
Oleh: Nabilah Rohadatul ‘Aisy
Linimasanews.id—Pemerintah tengah menyiapkan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Menteri Keuangan menyebut, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya terhadap perekonomian. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan anggaran negara dapat dihemat (Kontan, 20/08/2026).
Yang menarik, Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan pula ukuran nominal pendapatan atau kekayaan. Desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Bahkan, keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, dan kondisi sosial ekonomi yang sama (BPS, 22/08/2026).
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Ketika sebuah negara menggunakan angka statistik untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh subsidi, kesejahteraan rakyat akhirnya didekati melalui ukuran-ukuran administratif. Rakyat diperingkatkan, dikelompokkan, lalu kebijakan ditentukan berdasarkan posisi mereka dalam sebuah tabel.
Padahal, kehidupan manusia tidak sesederhana angka dalam basis data. Keluarga yang secara statistik berada pada kelompok kesejahteraan tertentu bisa memiliki jumlah tanggungan yang besar, biaya pendidikan yang tinggi, kebutuhan kesehatan, cicilan, atau kebutuhan hidup lain yang tidak seluruhnya tergambar dalam pemeringkatan tersebut. Karena itu, menjadikan kategori relatif sebagai pijakan utama dalam menentukan hak rakyat atas kebutuhan strategis, menunjukkan problem yang lebih besar daripada sekadar persoalan akurasi data.
Paradigma Kapitalis
Kapitalisme memang memandang kesejahteraan melalui parameter ekonomi yang berubah-ubah. Kemiskinan pun kerap didekati melalui garis, persentase, indeks, dan klasifikasi. Akibatnya, penyelesaian kemiskinan lebih banyak berkutat pada bagaimana mengidentifikasi orang miskin dan menyalurkan bantuan kepada mereka, bukan bagaimana negara menghilangkan sebab-sebab kemiskinan.
Inilah wajah kebijakan dalam sistem kapitalisme. Rakyat diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan keterbatasan anggaran negara, sementara negara tidak secara serius diposisikan sebagai penjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat. Subsidi diperlakukan sebagai beban fiskal yang harus ditekan, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lebih ironis lagi, Indonesia bukan negeri yang miskin sumber daya. Negeri ini memiliki kekayaan alam yang melimpah. Namun, tata kelola ekonomi kapitalistik memungkinkan kekayaan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Ketika rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, solusi yang ditawarkan justru sering berupa pembatasan, penargetan, dan pemilahan penerima manfaat.
Paradigma Islam
Islam memiliki cara pandang yang berbeda secara mendasar. Negara dalam Islam bukan sekadar regulator yang menjaga agar anggaran tetap sehat, melainkan raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.
Karena itu, negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Negara justru wajib memastikan kebutuhan pokok individu, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan terpenuhi.
Islam juga tidak menyerahkan pengelolaan kekayaan alam kepada mekanisme pasar bebas. Harta yang termasuk kepemilikan umum merupakan hak seluruh rakyat. Negara berkewajiban mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, kekayaan alam tidak semestinya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, sementara masyarakat pemiliknya justru harus berebut memperoleh fasilitas melalui berbagai kriteria.
Dalam perspektif ini, persoalannya bukan sekadar apakah desil 9 dan 10 pantas membeli Pertalite. Persoalannya adalah mengapa rakyat harus diperingkat untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup, sementara kekayaan yang Allah berikan kepada negeri ini belum sepenuhnya dikelola untuk kesejahteraan mereka?
Maka, memperbaiki sistem pendataan saja tidak akan menyelesaikan persoalan. Begitu pula sekadar mengubah mekanisme subsidi tidak akan menghapus kemiskinan. Yang diperlukan adalah perubahan paradigma: dari negara yang hanya mengatur distribusi bantuan menjadi negara yang sungguh-sungguh menjamin kesejahteraan rakyat.
Islam telah memberikan konsep tersebut secara utuh melalui sistem ekonomi Islam dan institusi negara yang menerapkannya. Dengan pengelolaan kepemilikan umum sesuai syariat, distribusi kekayaan yang benar, serta kewajiban negara menjamin kebutuhan dasar setiap rakyat, kesejahteraan tidak lagi bergantung pada keberadaan seseorang pada desilnya. Sebab, dalam Islam, rakyat bukan sekadar angka dalam statistik. Mereka adalah amanah yang wajib diurus dan dilindungi negara. Inilah perbedaan mendasar antara negara yang menjadikan rakyat objek kebijakan dengan negara yang benar-benar hadir sebagai raa’in bagi seluruh rakyat.


