
Oleh: Elvana Oktavia
Linimasanews.id—Saat ini manusia mudah sekali mengakses informasi. Salah satu kemudahan itu adalah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dibanding dengan zaman sebelumnya yang harus membuka banyak buku, menemui dan bertanya langsung pada guru, atau mengunjungi perpustakaan, kini proses pencarian informasinya cukup hanya dengan mengetik pertanyaan pada aplikasi yang berbasis AI tersebut. Kemudian, jawabannya akan muncul dalam hitungan detik.
Kepopuleran AI saat ini banyak diminati oleh generasi muda yang notabenenya sudah akrab dengan dunia digital. Banyak dari mereka menjadikan AI sebagai sumber utama dalam mencari informasi, termasuk pertanyaan seputar hukum agama, seperti shalat, zakat, waris, muamalah, bahkan persoalan akidah.
Kemunculan istilah “Ustaz AI” dan Sikap Resmi Kemenag
Fenomena istilah “Ustadz AI” sering kali disebutkan oleh sebagian orang karena jawaban yang dihasilkan runut, sistematis dan mudah dipahami. Namun AI tetap dipertanyakan kelayakannya sebagai rujukan atau hanya sekedar alat bantu yang memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai sandaran agama.
Menurut Kementrian Agama, AI hanyalah alat bantu mencari referensi. Karena, ilmu agama bukan hanya soal teks, tetapi juga mencakup metodologi, konteks, dan hikmah. Begitupun dalam penetapan hukum dan fatwa, harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas (khazanah.republika.co.id, 2/7/2026).
Sikap yang dilakukan oleh Kemenag tersebut patut diapresiasi karena merupakan bentuk pengakuan atas keterbatasan teknologi. Namun, persoalannya adalah bukan tentang AI yang bisa saja salah, tetapi tentang bagaimana Islam memandang hakikat ilmu dan proses penggalian hukum syariat.
Keterbatasan AI dan Hakikat Ilmu Islam
Pada dasarnya, AI merupakan platform digital yang berbasis kecerdasan buatan. Cara kerjanya adalah memproses data yang berjumlah besar, mengidentifikasi pola, dan menghasilkan jawaban sesuai data yang pernah dipelajari. Dengan demikian, AI bukanlah sumber ilmu, melainkan pengolah informasi.
Permasalahannya, data yang dipakai oleh AI berasal dari internet dan beragam literatur yang tingkat akurasinya berbeda. Informasi yang ada di dunia maya bercampur antara yang benar dan salah, pendapat ulama yang kuat maupun yang lemah, atau bahkan informasi palsu. Sedangkan AI tidak memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang benar secara mutlak. Ia berproses berdasarkan pola dan kemungkinan dari data yang ada.
Dengan demikian, AI tidak bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang akurat, terlebih untuk meminta fatwa agama. Keterbatasan AI bersifat mendasar terhadap informasi yang sebatas memprediksi rangkaian kata berdasarkan data, bukan makhluk yang memahami kebenaran. Kemunculan fenomena yang disebut AI hallucination ini, jawaban yang dihasilkan terlihat meyakinkan, namun bisa jadi keliru atau didapat dari sumber yang tidak pernah ada.
Selain itu, ada persoalan lain yang sering diabaikan oleh masyarakat, yaitu AI tidak bersifat netral. Karena, platformnya berdasarkan pengembangan perusahaan atau institusi tertentu yang memiliki kebijakan, standar keamanan, dan algoritma yang dirancang sesuai tujuan pembuatnya. Alhasil, hasil jawaban AI berpeluang besar berdasarkan proses penyaringan, pembatasan informasi dan hasil seleksi internal platform, bukan murni penyampaian fakta. Dampaknya, pemahaman agama yang di dapat masyarakat dibentuk oleh sistem digital, bukan hasil ijtihad ulama yang independen.
Mengapa Jawaban AI Tidak Layak Menjadi Tempat Bertanya Hukum Agama?
Dalam Islam, mekanisme penetapan hukumnya memiliki kerangka yang jelas. Adapun sumber tersebut berasal dari Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas. Untuk menggali hukum-hukum tersebut, para mujtahid yang berijtihad harus menguasai ilmu syariat secara komprehensif seperti bahasa Arab, ilmu tafsir, hadis, usul fikih, kaidah syariah, serta memahami kondisi persoalan umat. Karena itu, proses ijtihad membutuhkan ilmu mendalam, ketakwaan dan sikap amanah.
Fatwa merupakan penjelasan hukum Allah terhadap suatu persoalan yang di akhirat kelak jawabannya dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena beratnya amanah ini, para ulama terdahulu sangat berhati-hati dalam berfatwa. Sedangkan AI, ia tidak berdosa jika keliru, sebab ia hanyalah mesin. Inilah perbedaan mendasar antara fatwa dengan AI, yang tidak bisa disetarakan dengan teknologi secanggih apa pun.
Allah Ta’ala berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl (16) : 43)
Adapun penjelasan dari ayat tersebut adalah ketika menghadapi masalah agama, umat muslim diperintahkan bertanya pada ahlul ilmi dengan syarat dapat memahami dalil, berakal, amanah dan bertakwa. Selain itu, tradisi keilmuan dalam Islam dibangun melalui proses talaqqi, yaitu murid belajar langsung dari guru yang bersambung sampai Rasulullah saw. Inilah yang akan menjaga kemurnian sanad, sedangkan AI tidak memilikinya. Kalaupun mengutip dari pendapat ulama, pengguna berpeluang besar menangkap dengan pemahaman yang keliru karena tidak bisa memastikan apakah kutipan itu sesuai konteks, utuh, atau terpotong.
Kelebihan lain dari seorang ulama bukan hanya menyampaikan hukum, tetapi juga mampu memahami kondisi orang yang bertanya. Perbedaan hukum bisa saja terjadi ketika ada pertimbangan keadaan, niat, kemampuan, atau tingkat kedaruratan. Berbeda dengan AI, ia hanya bisa memproses teks tanpa memahami konteks. Padahal, hukum bisa ditentukan bergantung konteks. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika AI dijadikan sebagai rujukan agama.
Sikap terhadap AI
Selama tidak melanggar syariat, Islam tidak memusuhi teknologi, termasuk AI. Justru adanya kemajuan teknologi tersebut bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendukung, seperti untuk belajar, mencari referensi atau urusan dakwah. Untuk persoalan hukum perkara akidah, ibadah, muamalah, dan fatwa, seorang muslim harus kembali kepada ulama yang benar-benar memahami agama secara mendalam.
Fatwa para ulama dilandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunah serta adanya rasa tanggung jawab pada Allah Swt. Sementara itu, AI hanyalah mesin yang tidak mengenal dosa dan pahala, tidak memiliki akal syar’i, amanah dan ketakwaan. Maka, salah besar jika “Ustaz AI” dijadikan sebagai pengganti ulama. Teknologi secanggih apa pun, tidak bisa menggantikan kedudukan peran para ulama yang Allah muliakan sebagai pewaris nabi. Rasulullah saw menegaskan bahwa ulama adalah pewaris nabi. Yang mereka wariskan adalah ilmu pada manusia beriman dan bertakwa.
Tantangan umat Islam di era digital saat ini adalah sulit membedakan antara informasi dan ilmu. Bijaklah dengan mengecek sumbernya, dalil, dan konfirmasi ke ulama. Karena, AI hanyalah alat bantu. Agama harus diambil dari sumber yang ditetapkan syariat. Sebab, hukum Allah berasal dari wahyu, bukan kecanggihan teknologi.
Dengan demikian, fenomena “Ustaz AI harus kita sikapi dengan bijak. Boleh saja menggunakan AI, tetapi difungsikan sebagai sarana belajar dan membantu, tidak bisa menjadi rujukan utama agama. Untuk bertanya tentang hukum Allah Swt., kepada para ulama-lah kita bertanya. Karena, mereka adalah orang-orang yang memegang amanah untuk menjelaskan agama ini kepada kita.


