
Oleh: Sofia Alhazen
Linimasanews.id—Sejak runtuhnya Khilafah, umat Islam hidup tanpa institusi kepemimpinan politik yang menyatukan mereka dalam satu payung hukum Allah. Ironisnya, kekosongan ini tidak selalu disikapi dengan kesadaran kolektif untuk segera menutupnya. Banyak dari umat justru memilih diam, menganggap urusan menegakkan kembali kepemimpinan Islam sebagai tanggung jawab kelompok tertentu saja, bukan tanggung jawab bersama. Persoalannya bukan hanya pada kealpaan sejarah, melainkan pada kekeliruan cara memahami satu konsep fikih yang sangat menentukan, yakni fardhu kifayah.
Selama ini, fardhu kifayah kerap kali dipahami secara longgar, seolah kewajiban itu otomatis gugur begitu ada sebagian kecil orang yang mengerjakannya, sehingga mayoritas umat merasa aman untuk tidak terlibat sama sekali. Pemahaman ini keliru jika diterapkan pada kewajiban menegakkan Khilafah.
Imam Az-Zarkasyi menegaskan bahwa dari sisi jenis kewajiban, fardhu kifayah tidak berbeda dengan fardhu ‘ain. Keduanya sama-sama mutlak harus ditunaikan. Seluruh umat berdosa selama kewajiban itu belum tertunaikan. Sebab, yang membedakan hanyalah mekanisme gugurnya kewajiban tersebut, bukan bobot kewajibannya. Ini berarti, selama Khilafah belum tegak, dosa kolektif itu masih menggantung di pundak seluruh umat, bukan hanya di pundak segelintir aktivis dakwah.
Fardhu kifayah dalam konteks ini menuntut kemampuan maksimal dan penunaian segera, serta mengikat seluruh umat hingga kewajiban itu benar-benar tertunaikan secara sempurna. Konsekuensi logis dari pemaknaan ini adalah adanya peta jalan yang jelas bagi setiap individu maupun kelompok umat. Jika seseorang atau suatu kelompok memiliki kemampuan untuk terlibat langsung dalam upaya menegakkan Khilafah, maka ia wajib bergerak langsung. Namun, jika belum mampu, kewajiban itu tidak lantas gugur, justru ia berubah bentuk menjadi kewajiban untuk mengupayakan kemampuan tersebut secara sistematis: melalui pendidikan politik umat, pembinaan pemikiran, dan penyiapan sumber daya dakwah.
Kaidah fikih “maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib, yang artinya: apa yang menjadikan sebuah kewajiban sempurna tanpanya, maka mengusahakannya pun menjadi wajib,” menjadi landasan penting di sini. Maknanya, membangun kesadaran politik umat, mendidik generasi untuk memahami Islam sebagai sistem hidup yang paripurna, dan mempersiapkan fondasi perjuangan, bukanlah aktivitas pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari kewajiban itu sendiri.
Dari sinilah lahir dua pilar strategi dakwah yang perlu terus digemakan. Pertama, muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) yang menjalankan sistem selain hukum Allah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab umat terhadap otoritas yang mereka percayakan. Kedua, menyiapkan umat agar hanya rida diatur oleh hukum Islam, memahami politik Islam secara utuh, serta memiliki keberanian untuk menuntut perubahan menuju penerapan syariat secara kaffah.
Kedua pilar ini saling menopang. Koreksi terhadap penguasa tanpa kesadaran umat yang matang hanya akan menjadi gerakan elite yang rapuh. Sebaliknya, kesadaran umat tanpa arah perjuangan yang jelas terhadap kekuasaan hanya akan berhenti pada wacana tanpa perubahan nyata.
Di titik inilah peran mubalighah dan aktivis dakwah menjadi sangat strategis. Agenda besar yang harus mereka emban bukan sekadar dakwah ritual, melainkan mencerdaskan umat dengan wawasan politik Islam yang benar agar umat memahami bahwa Islam adalah akidah sekaligus sistem kehidupan (memiliki mafahim yang utuh), bukan sekadar ajaran spiritual yang tersekat dari urusan pemerintahan. Dari kesadaran itulah lahir dorongan kolektif kepada penguasa untuk menegakkan hukum Allah, serta lahir keterikatan (tsiqah) umat pada perjuangan menegakkan kembali kepemimpinan Islam.
Kekosongan kepemimpinan Islam bukan sekadar catatan sejarah yang bisa dibiarkan berlalu. Ia adalah kewajiban kolektif yang terus menuntut penunaian, sebagaimana fardhu kifayah menuntut keterlibatan maksimal dari seluruh umat, baik dalam bentuk perjuangan langsung maupun dalam bentuk penyiapan jalan menuju kemampuan itu.
Selama umat masih memilih diam dan menyerahkan urusan ini pada “kelompok tertentu”, selama itu pula dosa kolektif tetap menggantung. Saatnya setiap individu umat, dengan potensi masing-masing, mengambil peran nyata. Yaitu, mencerdaskan diri dan sesamanya dengan politik Islam, serta terus mendorong lahirnya kepemimpinan yang menegakkan hukum Allah secara sempurna.


