat waktu, beban kerja tidak boleh melampaui kemampuan, serta akad kerja harus didasarkan pada keridhaan kedua pihak. Dengan aturan syariat, hubungan industrial tidak dibangun atas eksploitasi, melainkan keadilan dan tanggung jawab.
Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan program bantuan, subsidi, atau pembentukan satgas sementara. Masalah ini membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan secara menyeluruh. Dalam hal ini, Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan syariat secara kaffah agar kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud, bukan sekadar janji yang terus diulang setiap peringatan Hari Buruh.


