
Oleh. Eni Yulika, S. Pd.
Linimasanews.id—Pelaku penganiayaan berat yang sedang ramai dibicarakan dan dicari, akhirnya tertangkap. Betapa mengerikannya dampak yang diderita seorang wanita yang disiksa selama 3 tahun. Seperti dikutip dari viva.co.id (21/06/26), wanita berinisial YTR (29) diduga dianiaya dan disekap kekasihnya (TH) selama 3 tahun di kamar kostnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dugaan penganiayaan itu menyebabkan YTR mengalami luka berat hampir di seluruh tubuh dan wajahnya. Bahkan, untuk berkomunikasi, melihat, dan berjalan pun sulit. Korban kini menjalani perawatan intensif di ruang isolasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Banyak kasus kekerasan pada wanita. Dalam kasus ini, terjadi pada hubungan terlarang, yakni belum sah berumah tangga tetapi sudah hidup bersama (kumpul kebo). Bahkan, yang sudah berumah tangga saja banyak kekerasan yang terjadi, baik pada istri, anak laki-laki maupun perempuan.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga mencatat, lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Data di atas menunjukkan yang tercatat, belum yang tidak tercatat dan tidak melaporkan. Dengan bertambahnya tahun, sudah dipastikan makin banyak kasus yang terjadi. Melihat peningkatan tiap tahunnya, ditambah efek tontonan anak-anak hari ini yang berbau konten kekerasan, ini menyebabkan generasi tumbuh menjadi anak yang bertemperamen keras. Belum lagi, perlakuan orang tua yang juga keras. Makin beratnya beban kehidupan, terutama ekonomi mengakibatkan kekerasan, perceraian rumah tangga menjadi tak terelakkan.
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, perselingkuhan pun menjadi hal yang sering didengar. Mengatasnamakan cinta, akhirnya cinta buta berbuah petaka, menyiksa, memukul, membunuh menjadi puncak pelampiasan emosi yang tak terkendali.
Padahal, jika memang cinta yang menjadi alasan, seharusnya sifatnya bukan merusak, tetapi menjaga, memelihara, membiarkan tumbuh dan bahagia. Bukan malah menyiksa, melukai sampai korban terluka, rusak, bahkan untuk melihat masa depan saja tidak bisa. Sebenarnya, itu bukan cinta tetapi pelampiasan emosi yang salah. Ada gangguan mental bahkan gangguan psikologis yang membuat pelaku merasa sikapnya benar dengan melakukan kekerasan.
Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme yang memiliki asas sekularisme. Agama disingkirkan. Adanya hanya materi dan kenikmatan semata. Bukan lagi halal dan haram.
Memutuskan masalah kekerasan ini tidaklah mudah, tetapi bisa diselesaikan ketika semua elemen bertanggung jawab. Pribadi, keluarga, masyarakat, bahkan negara harus berbenah.
Islam Solusi
Ada sebuah sistem yang pernah melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan bahkan cemerlang. Yaitu, sistem Islam yang pernah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. Sistem Islam akan mampu membangun suasana kehidupan yang islami. Negara akan menciptakan kondisi masyarakat yang memiliki standar halal dan haram. Sanksi yang tegas, bahkan sangat layak diperjuangkan. Sanksi berupa hudud, rajam, takzir yang tegas akan mampu membuat orang takut berbuat kekerasan.
Dalam sistem Islam, masyarakat akan diatur sesuai dengan pergaulan Islam, tidak akan boleh tinggal berduaan dengan yang bukan mahram, jalan berduaan, tontonan pun akan diawasi ketat. Game yang mengandung kekerasan tidak akan boleh ada.
Standar perbuatan tidak lagi memikirkan untung rugi. Keluarga akan diperhatikan, hak dan kewajiban sebagai ibu dan ayah akan diperhatikan sehingga tidak ada yang melalaikannya. Dengan begitu, anak-anak akan dipastikan mendapatkan haknya. Jika orang tua melalaikan tugasnya, negara akan hadir bahkan memberikan sanksi jika terjadi penganiayaan. Bukan malah dijadikan konten media sosial, atau hanya direhabilitasi tetapi minim hukuman bagi pelaku. Dalam sistem Islam, yang diterapkan adalah hukum Allah Yang Maha Adil.


