
Oleh: Evi Faouziah, S.Pd. (Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan)
Linimasanews.id—Tangis seorang ibu pecah di depan lembar daftar kebutuhan sekolah anaknya. Bukan karena ia tidak mencintai pendidikan, melainkan karena biaya yang harus ditanggung jauh melampaui kemampuannya. Di sudut lain, seorang ayah berkeliling mencari sekolah yang dianggap layak, tetapi terhalang aturan zonasi dan keterbatasan daya tampung.
Ironis, di negeri yang mengaku menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga negara, tahun ajaran baru justru berubah menjadi musim kecemasan bagi keluarga.
Kapitalisme Menjadikan Pendidikan Barang Dagangan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan (kompas.com, 25/06/2026).
Fenomena ini bukan sekadar persoalan mahalnya seragam atau sulitnya memperoleh sekolah favorit. Ini adalah gambaran nyata rapuhnya tata kelola pendidikan dalam sistem kapitalisme. Sistem ini memandang pendidikan bukan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan. Akibatnya, biaya pendidikan terus meningkat, sementara kualitas sekolah tidak merata sehingga lahirlah persaingan yang menyulitkan rakyat kecil.
Berbagai keluhan orang tua mengenai mahalnya seragam hingga jutaan rupiah, sulitnya memperoleh sekolah berkualitas karena sistem zonasi, serta minimnya pemerataan mutu pendidikan merupakan bukti bahwa negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator yang membuat aturan, tetapi melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada masyarakat. Bahkan, praktik penjualan seragam yang membebani wali murid sering kali dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara dalam Islam bukan sekadar pembuat kebijakan, melainkan pelayan yang memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, termasuk pendidikan. Lebih menyedihkan lagi, negara kapitalis sesungguhnya memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut justru diserahkan kepada korporasi dan pihak asing, sehingga negara kehilangan sumber pembiayaan yang semestinya mampu menghadirkan pendidikan gratis dan berkualitas.
Solusi Islam
Islam memandang pendidikan adalah hak seluruh rakyat sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya. Allah Swt. berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Dalam naungan syariat Islam, negara mengelola kekayaan umum melalui Baitul Mal dan mengalokasikannya untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah tanpa membedakan kaya ataupun miskin.
Karena itu, kesulitan yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru bukanlah sekadar persoalan teknis pendidikan. Ia adalah buah dari sistem kapitalisme yang gagal menjamin hak rakyat. Selama pendidikan tetap dipandang sebagai komoditas dan negara enggan menjalankan amanah sebagai pengurus umat, maka kecemasan orang tua akan terus menjadi agenda tahunan.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu menghadirkan sistem pendidikan yang adil, bermutu, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.


