
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kekhawatirannya dengan kondisi makin luasnya gerakan lesbian, biseksual, dan transgender (L687) yang mengancam nyata kepunahan sebuah bangsa. Hal ini dikarenakan fitrah manusia itu berpasang-pasangan untuk berlangsungnya keturunan. Dengan aktivitas menyimpang L687, maka fitrah tidak tersalurkan dan dapat mengakibatkan loss generation (mui.or.id, 19/6/2026).
MUI merasa perlu mengawal kebijakan aturan untuk penyimpangan seksual ini. MUI mendesak pemerintah untuk menetapkan aturan tegas buat L687 dan memidanakan yang melakukan dan mengkampanyekan aktivitas tersebut. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah menyampaikan jika penyimpangan ini dibiarkan berkembang akan menjadi gerakan yang masif di Indonesia (mui.or.id, 19/6/2026).
Gelombang Penolakan
Kekhawatiran MUI ternyata tidak disambut baik oleh semua kalangan. Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye L687 dipidana. Organisasi yang menolak tersebut sebanyak 37 organisasi. Mereka menilai wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi ini pun menyampaikan bahwa ada tiga pertimbangan mendasar yang menjadi perhatian sehingga pemerintah harus menghentikan desakan MUI, di antaranya:
Pertama, tidak ada batasan jelas apa yang dimaksud dengan “kampanye L687.” Ketika yang menyampaikan mengenai hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang tersebut terlibat L687 maka bisa dikatakan mengampanyekan L687. Ini sesuatu yang tidak adil menurut mereka. Orientasi seksual dan identitas gender tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau mendiskreditkan opini mereka di ruang publik.
Kedua, wacana menghukum seseorang hanya dikarenkan identitasnya merupakan ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Nyatanya, narasi publik yang meghina dan memojokkan individu L687 untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015. Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok L687.
Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye L687 mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia. Pada saat wacana anti-L687 hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintaha dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah. Komunitas ini meminta agar pemerintah jangan menjadikan masalah L687 sebagai pengalihan isu yang seharusnya menjadi permasalahan yang segera diselesaikan.
Tiga poin di atas dijadikan pengingat oleh koalisi ini bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidikriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM Internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kobenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budanya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Inilah hasil dari penerapan sistem demokrasi-kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada manusia dalam empat hal yakni kebebasan beragama, berperilaku, memiliki sesuatu dan berpendapat yang berstandar materi atau keuntungan bukan standar halal-haram. Jika penyimpangan tersebut memiliki keuntungan maka tidak masalah selama tidak merugikan siapa pun. Penyimpangan tersebut seharusnya dihargai dan dihormati dikarenakan hal tersebut merupakan hak seseorang yang dilindungi. Tidak boleh seseorang hanya karena orientasi seksualnya tidak dihargai pendapatnya dan tidak dianggap dalam kehidupan publik.
Sistem demokrasi-kapitalisme yang meletakkan pembuatan hukum di tangan manusia sehingga hukum yang mengatur berdasarkan akal pikiran manusia yang terbatas dan lemah. Hal ini akan membuat perselisihan dan pertentangan antara satu dengan yang lain. MUI sebagai lembaga keagamaan yang memiliki standar halal-haram maka akan menetapkan L687 sebagai penyimpangan seksual yang harus dipidana. Sedangkan, 37 organisasi yang tergabung dalam koalisi Jaringan Masyarakat Sipil memiliki pandangan bahwa hal tersebut merupakan kebebasan seseorang dalam menentukan orientasi seksualnya. Kebebasan ini harus dihormati dan hal tersebut merupakan hak mutlak individu.
L687 dalam Pandangan Islam
Islam telah menetapkan dengan jelas dan rinci mengenai hukum penyimpangan seksual L687. Manusia memiliki potensi kehidupan yang salah satunya adalah naluri yang harus disalurkan. Penyaluran naluri tersebut telah ditetapkan oleh Allah Swt. sebagai pembuat hukum melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan, tidak dengan cara yang lain. Jika dilakukan dengan cara lain maka hal tersebut termasuk penyimpangan. Penyimpangan tersebut dalam Islam dianggap kejahatan.
Secara fitrah, manusia dalam menyalurkan naluri suka lawan jenis tersebut dalam rangka melangsungkan keturunan. Sebagaimana firman Allah Swt., “Allah menjadikan bagi kamu pasangan (suami-istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu, serta memberikan rezeki yang baik.Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. an-Nahl: 72)
Jika dilakukan sesama jenis maka tidak akan ada keturunan yang akan melanjutkan kehidupan dan peradaban Islam. Sudah pasti akan terjadi loss generation. Oleh karena itu, Islam menetapkan yang berhak menetapkan hukum adalah Sang Khalik yakni Allah SWT.
Islam menetapkan hukum untuk mencegah penyimpangan tersebut serta menetapkan sanksi tegas dan keras bagi pelakunya. Hukum yang ditetapkan bagi pelakunya adalah dibunuh. Sebagian ulama ada yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang yang disodomi juga dikenakan sanksi sama, kecuali bagi yang dipaksa untuk disodomi. Islam juga melarang segala sesuatu yang menghantarkan ke perilaku menyimpang tersebut. Tayangan-tayangan atau yang mempromosikan penyimpangan seks tersebut tidak boleh ditayangkan, baik dalam bentuk film, kontes waria, menormalisasi para “boti” yang sekarang makin berani tampil di publik, dan sebagainya.
Selain itu, di setiap lini kehidupan akan diterapkan syariat dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiah yang akan menegakan seluruh syariat tersebut secara sempurna (kaffah) sehingga penyimpangan seksual tersebut dapat dicegah dan diminimalisir. Sudah saatnya umat Islam menetapkan sistem Islam sehingga memiliki standar yang sama tidak seperti dalam sistem saat ini yang memiliki standar keuntungan meski haram akan diperjuangkan jika menghasilkan keuntungan.


