
Oleh: Nuri
Linimasanews.id—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Masalahnya yang terdampak bukan hanya kerusakan hutan, tetapi juga turut meningkatkan emisi karbon dioksida (CO₂) secara signifikan. Berdasarkan data Fire Emission Watch periode 1–7 September 2026, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai penghasil emisi CO₂ yang diakibatkan kebakaran di dunia. Dalam kurun waktu sepekan, emisi CO₂ Indonesia mencapai 19,7 juta metrik ton, atau sekitar sepertiga dari total emisi serupa di dunia. Data yang dirilis pada 9 September 2026 tersebut menunjukkan bahwa tingginya emisi diduga berkaitan dengan karhutla yang melanda wilayah Kalimantan dan Sumatra (tirto.id, 9/9/2026).
Kondisi tersebut makin memperlihatkan seriusnya persoalan karhutla yang terjadi di Indonesia. Data Copernicus juga mencatat bahwa intensitas emisi kebakaran di Indonesia telah melebihi 1.500 kg/km², dengan konsentrasi emisi tertinggi berada di Kalimantan dan bagian timur Sumatra. Artinya, karhutla tidak hanya meninggalkan persoalan asap dan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap tingginya emisi karbon yang berdampak lebih luas terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ketika Alam Dikalahkan Kepentingan Ekonomi
Karhutla bukan hanya sekadar bencana yang terjadi begitu saja. Melainkan ada hal yang lebih serius, salah satunya adalah pembukaan lahan secara masif yang mengorbankan kelestarian lingkungan. Ketika hutan dan lahan terus dibuka demi kepentingan ekonomi, maka risiko kebakaran akan semakin besar dan yang merasakan dampaknya adalah masyarakat. Sementara itu, kerusakan yang terjadi pada lingkungan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan alam semata. Hutan dan lahan ini memiliki nilai ekonomi sehingga akan ada pemikiran bahwa hutan dan lahan ini harus dimanfaatkan, akan tetapi pemanfaatannya harus tetap disertai tanggung jawab.
Ketika alam hanya dipandang sebagai sumber keuntungan tanpa melihat kelestarian dan kemaslahatan masyarakat, maka kerusakan akan terus terjadi. Dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya, mulai dari menurunnya kualitas udara, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga menurunnya perekonomian. Oleh karena itu, menjaga alam adalah kewajiban semua masyarakat dan tanggung jawab bersama, terutama bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola dan melindungi lingkungan.
Menjaga Alam adalah Amanah dan Tanggung Jawab Negara
Dalam Islam, alam bukan hanya tempat tinggal semata, tetapi ciptaan Allah yang dimanahkan kepada manusia untuk dijaga, dirawat dan tidak dirusak. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56)
Ayat ini menjelaskan bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di bumi. Menjaga hutan dan mencegah kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah.
Dalam Islam, negara juga memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi rakyat dan menjaga kemaslahatan umum. Hutan termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan untuk kepentingan masyarakatnya, negarapun perlu memastikan hutan dan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, melakukan pencegahan karhutla secara serius, memperkuat pengawasan, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.
Pencegahan juga harus menjadi yang paling utama. Pemerintah bukan hanya hadir ketika api sudah membesar, melainkan harus membangun sistem pengawasan dan mitigasi yang kuat sejak awal. BMKG pun menekankan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya mengandalkan pemadaman, melainkan membutuhkan antisipasi dan pencegahan berbasis data.
Dengan demikian, menjaga alam bukan sekadar bentuk kepedulian terhadap lingkungan, melainkan bagian dari amanah dan ketaatan kepada Allah. Ketika alam dijaga, masyarakat pun terlindungi. Karena itu, sudah semestinya pengelolaan lingkungan dilakukan dengan prinsip amanah, tanggung jawab, dan kemaslahatan, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan dan keuntungan.


