
Oleh: adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum.
Linimasanews.id—Anak-anak kita tidak selalu menangis ketika terluka. Sebagian dari mereka tetap berangkat sekolah, duduk di kelas, mengerjakan tugas, mengikuti ujian, lalu pulang dengan membawa kegelisahan yang tidak pernah selesai. Mereka tampak baik-baik saja, padahal diam-diam sedang kelelahan menghadapi tekanan akademik, tuntutan keluarga, perundungan, kesepian digital, dan rasa takut gagal.
Karena itu, wacana integrasi kesehatan mental dalam kurikulum nasional bukan sekadar isu pendidikan. Ia adalah panggilan hukum, moral, dan kemanusiaan. Ketika ruang kelas hanya sibuk mengejar nilai, tetapi gagal membaca luka batin peserta didik, maka pendidikan kehilangan sebagian ruhnya.
Data Program Cek Kesehatan Gratis periode 2025–2026 menunjukkan indikasi masalah kesehatan jiwa pada hampir 10 persen anak yang telah menjalani skrining. Dari sekitar 7 juta anak, Kementerian Kesehatan menemukan sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala cemas dan sekitar 363 ribu anak menunjukkan gejala depresi. Kemenkes juga mencatat bahwa masalah kesehatan jiwa anak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, pertemanan, dan pendidikan.
Temuan itu menguatkan hasil Indonesia National Adolescent Mental Health Survey yang menyebut hanya 2,6 persen remaja dengan masalah kesehatan mental yang mengakses layanan kesehatan mental atau konseling dalam 12 bulan terakhir. I-NAMHS juga mengidentifikasi faktor risiko seperti perundungan, relasi teman sebaya, keluarga, sekolah, pengalaman traumatis, dan penggunaan fasilitas kesehatan.
Dengan angka seperti itu, kesehatan mental anak tidak boleh lagi diletakkan di pinggir kurikulum. Ia harus masuk ke jantung pendidikan nasional.
Pendidikan Bukan Sekadar Mesin Akademik
Dalam perspektif humaniora, anak bukan sekadar calon tenaga kerja masa depan. Anak adalah manusia utuh dengan jiwa, akal, rasa takut, harapan, kecemasan, dan kebutuhan untuk didengar. Pendidikan yang hanya mengejar kognisi tetapi mengabaikan batin dapat berubah menjadi sistem yang rapi secara administratif, tetapi dingin secara kemanusiaan.
Di sinilah maqasid syariah memberi dasar yang kuat. Pendidikan dalam Islam bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi amanah untuk menjaga manusia. Dua prinsip penting yang relevan adalah hifz al-nafs dan hifz al-‘aql: menjaga jiwa dan menjaga akal. Anak tidak cukup dibuat pintar; ia juga harus dijaga agar tetap sehat secara batin, mampu mengelola tekanan, dan tumbuh dalam lingkungan yang beradab.
Kaidah la dharar wa la dhirar tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain menjadi koreksi penting bagi kebijakan pendidikan. Kurikulum, metode belajar, budaya sekolah, relasi guru-murid, dan tekanan akademik tidak boleh menjadi sumber luka psikologis.
Pendidikan yang benar seharusnya membantu anak menemukan makna, bukan sekadar menambah beban.
QS. At-Tahrim ayat 6 mengingatkan tanggung jawab menjaga keluarga dari keburukan. Dalam konteks pendidikan modern, pesan itu dapat dibaca sebagai panggilan agar orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara menjaga anak dari kerusakan jiwa, akal, pergaulan, dan lingkungan yang merusak masa depannya.
Landasan Hukum: Negara Tidak Boleh Datang Terlambat
Secara hukum, perlindungan kesehatan mental anak memiliki dasar yang kuat. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh, termasuk kesehatan jiwa.
Namun, persoalan utama bukan hanya ketiadaan norma, melainkan keterlambatan negara menerjemahkan norma menjadi kebijakan pendidikan yang efektif. Banyak sekolah belum memiliki sistem deteksi dini, guru BK belum selalu diposisikan sebagai aktor strategis, dan layanan rujukan kesehatan jiwa masih sering jauh dari jangkauan anak.
Pemerintah memang telah menandatangani SKB Kesehatan Jiwa Anak yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga. SKB itu bertujuan membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak secara terintegrasi, mulai dari promotif-preventif hingga kuratif-rehabilitatif. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerahasiaan data pribadi anak agar mereka tidak mengalami stigma.
Langkah ini penting, tetapi tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif. SKB harus turun menjadi SOP sekolah, anggaran, pelatihan guru, sistem rujukan, layanan konseling, dan evaluasi berkala.
Kurikulum Nasional Harus Berani Berubah
Dorongan agar kesehatan mental menjadi bagian inti kurikulum nasional merupakan momentum penting. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada April 2026 mendorong kesehatan mental masuk sebagai bagian inti dalam pendidikan nasional. Gagasan ini tepat, tetapi membutuhkan desain kebijakan yang matang.
Pertama, kesehatan mental harus menjadi literasi dasar. Anak perlu belajar mengenali emosi, mengelola stres, meminta bantuan, menghadapi kegagalan, membangun relasi sehat, dan memahami batas tubuh serta martabat diri.
Kedua, guru BK harus diperkuat. Peran guru BK tidak boleh lagi dianggap pelengkap administratif. Mereka harus menjadi konselor sekolah yang memahami trauma, risiko bunuh diri, perundungan, kekerasan, dan jalur rujukan profesional.
Ketiga, sekolah harus menjadi ruang aman. Anak yang menunjukkan gejala distress tidak boleh langsung diberi label malas, nakal, lemah iman, atau pembangkang. Bisa jadi ia sedang meminta pertolongan dengan bahasa yang belum mampu ia susun.
Keempat, keluarga harus dilibatkan. Banyak anak tidak mencari bantuan profesional karena persoalan dianggap cukup diselesaikan sendiri oleh keluarga. Padahal, tanpa literasi yang memadai, keluarga bisa menjadi ruang yang membungkam, bukan menyembuhkan. I-NAMHS mencatat sebagian pengasuh memilih menangani sendiri masalah remaja atau mengandalkan dukungan keluarga dan teman.
Kelima, nilai Islam dan adab pergaulan perlu diintegrasikan secara substantif. Anak harus diajari bahwa menjaga lisan, menghindari perundungan, tidak merendahkan, tidak menyebar aib, menjaga batas pergaulan, dan menolong teman yang terluka adalah bagian dari pendidikan akhlak. Kesehatan mental tidak boleh dilepaskan dari kesehatan moral dan sosial.
Kepemimpinan Pendidikan yang Penuh Rahmah
Kebijakan pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya cerdas secara birokratis, tetapi juga peka secara batin. Negara tidak cukup membuat aturan; negara harus memastikan aturan itu menyentuh ruang kelas, ruang konseling, ruang keluarga, bahkan ruang digital tempat anak-anak hari ini banyak hidup dan terluka.
Kemenkes sendiri mendorong peran guru BK dan guru kelas untuk mendampingi siswa yang terdeteksi memiliki gejala, serta menargetkan perluasan skrining CKG hingga 25 juta anak. Pemerintah juga menyebut perlunya sosialisasi life skill dan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis.
Inilah arah kebijakan yang perlu diperkuat: sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat anak diuji, tetapi juga tempat anak ditolong. Guru tidak cukup menjadi pengajar, tetapi juga penjaga awal kesehatan jiwa peserta didik. Kurikulum tidak cukup menyiapkan anak untuk bekerja, tetapi juga untuk hidup dengan sehat, beriman, beradab, dan mampu menghadapi tekanan zaman.
Penutup: Jangan Tunggu Anak Berteriak
Integrasi kesehatan mental dalam kurikulum nasional adalah amanah yang tidak boleh ditunda. Negara, sebagai pemegang mandat konstitusional sekaligus ulil amri dalam kehidupan publik, memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada anak yang dibiarkan menderita dalam diam.
Masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh anak-anak yang kuat mengerjakan soal, tetapi oleh anak-anak yang jiwanya cukup aman untuk tetap ingin belajar, tumbuh, beriman, dan berharap. Kita tidak boleh membangun generasi cerdas secara akademik tetapi rapuh secara batin.
Pendidikan yang berorientasi maqasid syariah harus menjaga jiwa, akal, kehormatan, keluarga, dan pergaulan anak dari kerusakan. Hukum yang progresif harus hadir bukan hanya setelah krisis terjadi, tetapi jauh sebelum luka berubah menjadi tragedi.
Sudah saatnya kurikulum nasional belajar mendengar. Sebab anak yang diam belum tentu baik-baik saja. Bisa jadi ia hanya belum menemukan orang dewasa yang cukup sabar untuk mendengar lukanya.
Daftar Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Alarm kesehatan mental anak: CKG temukan ratusan ribu anak bergejala cemas dan depresi;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2026). Pemerintah teken SKB 9 kementerian/lembaga untuk perkuat penanganan kesehatan jiwa anak;
Universitas Gadjah Mada. (2022). Hasil survei I-NAMHS: Satu dari tiga remaja Indonesia memiliki masalah kesehatan mental;
Wijayanto, E., & Sriharini. (2024). Krisis kesehatan jiwa dalam dinamika peraturan perundang-undangan di Indonesia.


