
Oleh. Eni Yulika
Linimasanews.id—Pro dan kontra terhadap program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus bergulir di masyarakat. Sementara itu, dikutip dari cnnindonesia.com (04/07/26) Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan 40 ribu KDMP selesai pada September mendatang dan mulai beroperasi sekitar Oktober 2026. Zulhas menuturkan, KDMP ini sebagai infrastruktur strategis untuk memangkas rantai pasok, memperkuat ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Pembangunan koperasi dengan jumlah yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan. Apakah dengan keberadaannya mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan masyarakat? Ataukah hanya kejar target tanpa memandang tingkat keberhasilan dalam menangani masalah ekonomi masyarakat?
Pertanyaan publik bukan tanpa alasan. Program MBG saja masih bermasalah dengan kasus mega korupsinya. Harusnya ini menjadi bahan pembelajaran menyeluruh karena program ini sangat menyita uang negara, seperti kejar-kejaran tanpa melihat peluang munculnya kembali kasus korupsi serupa. Dikhawatirkan pula hanya merupakan permintaan bagi-bagi kue kekayaan dari uang rakyat.
Ditambah lagi, fakta di lapangan diketahui banyak masalah, seperti lokasi pembangunan tidak strategis dan rawan mangkrak karena terkesan asal terbangun. Ada yang dibangun dekat dengan kuburan (Lamongan), ada yang di atas gunung (Desa Ketitang, Kendal), ada yang di tengah hutan (Wonogiri), dan mungkin di tempat lain memiliki kasus yang hampir sama.
Ada pula masalah KDMP yang ada di tempat bencana. Seperti di Aceh, belum pulih sejak bencana banjir bandang, sudah berdiri tegak bangunan koperasi di beberapa titik. Padahal, akses jalan saja masih sulit. Masyarakat baru saja memulai bangkit, fasilitas publik belum sepenuhnya pulih meski bencana sudah 8 bulan berlalu. Pembangunan terasa lambat, tetapi anehnya pembangunan koperasi secara masif terasa cepat. Padahal, yang paling diperlukan warga adalah bisa kembali hidup normal dan bisa memulai usaha serta mendapat pekerjaan yang layak, jalanan yang diperbaiki, jembatan yang dibangun, dan lain sebagainya.
Persoalan KDMP ini bukanlah hal sepele. Karena, biaya untuk membangun dan membiayai itu semua sudah menyedot anggaran negara sehingga makin menambah beban APBN. Lagi-lagi, akan berpotensi berimbas pada naiknya pajak, potongan subsidi, dan efisiensi anggaran berbagai kementrian yang penting. Dikhawatirkan, pelayanan menjadi tidak optimal akibat pemotongan itu tersebut. Pajak pun kian mencekik di segala bidang.
Tanggung Jawab Penguasa
Penguasa beranggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, patut dipertanyakan, apakah pembangunan KDMP nanti mampu memberikan pelayanan yang penuh dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga masyarakat bisa keluar dari garis kemiskinan? Atau malah menjadi tempat yang tidak memberikan dampak besar dan terhenti di tengah jalan?
Inilah pentingnya pemahaman Islam bagi seorang penguasa. Penguasa ibarat penggembala yang seharusnya berupaya agar gembalaannya bisa makan, minum, gemuk, sehat, terlindungi. Bukan menjadinnya lahan bisnis layaknya produsen-konsumen.
Dalam sistem Islam, setiap pembangunan harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya. Kebijakan penguasa yang tidak amanah akan menjerumuskannya ke dalam siksa neraka. Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat harusnya benar-benar dipikirkan secara matang, berdiskusi dengan para ahli, dan mendengarkan keluh kesah atau pendapat dari rakyat, serta mempertimbangkan urgensinya (mendesak/tidak).
Apalagi keuangan negara, itu adalah amanah yang sangat vital. Harusnya bisa dikelola dan dialokasikan sesuai kebutuhan sehingga mampu memberikan kesejahteraan. Dalam sistem Islam, penguasa tidak boleh mengambil sedikit pun hak rakyat.
Kekayaan yang termasuk kepemilikan harta umat, harus dikelola dan dikembalikan untuk kepentingan umat. Tidak diperkenankan aparatur negara mengambil keuntungan. Apalagi dalam hal melayani kebutuhan masyarakat karena mereka telah digaji oleh negara untuk tugas tersebut. Sedangkan penguasa, dalam pandangan Islam mereka adalah pelaksana syariah, bukan pekerja. Ia berkewajiban riayah (mengurusi) urusan umat berdasarkan hukum syarak, bukan berbagi keuntungan atau bertindak sebagai pelaku bisnis.


