
Editorial—Riuh perdebatan mengenai LGBT kembali mencuat setelah unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan mental. Meski kemudian Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan sikap resmi kampus, polemik ini menunjukkan bahwa isu LGBT telah bergeser dari sekadar persoalan perilaku individu menjadi pertarungan gagasan tentang nilai, moral, dan arah peradaban. Pada saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pidana LGBT sebagai ikhtiar menghadirkan payung hukum yang lebih jelas.
Perdebatan yang terjadi sesungguhnya bukan sekadar berbeda pendapat mengenai orientasi seksual. Yang sedang dipertarungkan adalah standar benar dan salah. Apakah standar itu ditentukan oleh wahyu Allah atau oleh kesepakatan manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman?
Dalam sistem liberal yang menjadi fondasi banyak negara modern, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai utama. Selama suatu perilaku dipandang sebagai pilihan pribadi dan dianggap tidak merugikan orang lain secara langsung, negara dinilai tidak berhak melarangnya. Dari paradigma inilah lahir tuntutan agar LGBT diterima sebagai bagian dari keberagaman, memperoleh perlindungan hukum, bahkan dipromosikan sebagai identitas yang harus dihormati.
Cara pandang semacam ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi logis dari sistem sekular yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika agama disingkirkan dari ruang publik, maka halal dan haram tidak lagi menjadi ukuran. Yang menjadi standar adalah hak individu, kebebasan berekspresi, dan persetujuan manusia. Akibatnya, sesuatu yang dahulu dianggap menyimpang dapat berubah menjadi sesuatu yang dianggap normal hanya karena memperoleh dukungan sosial dan legitimasi politik.
Karena itu, normalisasi LGBT sesungguhnya bukan berhenti pada pengakuan terhadap kelompok tertentu. Tahapan berikutnya adalah perubahan budaya, kurikulum pendidikan, produk hiburan, media massa, hingga regulasi negara agar selaras dengan paradigma kebebasan tersebut. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan pola yang hampir seragam. Berawal dari kampanye anti-diskriminasi, berkembang menjadi tuntutan pengakuan hukum, kemudian berlanjut pada kewajiban masyarakat menerima seluruh ekspresi orientasi seksual sebagai sesuatu yang setara dengan hubungan laki-laki dan perempuan.
Indonesia memang belum melegalkan perkawinan sesama jenis. Namun, derasnya arus informasi global membuat proses normalisasi berjalan melalui media sosial, film, serial digital, permainan daring, hingga konten para kreator. Generasi muda menjadi sasaran utama karena mereka adalah pengguna internet terbesar. Ketika narasi yang sama terus diulang, sesuatu yang awalnya dianggap asing perlahan diterima sebagai hal yang lumrah. Di sinilah perang pemikiran berlangsung tanpa disadari.
Dari perspektif Islam, persoalan LGBT tidak diukur berdasarkan perubahan opini publik ataupun perkembangan ilmu sosial. Islam menetapkan bahwa manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan, dengan naluri seksual yang disalurkan melalui pernikahan yang sah. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa hubungan sesama jenis merupakan penyimpangan terhadap ketentuan Allah. Oleh karena itu, ukuran benar dan salah dalam Islam tidak berubah mengikuti tren, survei, atau tekanan budaya global, tetapi tetap bersandar pada wahyu.
Namun, Islam tidak hanya hadir dalam bentuk larangan. Islam menawarkan sistem yang menjaga fitrah manusia sejak akar persoalan. Akidah ditanamkan sejak dini agar manusia memahami tujuan hidup dan batas-batas syariat. Keluarga dibangun sebagai tempat lahirnya kasih sayang sekaligus pendidikan akhlak. Sistem pendidikan membentuk kepribadian yang bertakwa, bukan sekadar mengejar prestasi akademik. Media diarahkan untuk membangun moral masyarakat, bukan menjadi sarana normalisasi kemaksiatan. Negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap akidah dan akhlak publik dengan menetapkan aturan yang selaras dengan syariat, sekaligus menutup berbagai pintu yang membuka jalan bagi kerusakan moral.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dengan membuat undang-undang atau menghapus satu unggahan di media sosial. Selama paradigma kebebasan individu tetap menjadi dasar penyusunan kebijakan, arus normalisasi akan terus menemukan jalannya melalui berbagai saluran budaya dan teknologi. Regulasi yang berdiri di atas paradigma yang sama hanya akan menjadi tambal sulam, bukan penyelesaian yang menyentuh akar masalah.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara Islam dan sistem sekular. Islam tidak sekadar mengatur perilaku individu, tetapi membangun seluruh tatanan kehidupan agar manusia tetap berada di atas fitrah yang Allah tetapkan. Ketika hukum Allah dijadikan standar, pendidikan, keluarga, media, ekonomi, dan negara bergerak dalam satu arah untuk menjaga kemuliaan manusia. Sebaliknya, ketika kebebasan manusia ditempatkan di atas wahyu, batas antara yang benar dan yang salah akan terus bergeser mengikuti perubahan zaman.
Maka, persoalan LGBT sejatinya bukan sekadar tentang orientasi seksual. Ia adalah cermin pertarungan dua paradigma besar: apakah manusia akan menjadikan akal dan kebebasannya sebagai penentu nilai, ataukah tunduk kepada petunjuk Allah sebagai Rabb yang paling mengetahui hakikat penciptaan manusia. Pilihan terhadap paradigma inilah yang pada akhirnya menentukan arah masa depan sebuah bangsa dan kualitas peradabannya. [OHF]


