
Oleh: Sesillia Fitria Ningsih
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia pada 2026. Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Papua Tengah, dengan dampak berupa kerusakan lahan, kabut asap, memburuknya kualitas udara, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap kesehatan. Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa karhutla terus berulang setiap tahun?
Apakah persoalan ini semata-mata disebabkan oleh musim kemarau, El Niño, cuaca panas, dan angin kencang, atau terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, penguasaan hutan, dan kepentingan ekonomi? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah Polri mengungkap bahwa sebagian perkara karhutla yang ditangani pada 2026 berkaitan dengan dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya lebih murah. Hingga 21 Agustus 2026, Polri menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka (cnnindonesia.xom, 24/8/2026).
72 Tersangka Menunjukkan Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam
Penetapan 72 tersangka menjadi salah satu fakta penting dalam melihat persoalan karhutla 2026. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah yang mengalami kebakaran, termasuk Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Polri mengungkap bahwa modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis. Bahkan, polisi menyebut terdapat barang bukti berupa korek api dan wadah bahan bakar dalam sejumlah perkara.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa faktor alam bukan satu-satunya penjelasan terhadap karhutla. El Niño dan kondisi kering memang dapat membuat lahan lebih mudah terbakar, tetapi ketika api sengaja digunakan sebagai metode pembukaan lahan, persoalannya berubah menjadi persoalan perilaku manusia, ekonomi, hukum, dan tata kelola lingkungan. Dengan kata lain, musim kemarau dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko, tetapi keputusan manusia untuk menggunakan api tetap menjadi faktor yang perlu diperiksa secara serius.
Provinsi Riau memberikan gambaran mengenai besarnya persoalan tersebut. Hingga 23 Agustus 2026, tercatat 306 hotspot di Riau. Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah terkonfirmasi menjadi titik terbakar dan tersebar di Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Riau dilaporkan mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot terdeteksi dan 521 di antaranya telah terkonfirmasi sebagai fire spot. Angka tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai statistik. Di balik luas lahan yang terbakar terdapat masyarakat yang harus menghadapi asap, kualitas udara yang memburuk, terganggunya kegiatan ekonomi dan pendidikan, serta meningkatnya risiko kesehatan (cnnindonesia.com, 23/8/2026).
Ketika Hutan Dikuasai, Masyarakat Menanggung Dampaknya
Persoalan karhutla menjadi makin kompleks ketika dikaitkan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta lahan untuk kepentingan ekonomi. Sejumlah pemberitaan dan opini mengenai karhutla 2026 menyoroti adanya indikasi kebakaran pada wilayah konsesi perusahaan di Sumatra dan Kalimantan. Salah satu laporan menyebut Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di kedua wilayah tersebut memiliki wilayah yang terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran. Namun, data mengenai keterlibatan perusahaan harus tetap dibedakan dari bukti tindak pidana. Adanya kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis berarti perusahaan merupakan pelaku pembakaran.
Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pembuktian hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Di sinilah pentingnya pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan. Apabila hutan dan lahan hanya dipandang sebagai aset ekonomi, sementara dampak ekologis dan sosial ditanggung masyarakat, maka muncul persoalan keadilan lingkungan.
Karhutla memperlihatkan adanya ketimpangan antara pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan dan masyarakat yang menanggung dampak kerusakan. Ketika lahan dibakar untuk membuka perkebunan, keuntungan ekonominya dapat dinikmati oleh pihak tertentu. Namun, ketika kebakaran meluas, asap tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Masyarakat sekitar harus menghirup udara tercemar, anak-anak dapat mengalami gangguan aktivitas belajar, dan masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan. Kondisi kualitas udara di Pekanbaru yang sempat berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat memperlihatkan bahwa dampak karhutla secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
El Niño Bukan Alasan untuk Mengabaikan Faktor Manusia
Fenomena El Niño dan kondisi iklim kering memang berperan dalam meningkatkan kerentanan terhadap karhutla. Lahan yang kering lebih mudah terbakar dan api dapat menyebar lebih cepat ketika disertai angin kencang. Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan karena alasan biaya, maka persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi pemadaman atau water bombing.
Oleh karena itu, penanganan karhutla harus bergerak dari sekadar pemadaman api menuju pencegahan dan penelusuran akar masalah. Penetapan 72 tersangka merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, penanganan karhutla perlu memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti mengenai pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
Dalam kasus Riau, kepolisian juga menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla. Kepolisian menyebut perkara yang ditangani sepanjang 2026 sejauh ini melibatkan pelaku perorangan, tetapi kemungkinan keterlibatan korporasi tetap terbuka apabila ditemukan bukti dalam proses penyidikan. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan aktor atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran.
Perspektif Islam: Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Dalam perspektif Islam, persoalan karhutla dapat dilihat melalui konsep amanah, khalifah, kemaslahatan, dan larangan membuat kerusakan. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…”
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa manusia tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di bumi. Dalam konteks karhutla, penggunaan api untuk membuka lahan yang kemudian menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat bertentangan dengan prinsip tersebut. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Islam tidak melarang manusia memanfaatkan sumber daya alam. Namun, pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kerusakan serta kemudaratan bagi masyarakat. Dengan demikian, keuntungan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Larangan Mudarat: Ketika Keuntungan Segelintir Orang Merugikan Banyak Orang
Rasulullah saw. bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah No. 2340)
Hadis tersebut sangat relevan dalam melihat persoalan karhutla.
Jika seseorang melakukan pembakaran untuk menghemat biaya pembukaan lahan, sementara asap dan dampaknya dirasakan ribuan bahkan jutaan orang, maka terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan pribadi dan kemudaratan publik.
Dalam perspektif Islam, kepentingan pribadi tidak semestinya mengalahkan kepentingan masyarakat luas.
Prinsip ini juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan memiliki dimensi moral.
Merusak lingkungan bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau hukum positif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap sesama dan terhadap ciptaan Allah Swt.
Hutan sebagai Amanah, Bukan Sekadar Objek Bisnis
Konsep manusia sebagai khalifah fil ardh mengandung konsekuensi bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola bumi secara bijaksana. Hutan memang dapat memberikan manfaat ekonomi melalui hasil hutan, pertanian, perkebunan, dan berbagai aktivitas produktif lainnya. Akan tetapi, pemanfaatan tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ketika hutan hanya dipandang sebagai objek ekonomi yang dapat dieksploitasi, sementara masyarakat menanggung asap, kehilangan sumber penghidupan, kerusakan ekosistem, dan ancaman kesehatan, maka prinsip amanah menjadi terabaikan.
Islam mendorong agar pengelolaan hutan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan, bukan semata-mata keuntungan. Ketika keuntungan dari pemanfaatan hutan dinikmati oleh kelompok tertentu sementara masyarakat luas menanggung asap dan kerusakan lingkungan, maka muncul persoalan keadilan lingkungan. Dalam perspektif Islam, keadilan merupakan prinsip penting dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta generasi yang akan datang.


