
Oleh: Alfiyah Karomah
Linimasanews.id—Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) rute Kampung Bandan-Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur jadi perhatian publik. Sedikitnya 15 orang korban meninggal dan 88 orang terluka (Kompas.id, 27/4/2026).
Sedihnya, korban yang berjatuhan seluruhnya adalah perempuan. Karena, gerbong KRL nahas tersebut adalah gerbong khusus wanita. Peristiwa ini menguak rentannya sistem dan infrastruktur perkeretaapian negara ini. Karena, investigasi sementara menduga, masinis KA jarak jauh tidak merespons sinyal aspek merah yang mengistruksikan kereta untuk berhenti sebelum memasuki blok jalur yang masih terisi rangkaian lain (Kompas.id, 27/4/2026).
Mirisnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengusulkan agar gerbong khusus wanita dipindahkan ke bagian tengah rangkaian, sementara gerbong ujung diisi penumpang laki-laki. Usulan tersebut didasari keinginan untuk memberikan perlindungan lebih bagi kaum perempuan saat terjadi insiden benturan. Tentu saja, ini menambah polemik baru (Suara.com, 29/04/2026).
Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menekankan pemasalahan ini tidak bisa diatasi hanya dengan memindahkan gerbong. Baginya, solusi yang benar adalah memperbaiki sistem, bukan sekadar memindahkan posisi penumpang (Detiknews.com, 29/04/2026).
Pernyataan Menteri PPPA dinilai sebagai respons cepat berbasis mitigasi resiko yang lahir karena gerbong di posisi rentan (penumpang perempuan). Namun, tentu itu bukan solusi final atas persoalan keselamatan transportasi publik. Solusi tidak boleh berhenti hanya pada relokasi gerbong. Jangan sampai ada anggapan perlindungan perempuan dibangun dari pengorbanan pihak lain.
Gagal Mitigasi
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi sementara, insiden awal itu diduga memicu gangguan operasional perjalanan di lintas Bekasi. Akibatnya, KRL rute Kampung Bandang-Cikarang atau PLB 5568A yang melintas di jalur berlawanan harus berhenti darurat. Armada itu tertahan di area emplasemen Stasiun Bekasi Timur (Kompas.id, 27/4/2026).
Dari peristiwa tersebut, Presiden menyoroti pelintasan sebidang yang tidak dijaga. Ada sekitar 1.800 titik pelintasan sebidang di Jawa. Isu ini sudah mengemuka sejak beberapa puluh tahun terakhir sehingga ia berkomitmen untuk menuntaskan masalah-masalah ini. Pemerintah pun akan menyediakan hingga Rp4 triliun untuk pembangunan guna memperbaiki seluruh lintasan melalui pembangunan pos jaga ataupun flyover.
Tabrakan kereta api sudah berkali-kali terjadi. Bukankah hal ini menunjukan pemerintah gagal dalam melakukan mitigasi?
Kapitalisme Penyebab Negara Lalai
Jika ditelusuri secara cermat, terulangnya kecelakaan bukan semata faktor “human error” atau jalur tunggal, melainkan juga pada tata kelola transportasi yang berlandaskan pada sistem kapitalisme neoliberalisme.
Sistem kapitalisme menjadikan komoditas transportasi ini sebagai lahan komersial yang akan mendatangkan keuntungan. Sistem ini menjadikan hajat hidup publik tidak lebih sebagai komoditas (barang dagangan). Kereta api yang merupakan transportasi publik, justru dijadakan lahan bisnis demi mendatangkan banyak cuan.
Dalam sudut pandang sistem yang mendewakan uang ini, negara hanya sebagai regulator, yakni: pengaturan (regulasi), pengawasan (monitoring), dan penegakan hukum (law enforcemen). Sistem ini juga menetapkan bahwa negara harus berlepas diri dari kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat, termasuk pelayanan transportasi umum yang memadai.
Dalam kapitalisme, pengelolaan transportasi (darat) diserahkan sepenuhnya kepada operator, yaitu korporasi (seperti PT KAI (Persero), KAI Commuter, dan KAI Logistik). Sedangkan, korporasi berorientasi meraih keuntungan dari bisnisnya. Alhasil, melayani masyarakat hanyalah slogan. Alih-alih menjamin keselamatan publik, justru nyawa publik bahkan para kru kereta api menjadi taruhannya.
Sungguh sistem ini adalah sistem batil dan zalim. Jaminan keselamatan bagi masyarakat saat bertransportasi dalam sistem ini adalah hal yang jauh panggang dari api. Inilah bahaya apabila pengaturan negara menggunakan sistem yang kapitalistik. Oleh karenanya, negara ini harus beralih pengelolaan transportasinya kepada pengelolaan yang benar agar tak ada lagi yang dikorbankan.
Islam memiliki beberapa prinsip pengelolaan transprtasi publik. Prinsip tersebut akan menjamin sistem yang aman, nyaman, dan termitigasi. Karena, dalam Islam, satu nyawa lebih berharga dari dunia seisinya.
Islam memandang kereta api sebagai salah satu alat transportasi publik yang merupakan urat nadi kehidupan dan kebutuhan dasar manusia yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Khalifah sebagai kepala negara berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, termasuk transportasi.
Jaminan keselamatan publik tidak diserahkan kepada operator. Ini karena operator bukanlah pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat sehingga tidak dapat mengharapkan realisasi jaminan keselamatan dari operator.
Rasulullah saw. bersabda, “Pemerintah adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Islam mewajibkan negara menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai. Tidak boleh terjadi dharar (bahaya seperti kesulitan, penderitaan, kesengsaraan) yang menimpa masyarakat pengguna transportasi. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan/memudaratkan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Daraquthni).
Dengan prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan KA dengan teknologi terbaru dengan tingkat keselamatan yang tinggi, serta para kru yang terdidik.
Penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya tidak boleh diserahkan kepada operator yang hanya berhitung untung-rugi. Dapat dipastikan bahwa operator tidak akan mampu menutupi dana untuk memenuhi hal ini.
Infrastruktur jalan KA juga disediakan dan dikelola secara langsung oleh negara. Demikian juga teknologi informasi (TI), akan disediakan dan dikelola oleh negara. Negara akan membangun industri berikut risetnya. Tentu hal ini juga tidak boleh diserahkan kepada operator. Lalu, dari mana khalifah mendapatkan dana? Khalafah mengelola berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.
Anggaran yang digunakan untuk semua hal di atas bersifat mutlak. Artinya, ada atau tidak ada dana di kas negara, pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berdampak bahaya bagi masyarakat, wajib diadakan oleh negara. Kereta api yang memerlukan perawatan biayanya pun harus disediakan oleh negara agar tidak terjadi dharar (kecelakaan) pada masyarakat.
Beberapa prinsip pengelolaan perkeretaapian di atas menunjukkan bahwa hanya Islam dalam naungan Daulah Khilafahlah-lah yang dapat merealisasikan terwujudnya keselamatan transportasi darat secara hakiki.


