
Oleh: Neng Sri (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Puluhan sopir angkutan kota (angkot) trayek 21 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pemerintah daerah menonaktifkan sejumlah titik pemberhentian BisKita yang berada di sepanjang rute operasional angkot.
Aksi tersebut dipicu keresahan para sopir yang merasa mata pencaharian mereka semakin terancam sejak beroperasinya BisKita (Trimedia, 29/6/2026). Keberadaan BisKita dinilai mengurangi penumpang angkot karena masyarakat beralih ke transportasi yang lebih modern dan nyaman. Akibatnya, pendapatan sopir angkot turun drastis. Banyak yang kesulitan memenuhi setoran kendaraan, apalagi mencukupi kebutuhan keluarga.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor berpendapat bahwa BisKita merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan, menata transportasi publik, serta menyediakan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Di sinilah muncul dilema. Pemerintah harus memilih antara menjaga keberlangsungan mata pencaharian sopir angkot atau melanjutkan modernisasi transportasi demi kepentingan publik yang lebih luas.
Fenomena ini menjadi cerminan persoalan dalam demokrasi. Sistem yang mengusung prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” sering kali justru melahirkan kebuntuan ketika berbagai kepentingan saling berbenturan karena hukum ditetapkan oleh manusia. Setiap kelompok berupaya memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
Akibatnya, tidak ada standar yang benar-benar objektif untuk menentukan kebijakan yang paling adil. Ketika kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan rakyat kecil bertemu, demokrasi sering gagal menjadi penengah. Konflik pun berulang, sementara pemerintah berada dalam posisi yang serba sulit karena setiap keputusan selalu memunculkan penolakan dari pihak lain.
Kebijakan ala Demokrasi vs Islam
Demokrasi memang memberi ruang kebebasan berpendapat, tetapi standar pengambilan kebijakannya kerap bergantung pada suara mayoritas, kompromi politik, dan kepentingan jangka pendek. Oleh karena itu, konflik serupa, baik antara angkot dan BisKita maupun pada sektor lainnya berpotensi terus berulang.
Selama kebijakan disusun berdasarkan kepentingan mayoritas atau kelompok tertentu, keadilan yang hakiki sulit terwujud karena yang dibutuhkan adalah standar yang berada di atas kepentingan manusia.
Dalam pandangan Islam, standar tersebut adalah hukum syarak, yaitu aturan yang diturunkan Allah Swt. Hukum ini menjadi pedoman untuk menentukan kebijakan berdasarkan kemaslahatan yang menyeluruh, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling lantang menyuarakan kepentingannya.
Tata kelola transportasi dalam pandangan Islam, negara berkewajiban menyediakan layanan publik yang baik, tanpa mengorbankan rakyat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. Negara dapat mengintegrasikan sistem transportasi, memberikan kompensasi yang layak, atau mengalihkan para pekerja ke sektor produktif lainnya sehingga kesejahteraan tetap terjaga.
Dengan penerapan hukum syarak, konflik kepentingan dapat diminimalkan karena seluruh pihak memiliki rujukan hukum yang sama dan berorientasi pada kemaslahatan serta rida Allah Swt. Oleh Karena itu, jika ingin mewujudkan sistem transportasi yang adil bagi sopir angkot, pengguna transportasi maupun pemerintah diperlukan perubahan menuju tata kelola yang berlandaskan hukum syarak, sehingga kebijakan benar-benar menghadirkan keadilan, keberkahan, dan rahmat bagi seluruh masyarakat.


