
Oleh: Nurlailah (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. UI kemudian merespons unggahan viral itu dan menyebut bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi (detikcom, 4 Juli 2026).
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar menegaskan, LGBT adalah perilaku yang tidak normal dan menyimpang. Praktik hubungan sesama jenis juga melanggar Undang-Undang (UU) Perkawinan yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara laki-laki dan perempuan (Republika.co.id, 5/7/2026). MUI pun tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay Biseksual, dan Transgender untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Penyimpangan
Perilaku Lesbian, Gay Biseksual, dan Transgender (LGBT) ini secara naluri dan fitrah manusia merupakan penyimpangan. Akan tetapi, tidak demikian menurut HAM. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), orientasi seksual dan identitas gender diakui sebagai hak yang melekat pada setiap individu dan ini dijamin dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM). LGBT dianggap sebagai bagian dari keragaman.
Inilah buah diterapkannya sekularisme, liberalisme, kapitalisme yang diadopsi negara-negara di dunia saat ini. Liberalisme yang mendewakan kebebasan bertingkah laku melahirkan HAM yang melegalkan LGBT. Padahal, perilaku LGBT sangat berbahaya jika dibiarkan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan maupun yang belum melegalkan. Sayangnya, mereka tetap menjunjung tinggi HAM.
Pandangan Islam
Islam adalah agama sekaligus ideologi. Islam memandang bahwa manusia memiliki potensi kehidupan, salah satunya ghorizah nau’ (naluri untuk melanjutkan keturunan). Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan lainnya. Keduanya memiliki ghorizah nau’. Secara fitrah, hubungan yang normal untuk melangsungkan keturunan adalah antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, dalam pandangan Islam, LGBT merupakan penyimpangan terhadap ghorizah dan melanggar fitrah.
Islam tegas mengharamkan LGBT dan menganggapnya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal sehingga dia terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Hal ini telah diterangkan dalam ayat-ayat Allah Swt., dalam Al-Qur’an tentang kaum Luth.
Pelaku LGBT jika terbukti bersalah, maka akan dihukum dengan diterjunkan dari tempat tinggi dan ditimpa batu hingga mati. Sanksi seperti ini disaksikan oleh khalayak dan dilaksanakan oleh negara yang menerapkan Islam secara kaffah, yaitu Khilafah Islam. Ketika sanksi ini dilakukan atas pelaku LGBT, maka bagi pelaku akan menjadi penebus dosa (jawabir) sehingga di akhirat ia terbebas dari hukum Allah. Bagi masyarakat yang menyaksikan pun akan ada efek jera (jawazir), sehingga membuat mereka enggan melakukan hal yang sama.
Demikianlah, jika hukum Islam diterapkan di tengah-tengah umat maka kasus seperti LGBT ini akan tuntas diselesaikan. Sebab, aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Bahkan, pelakunya akan diberikan sanksi yang tegas.


