
Suara Pembaca
Tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Tanjungsari, Cibungbulang, dan Jasinga terdampak krisis air selama musim kemarau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan air dari Dinas Sosial kepada masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Distribusi 8.000 liter air dilakukan di Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang disalurkan untuk 590 jiwa. Di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari menyalurkan 16.000 liter air kepada 1.388 jiwa. Di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga sebanyak 8.000 liter air dikirim untuk menyambung hidup 3.000 jiwa (mahatva.id, 24/9/2026).
Di sebuah negeri maritim besar yang dikelilingi samudra luas dan dibelah ribuan sungai besar, tetapi ribuan warganya justru harus mengantre pada tanki mobil berisi air dari Dinas Sosial demi setetes air bersih setiap kali kemarau tiba. Bencana alam tahunan di negeri ini kian tahun telah bergeser makna, bukan lagi sebuah musibah yang harus dicari pencegahannya, melainkan menjadi siklus kerusakan akibat keserakahan yang secara perlahan dinormalisasi. Ketika BMKG resmi mengumumkan perubahan iklim El Nino, tiga kecamatan di Kabupaten Bogor langsung lumpuh akibat krisis air, memaksa puluhan ribu liter pasokan darurat disalurkan hanya untuk menyambung hidup 5.000 jiwa. Menurut BMKG, adanya perubahan iklim akibat fenomena El Nino memengaruhi perubahan cuaca panas ekstrem, berkurangnya hujan, dan durasi musim kemarau yang menjadi lebih panjang.
Pergantian musim di wilayah tropis, bukanlah hal yang bisa kita hindari. Secara alamiah, musim kemarau akan memengaruhi jumlah pasokan air. Namun, defisit air ini semestinya bisa diantisipasi oleh negara dengan memikirkan cetak biru penanganan kekeringan jangka panjang. Negara tidak boleh berdiam diri, bertindak seperti wasit yang hanya memandu pertandingan. Negara harus bergerak turun memosisikan dirinya sebagai pelindung umat ketika marabahaya datang mengadang.
Sayangnya, negara yang mengadopsi sistem kapitalisme memosisikan diri hanya sebagai regulator yang menyerahkan tata kelola hajat hidup publik, termasuk air kepada korporasi swasta atau vendor. Inilah konsekuensi fatal ketika negara memisahkan agama dari urusan publik (sekularisme).
Kekeringan bukan sekadar menghilangkan dahaga. Kekeringan akan membuka gerbang kehancuran lainnya misalnya dari sisi kesehatan karena kesulitan air bersih, bertambahnya pengeluaran rumah tangga karena harus membeli air galon untuk diminum. Bagi kaum muslimin, krisis ini melukai aspek ruhiyah, yaitu rakyat kesulitan mendapatkan air bersih untuk berwudu dan mandi wajib yang menjadi hal mendasar untuk menghilangkan najis dan hadas besar demi sahnya ibadah salat.
Ketika negara berasaskan kapitalisme sekularisme, tidak akan pernah memikirkan urgensi air sampai kepada tataran ibadah kepada Allah Swt. Bagi kapitalisme, ibadah adalah urusan individu dan negara tidak berhak ikut campur. Imbasnya, karena pengelolaan air diserahkan kepada pihak swasta, siapa yang berani membayar paling besar, dialah yang akan mendapatkan akses air terlebih dahulu. Privatisasi ugal-ugalan inilah yang akhirnya menyuburkan praktik mafia vendor, pajak yang mencekik, korupsi, hingga nepotisme.
Padahal, Islam secara tegas memandang air adalah milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad)
Haram hukumnya memprivatisasi, mengkomersilkan, dan mengambil untung dari penjualan air karena air adalah kebutuhan vital. Rakyat harus mendapatkan akses air dengan sangat mudah. Secara syariat, negara harus mengerahkan segala sumber daya agar setiap rakyatnya bisa menikmat air bersih dengan murah bahkan gratis. Dengan demikian, rakyat akan sangat merasakan kehadiran negara sebagai pelindung nyata bagi setiap persoalan kemasyarakatan.
Sebagai perisai, seorang kepala negara (khalifah) wajib melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya kemanusiaan, termasuk kelaparan, krisis air, dan bencana ekologis. Penguasa bertanggung jawab penuh secara langsung di hadapan Allah Swt. sehingga motivasi utamanya adalah pelayanan (khidmah), bukan transaksi mencari untung.
“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu adalah perisai (junnah), yang mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari & Muslim)
Islam telah jelas mengatur urusan air bagi masyarakat karena Islam adalah mabda (ideologi) sempurna yang datangnya dari Allah, Al-Khaliq, pengatur hamba-Nya, termasuk air, kepemilikan air sebagai milik seluruh rakyat, pengelolaan, dan distribusinya. Sudah saatnya kita membuka mata bahwa jalan keluar dari krisis ini bukanlah kebijakan tambal-sulam kapitalisme, melainkan dengan mengembalikan peran negara sebagai pelindung rakyat melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.
Yota Mutia, S.Psi.
(Praktisi Art Therapy)


