
Suara Pembaca
Indonesia berduka, Minggu 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, KM Virgo Transport 8 dinyatakan hilang dan tenggelam di perairan Laut Jawa (sekitar perairan Tabo, Kalimantan Selatan). Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa total 243 penumpang (20/09/2026).
Saat itu, ketika memasuki wilayah Laut Jawa, kapal diadang dengan cuaca buruk dan gelombang tinggi hingga mencapai 3 meter. Nakhoda kapal Capt. Haris Yulianto, sempat melaporkan adanya kebocoran sebelum akhirnya kapal miring dengan sangat cepat tanpa adanya bunyi alarm peringatan dini yang disadari oleh sebagian besar penumpang.
Dari total 243 penumpang tercatat 108 orang dinyatakan selamat, 48 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 87 orang masih dilaporkan hilang dan dalam proses pencarian.
KM Virgo Transport 8 ini merupakan kapal Jepang yang sudah tidak boleh beroperasi lagi di negaranya, sementara masuk ke Indonesia dan langsung beroperasi hingga dua bulan berjalan sebelum akhirnya tenggelam. Armada ini merupakan eks kapal Jepang yang sudah berusia tua (39 tahun). Padahal, aturan impor kapal penumpang/Ro-Ro (kapal yang bermuatan orang dan kendaraan) bekas seharusnya maksimal hanya berusia 15–20 tahun saat masuk ke Indonesia. Kecelakaan laut ini menunjukkan adanya problem sistemik dalam penentuan standarisasi kelayakan mode transportasi laut secara massal, yang mana problem ini sering kali terjebak pada orientasi bisnis atau kapitalisasi pelayanan publik.
Kapal ini merupakan kapal yang didesain dengan perairan rute pendek, bukan perairan Laut Jawa yang terbuka, perusahaan PT Virgo Karya Shipping (Surabaya) membelinya dengan harga yang sangat terjangkau sehingga perusahaan mengabaikan fakta kapal yang didesain untuk perairan tenang, bukan gelombang terbuka seperti di Laut Jawa.
Terlepas dari kelalaian individu dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), terdapat juga kurangnya pengawasan negara pada keselamatan penumpang. Negara seharusnya bisa mengelola semua fasilitas publik dengan baik, infrastruktur yang memadai bahkan transportasi publik yang layak dan aman, hingga terjaminnya keselamatan nyawa rakyat. Transportasi massal yang menganggkut banyak jiwa manusia harus dikontrol oleh negara dalam pelaksanaannya, tidak diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan karena menjaga nyawa rakyat merupakan tanggung jawab mutlak negara bukan pihak swasta.
Negara tidak boleh membiarkan individu atau korporasi swasta mengambil alih pengelolaan transportasi publik tanpa campur tangan pemerintah, negara harus melakukan inspeksi rutin, melakukan uji kelayakan serta melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan transportasi tersebut layak pakai atau tidak dengan melibatkan para pakar dan intelektual.
Adapun terkait pelanggaran terhadap standar keselamatan transportasi yang telah ditetapkan negara, akan ditindak dengan sanksi yang tegas sehingga mencegah terjadinya berulang kali kecelakaan. Sanksi ini dapat berbentuk teguran, hukuman takzir (hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah) hingga hukuman mati sesuai dengan ijtihad (penggalian ilmu) khalifah dengan mempertimbangkan pendapat para ahli di bidang keselamatan transportasi laut.
Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan keselamatan penumpang tidak hanya sebatas aspek administratif saja, melainkan amanah syariat yang wajib diterapkan oleh negara. Karena itulah wujud kehadiran negara di tengah-tengah rakyat yang wajib diterapkan dalam sistem kehidupan Islam sebagai penjaga dan pelindung rakyat. Maka, upaya untuk memastikan keselamatan penumpang tidak hanya menjadi sebuah catatan, tetapi perwujudan nyata dalam perbuatan.
Anita Ummu Razan
(Aktivis Muslimah)


