
Oleh: Laila Quni Istaini (Aktivis Dakwah)
Linimasanews.id—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan rencana untuk menutup program studi (prodi) di perguruan tinggi yang tidak relevan dengan kebutuhan kehidupan dunia di masa depan (Kompas.com, 25/04/2026).
Wacana penutupan prodi karena dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri tersebut menuai beragam tanggapan. Kebijakan tersebut dinilai tidak tabu, namun harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan berimbang. Alumni Universitas Negeri Jakarta Ifan Iskandar menyatakan bahwa secara teoretis penutupan prodi dapat terjadi seiring perubahan kebutuhan keterampilan di dunia kerja (MediaIndonesia, 27/04/2026).
D sisi lain, beberapa pihak khawatir karena dampaknya untuk jangka panjang masih dipertanyakan. Mereka khawatir akan mematikan ilmu-ilmu dasar yang ada. Menurutnya, harus ada pengkajian mendalam sebelum keputusan penghapusan ini.
Jika ditilik, polemik ini karena negara mengadopsi liberalisme-sekuler. Akibatnya, perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan kepentingan industri yang ada. Negara seperti berlepas diri dari melayani kebutuhan rakyat, menciptakan sumber daya manusia berkualitas. Sebaliknya, hanya melihat kepentingan dunia industri yang ada.
Padahal, bangku kuliah seharusnya tujuan utamanya bukan hanya untuk kebutuhan industri, tetapi menciptakan masyarakat yang menguasai ilmu yang berguna dalam kehidupan. Perguruan tinggi harusnya mencetak generasi yang mampu membangun negara menjadi lebih baik, kritis, dan peduli terhadap persoalan umat dan negara. Bukan hanya untuk memenuhi permintaan industri dan iming-iming materi saja.
Dalam Islam, kebutuhan mencetak ahli di berbagai bidang adalah tugas negara. Negara harus memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat, termasuk sampai tingkat perguruan tinggi. Karena sesungguhnya, pendidikan adalah hak masyarakat dan kewajiban negara untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Negara juga tidak boleh ada tekanan dari dalam atau luar negeri negara harus mandiri dalam mengelola pendidikan karena dalam Islam, segala sesuatu diatur oleh syariah, bukan kepentingan sebagian pihak.


