
Oleh: Dini Azra
Linimasanews.id—Dunia pendidikan dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut. Fakta tersebut terungkap setelah tangkapan layar obrolan chat mereka tersebar di media sosial X (Twitter). Saat ini kasus pelecehan melalui platform digital tersebut tengah ditangani oleh satgas PPKS. Hal ini menjadi sorotan publik, karena terjadi di lingkungan kampus ternama dan di fakultas hukum yang seharusnya menjadi tempat orang-orang terdidik, serta paham hukum.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespon kasus yang telah mempermalukan dunia pendidikan ini. Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, kekerasan seksual meningkat beberapa tahun terakhir. Diperkirakan ada 2000 kasus per tahun dan mayoritas merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pemerintah berjanji akan memperketat pengamanan platform digital. Kalau memang isinya dianggap membahayakan publik, pemerintah punya kewenangan untuk memberikan sanksi hingga menutup platform tersebut.
Sedangkan untuk perbuatan kekerasan seksual secara verbal maupun digital, telah diatur dalam Undang-Undang no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku bisa dihukum penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp10.000.000 (Kompas.com, 16/4/2026).
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma’rifah mengaku prihatin dengan adanya kasus kekerasan seksual di kampus. Dia mengatakan adanya kekerasan seksual ini disebabkan karena para pelaku terpapar kecanduan pornografi. Untuk itu, dia meminta agar Menkomdigi Meutya Hafid menertibkan lagi situs-situs pornografi. Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak menormalkan obrolan tidak pantas dan merendahkan orang lain. Peran orang tua dan kampus menurutnya juga sangat penting untuk membangun ekosistem pendidikan yang sehat lahir dan batin (MUIdigital.com, 17/4/2026).
Dari kasus di atas, masyarakat harus sadar bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di kehidupan nyata secara langsung, di jalanan, transportasi umum, rumah, dan sebagainya. Pelakunya juga bukan terbatas dari kalangan bawah, SDM rendah yang kurang terdidik, dan ekonomi lemah. Namun, dengan kecanggihan teknologi yang ada saat ini, kekerasan seksual bisa dilakukan melalui obrolan di platform digital. Pelakunya pun dari kalangan terpelajar dan keluarga terpandang. Intinya, kekerasan seksual tidak mengenal kelas dan tempat, bisa terjadi dan dialami oleh siapa saja di mana saja. Ini adalah ancaman yang nyata.
Tidak ada ruang aman, baik di lingkungan umum maupun di dunia pendidikan. Sebab, sistem kapitalisme memang memberikan ruang bebas bagi setiap individu untuk melakukan apa saja demi memperoleh materi dan kebahagiaan. Itu termasuk dalam sistem pendidikan, landasan kurikulum pendidikan hari ini adalah sekularisme yang memisahkan pendidikan ilmu pengetahuan dan sains dari pendidikan agama. Apalagi di tingkat perguruan tinggi yang lebih spesifik, seolah agama dikesampingkan, materi pendidikan disesuaikan dengan jurusan untuk mendapatkan keahlian di bidangnya agar kerja.
Sistem pendidikan kapitalis memang bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja. Tujuan yang ingin dicapai setelah lulus adalah materi, pekerjaan yang layak, gaji tinggi, kehidupan yang mapan, dan sebagainya. Karenanya, tidak terbentuk generasi yang berkarakter tangguh, berempati, dan peduli terhadap sesama. Kebanyakan mereka hanya dididik supaya pintar secara akademik, bukan berkepribadian yang baik. Kepribadian mereka terbentuk oleh pola pikir kapitalis dan sekuler. Maka, wajar jika para lulusan kampus ternama tidak menjamin menjadi orang yang jujur dan berintegritas di dunia kerja.
Salah satu penyebab orang melakukan kekerasan seksual adalah paparan pornografi yang dinikmati secara terus-menerus. Menutup situs-situs porno ketika ada kejadian viral hanyalah solusi parsial yang tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebab, saat ini pornografi dan pornoaksi begitu mudah dijumpai di platform digital, bisa diakses oleh semua kalangan dan algoritma yang mengarahkan. Pornografi bisa masuk melalui film, drama, iklan, podcast, gambar, hingga bacaan. Bahkan, banyak orang yang sengaja merekam aktivitas seksual pribadi maupun orang lain untuk tujuan komersial.
Sementara itu, pemerintah tidak berdaya membatasi aktivitas digital setiap orang. Sebab, platform digital itu termasuk ranah pribadi. Akibatnya, generasi bangsa rentan terpapar pornografi yang mengakibatkan rusaknya otak yang membedakan manusia dengan binatang. Hilang hati nurani, yang tinggal hanyalah naluri yang menuntut untuk dituruti. Melihat lawan jenis bukan lagi sebagai manusia yang harus dihormati, tetapi hanya sebagai obyek pemuas diri.
Inilah akibat dari sistem rusak kapitalisme sekuler. Sistem ini jauh berbeda dengan Islam. Islam bukan sekadar agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya. Islam mengatur segala urusan, termasuk sistem sosial atau pergaulan antara laki-laki dan wanita.
Pada dasarnya, hukum asal kehidupan laki-laki terpisah dengan kaum perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan yang dibolehkan syarak, atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji, jual beli, pendidikan, dan pengadilan. Dengan sedikitnya interaksi dan tidak bercampur baur laki-laki dan perempuan, maka kekerasan seksual bisa dihindari.
Apalagi, dalam sistem Islam, menjadi landasan kurikulum pendidikan adalah akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun sesuai dengan asas tersebut, tanpa adanya penyimpangan sedikit pun. Tujuan politik pendidikan Islam adalah untuk membentuk pola pikir dan pola sikap islami. Dengan begitu, terwujud kepribadian Islam dalam diri setiap generasi muslim.
Selain belajar berbagai ilmu kehidupan, ilmu pengetahuan dan sains, dalam sistem pendidikan Islam, yang wajib diajarkan di setiap jenjang pendidikan adalah tsaqofah (pemahaman) Islam. Dari sekolah dasar, aliyah, hingga tingkat perguruan tinggi, tsaqofah Islam tetap diajarkan secara utuh sebagaimana ilmu pengetahuan yang lain. Ditambah lagi, dibuka berbagai cabang ilmu keislaman (fikih, ushul fiqh, hadits, dan tafsir) di samping jurusan ilmu yang lain (kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam, dan sebagainya).
Sistem pendidikan Islam ini bukan bertujuan untuk mencetak generasi yang cerdas dan pintar secara akademik saja, tetapi juga berkepribadian islami. Dengan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam ini, ditambah tsaqofah Islam serta sistem sosial yang kondusif, masalah kekerasan seksual akan teratasi, bahkan kecil kemungkinan bisa terjadi. Sebab, setiap individu sudah memiliki standar perbuatannya, yaitu halal haram sesuai hukum syarak.
Negara Islam juga pasti akan mencegah adanya hal-hal berbau pornografi. Kalaupun ada kasus pelanggaran syariat seperti kekerasan seksual, negara akan memberikan sanksi tegas yang telah ditentukan syarak atau menurut keputusan Khalifah. Sanksi itu sebagai penebus dosa dan yang pasti bisa menimbulkan efek jera sehingga tidak terulang kejadian serupa.


