
Oleh: Ummu Husna
Linimasanews.id—Kondisi kebakaran hutan dan dan lahan (Karhutla) di Indonesia hingga saat ini belum ada perubahan. Hal ini ditandai dengan semakin banyak bermunculan kasus-kasus kematian warga yang diduga akibat asap karhutla yang masih menyelimuti sebagian besar wilayah Kalimantan dan Sumatra. Bahkan indeks kualitas udara disejumlah wilayah di pulau Kalimantan dan Sumatra akibat asap Karhutla dilaporkan pada fase “membahayakan” sehingga berdampak pada kesehatan serius pada puluhan ribu warga.
Kondisi tersebut bagi sekelompok orang yang rentan dan memiliki penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus-kasus warga yang kehilangan nyawa diduga akibat asap karhutla terus bermunculan. Seperti yang terjadi pada pengemudi ojol di Sumsel dan seorang guru di Kalsel yang diduga tiba2 terkena sesak nafas dan akhirnya mereka meninggal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Kesehatan, tercatat 50.891 kasus ISPA sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2026 di 63 kabupaten/kota terdampak asap karhutla. Jumlah tersebut di antaranya 12.600 kasus dialami oleh balita usia di bawah 5 tahun dan 38.291 kasus dialami oleh kelompok usia di atas 5 tahun. Serta tercatat hingga 1 September 2026, terdapat penambahan 451 kasus ISPA akibat asap karhutla tersebut (tirto.id, 05/10/2026).
Kebijakan yang Salah
Karhutla ini sudah berlangsung selama 4 bulan. Selama itu pula, karhutla sudah membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang terdampak secara langsung, bahkan sampai berisiko besar terhadap hilangnya nyawa mereka. Hal ini menunjukkan bahwa negara ternyata gagal dalam melindungi keselamatan rakyatnya, terutama keselamatan masyarakat yang terdampak Karhutla secara langsung.
Kebijakan pengelolaan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah negara, nyatanya tidak berpihak pada kepentingan rakyat sama sekali. Di dalam sistem sekuler kapitalisme, kebijakan negara lebih cenderung berpihak kepada para pengusaha atau para pemilik modal. Sehingga menyebabkan kebijakan tersebut justru malah membawa petaka bagi masyarakat, lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Di sisi lain, seharusnya negara juga mampu memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan tersebut. Namun nyatanya, kejadian pembakaran hutan tersebut selalu menjadi peristiwa yang berulang-ulang di setiap tahunnya.
Solusi Islam Mengatasi Karhutla
Di dalam sistem Islam, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia yang keberadaannya wajib dijamin oleh negara. Terlebih lagi dalam kondisi darurat seperti peristiwa karhutla saat ini, negara harus menjadikan penanganan kesehatan sebagai prioritas utama yang wajib untuk dilaksanakan. Kesehatan sendiri merupakan kebutuhan utama yang menyangkut hajat hidup manusia yang harus dipenuhi.
Syariat Islam menetapkan peran negara itu sebagai “ra’in” dan “junnah” yaitu sebagai penjaga dan pelindung rakyatnya. Pelaksanaannya harus dilakukan secara maksimal oleh negara terhadap rakyat sehingga rakyat akan merasa aman dan nyaman ketika tinggal di negaranya. Sistem Islam juga memberikan dan menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pelaku tindakan pengrusakan ataupun pembakaran hutan. Sanksi tersebut bersifat menjerakan, sehingga mereka atau yang lainnya tidak akan mengulangi timdakan yang sama.


