
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Tahun ajaran baru semestinya menjadi momentum yang penuh harapan. Orang tua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah dengan optimisme bahwa pendidikan akan menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik. Namun, harapan itu kembali dibayangi kenyataan pahit.
Di berbagai daerah, tahun ajaran baru justru identik dengan masa-masa pusingnya orang tua mencari sekolah yang layak sekaligus terjangkau. Keluhan datang silih berganti. Sistem zonasi masih menyisakan banyak persoalan. Tidak sedikit orang tua yang gagal memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap memiliki kualitas baik hanya karena terkendala wilayah domisili.
Di saat yang sama, biaya pendidikan terus menghantui. Meski pemerintah menggaungkan pendidikan gratis, faktanya berbagai kebutuhan seperti seragam, atribut sekolah, buku pendamping, hingga perlengkapan lainnya tetap menguras kantong keluarga. Seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang. Sekda Semarang, mengakui adanya laporan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid (kompas.com, 25/6/2026).
Hal serupa juga pernah terjadi tahun lalu. Di mana terdapat beberapa sekolah yang memungut biaya seragam dengan harga yang memberatkan wali murid. Anehnya, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi kepala sekolah.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tahun ajaran baru sering kali menjadi musim mencari pinjaman demi memenuhi kebutuhan sekolah anak. Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan mengganti aturan atau mengevaluasi kebijakan. Persoalan tersebut merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme dalam tata kelola pendidikan.
Dalam sistem kapitalisme saat ini, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak mendasar setiap warga negara, tetapi sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, kualitas pendidikan menjadi barang yang dapat “dibeli.” Sekolah dengan fasilitas terbaik cenderung dinikmati mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih. Sedangkan masyarakat kecil harus puas dengan pilihan yang terbatas.
Lebih jauh, negara dalam sistem kapitalisme tidak menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara lebih berperan sebagai regulator yang membuat aturan. Sementara beban penyelenggaraan pendidikan sedikit demi sedikit dialihkan kepada masyarakat. Tidak mengherankan jika berbagai pungutan masih terus terjadi dengan beragam alasan.
Persoalan seragam sekolah menjadi contoh nyata. Meskipun aturan telah melarang sekolah memaksa pembelian seragam di tempat tertentu, praktik tersebut masih banyak ditemukan tanpa adanya penindakan yang benar-benar memberikan efek jera. Akibatnya, rakyat kembali diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung beban.
Demikian pula dengan sistem zonasi. Kebijakan ini sering disebut sebagai solusi pemerataan pendidikan. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal lain. Orang tua tetap berebut masuk ke sekolah-sekolah tertentu karena kualitas pendidikan belum merata. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama, tentu tidak akan ada istilah sekolah favorit maupun sekolah yang dihindari masyarakat. Ramainya protes setiap musim penerimaan peserta didik baru menjadi bukti bahwa negara gagal menghadirkan pemerataan kualitas pendidikan.
Kegagalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari cara negara mengelola kekayaan alam. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru banyak diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing. Padahal, hasil pengelolaan kekayaan alam itulah yang semestinya mampu membiayai layanan publik secara optimal, termasuk sektor pendidikan. Ketika sumber-sumber pemasukan strategis tidak lagi berada di tangan negara, pendidikan pun dipandang sebagai beban anggaran yang harus dibagi kepada masyarakat melalui berbagai pungutan.
Islam menawarkan paradigma yang sama sekali berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan ataupun menyerahkan pemenuhannya kepada mekanisme pasar. Setiap anak, tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi keluarganya, berhak memperoleh pendidikan terbaik. Karena itu, Islam menetapkan bahwa penguasa adalah raa’in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh urusan rakyatnya.
Negara wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati, termasuk menyediakan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan bebas dari berbagai beban biaya. Negara tidak boleh berlepas tangan dengan alasan keterbatasan anggaran ataupun menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat. Dalam institusi Khilafah, negara akan membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke seluruh pelosok wilayah.
Negara akan memastikan tersedianya sekolah, guru yang kompeten, fasilitas yang memadai, serta kurikulum yang membentuk kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pemerataan kualitas tersebut, tidak akan ada lagi perebutan sekolah favorit. Pasalnya, seluruh sekolah memperoleh perhatian yang sama dari negara.
Pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal, terutama dari pos kepemilikan umum. Islam menetapkan bahwa kekayaan alam seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan sumber daya strategis lainnya adalah milik umat yang hasil pengelolaannya wajib dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan mekanisme ini, negara memiliki kemampuan membiayai pendidikan secara gratis, berkualitas, dan merata tanpa membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.
Oleh karena itu, kisruh yang selalu muncul setiap tahun ajaran baru bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ia merupakan potret buram pendidikan dalam sistem kapitalisme yang gagal menjamin hak rakyat. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dan negara terus melepaskan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat, maka persoalan serupa akan terus berulang. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, pendidikan benar-benar dapat menjadi hak seluruh rakyat, bukan sekadar janji yang terus diulang pada setiap pergantian tahun ajaran. Wallahualam bisawab.


